- Peresmian Kipan C Yonif 734: Tanda Kuatnya Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah di MBD
- Angkatan Muda GPM LEMOLA Gelar Diskusi Publik dan Pelatihan Wirausaha
- FKUB MBD GELAR DIALOG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEKLARASI DAMAI PILKADA TAHUN 2024
- SYUKUR HUT KE-89 JEMAAT GPM TIAKUR: BUPATI SERUKAN BETA GPM, ALE GPM, KITA SEMUA GPM
- BAWASLU MBD LAUNCHING PENGAWASAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024
- WISUDA PSDKU UNPATTI MBD : DORONG WISUDAWAN TERUS BERKEMBANG DI ERA DIGITALISASI
- BPS MBD CANANGKAN DESA KAIWATU SEBAGAI DESA CANTIK 2024
- BUPATI MBD : SIAPKAN DIRI UNTUK CPNS DAN JAGANETRALITAS ASN DI PILKADA 2024
- BUPATI SERAHKAN 19 IJAZAH LULUSAN PEM AKAMIGAS ANGKATAN 2020
- POLRES MBD LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI MANTAP PRAJA SALAWAKU 2024
BUPATI LANTIK PEJABAT SEKRETARIS DAERAH
Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- Selasa (06/12/2022) Bupati Maluku Barat Daya melantik Obed H. Y. Kuara, S.Sos, M.Si, sebagai Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam sambutannya Bupati Maluku Barat Daya mengatakan berhubung Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si, Sekretaris Daerah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan kasus korupsi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barata Daya, maka sesuai undang-undang tentang ASN dan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan harus dibebas-tugaskan dari jabatan Sekretaris Daerah.
Baca Lainnya :
- Buka Kegiatan DWP, Wakil Bupati Ajak Tumbuhkan Kebersamaan 0
- Gandeng BKN Pusat dan Kanreg IV Makasar, BKPSDM Gelar Bimtek dan Sosialisasi Aturan Kepegawaian9
- POPMAL IV Resmi Ditutup, Sekda MBD Apresiasi Atlit0
- CABOR TAEKWONDO, 10 TAEKWONDO SUMBANG 10 MEDALI, MBD NAIK PERINGKAT0
- KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR HARMONISASI RANPERDA SPBE DAN PENYIARAN BERSAMA KOMINFO MBD0
Kekosongon jabatan Sekretaris Daerah
sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas – tugas permerintahan di daerah, sehingga
harus diangkat Penjabat Sekretaris Daerah sambil menunggu proses pengangkatan
Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah harus
mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
“Untuk mengangkat Sekretaris Daerah yang baru, Bupati harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan kemarin (Senin-red) telah ada rekomendasi Gubernur Maluku selanjutnya Bupati melaksanakan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah”, ucap Bupati.
Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri MBD no : TAP-01/Q.1.18/Fd.2/11/2022 tggl 28 November 2022,maka sesuai pasal 88 huruf C UU No 5 Tahun 2014 ttg ASN, pasal 276 huruf C PP 11 Tahun 2017 "PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka pidana" Berdasarkan hal dimaksud, Bupati mengeluarkan SK Bupati no 862.4-595-Tahun 2022 tggl 30 November 2022 ttg pemberhentian sementara sebagai PNS. Selanjutnya pasal 144 huruf C"PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama apabila diberhentikan sementara sebagai PNS"ditindaklanjuti dgn SK Bupati MBD no: 821.2-05-tahun 2022 tggl 30 Nov 2022.karena terjadi kekosongan maka berdasarkan pasal 1 Perpres No 3 Tahun 2018,"Penjabat sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris Daerah karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah " Dan pasal 5 ayat (2) "Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/ kota setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat" Dan sesuai surat Gubernur Maluku nomor 821.2/3515 tggl 5 Desember 2022 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kab. MBD maka Bupati melantik dan mengambil sumpah/ janji sdr. Obed H. Y. Kuara, S. Sos, M. Si kepala BKAD kab. MBD sebagai Penjabat Sekda masa jabatan 3 bulan.
Bupati akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku untuk prosedur pengangkatan Sekretaris Daerah definitif sesuai dengan peraturan aturan yang berlaku yang sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Gubernur adalah membentuk panitia seleksi, melakukan seleksi, menetapkan dan melantik Sekretaris Daerah.
“ Saya akan koordinasi dengan pihak provinsi untuk segera dibentuk panitia seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Karena pengangkatan Sekretaris Daerah sepenuhnya wewenang Gubernur. Panitia seleksi dibentuk Gubernur, seleksi juga dilakukan oleh Gubernur, SK Pengangkatan dan Pelantikannya oleh Gubernur. Hanya yang bersifat darurat saja, sesuai dengan aturan yang berlaku dibuka ruang untuk Bupati mengangkat salah satu pegawai seniornya untuk menjadi penjabat sekretaris daerah tetapi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur,” lanjut Bupati.
Bupati berharap dukungan dari semua pihak khususnya dalam lingkup pemerintah daerah kepada Penjabat Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas – tugas pemerintahan beberapa waktu kedepan dapat diselesaikan, terutama dalam penyelesaian pembahasan APBD tahun 2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022.
“Saya berharap kita semua mendukung penjabat yang baru sehingga tugas-tugas pemerintahan, administrasi pemerintahan yang ada dalam beberapa bulan ini dapat diselesaikan. Yang paling utama adalah saat ini kita sedang dalam pembahasan APBD tahun 2023,” harapan Bupati.
Bupati mintakan jalinan komunikasi
antar Pejabat Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD berjalan dengan baik sehingga
seluruh kegiatan pemerintahan sampai akhir tahun dan tahun depan dapat
dilaksanakan dengan baik.
Bupati juga menambahkan terkait proses hukum yang sedang dijalani mantan Sekretaris Daerah, Pemerintah Daerah akan melakukan pendampingan hukum. Pemerintah Daerah dalam kapasitas hukum tidak memiliki kewenangan, tetapi siap melakukan pendampingan hukum.
“Pemerintah Daerah dalam kapasitas Hukum tidak punya kewenangan apapun tidak bisa membantu hal lain karena memang itulah ranah hukum yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun tetapi kami sebagai pemerintah Daerah Kab. MBD akan turut memberikan pendampingan Hukum kepada yang bersangkutan, karena perbuatan hukum itu adalah pertanggung jawaban pribadi.”jelas Bupati
Bupati juga berharap adanya pencerahan kepada masyarakat khususnya terkait informasi yang beredar dikalangan masyarakat, kasus ini adalah permainan Bupati, ini adalah skenario Bupati. Bupati tegaskan bahwa informasinya tersebut adalah tidak benar. Kasus yang menimpa mantan Sekda, adalah benar-benar sesuai dengan prosedur hukum yang belaku. Kondisi saat ini banyak pejabat Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD bahkan Ketua DPR RI dan Menteri juga mengalami hal yang sama, Sehingga dapat dikatakan tidak ada yang kebal hukum, eksekutif dan legislatif tidak dapat mengintervesi ranah judikatif atau ranah hukum.
Ditambahkan juga terkait dengan pertanyaan masyarakat, kenapa Pemerintah Daerah tidak mengumumkan, dan tidak memberitahu kapan Sekretaris Daerah diperiksa, Bupati diperiksa, Wakil Bupati diperiksa, Bupati menyampaikan itu bukan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberitahu kepada masyarakat, karena yang berkewajiban mengumumkan dan memberikan keterangan tentang ada penyelidikan, ada pemeriksaan, dan lainnya itu adalah kewenangan Jaksa.
Diakhir sambutannya, Bupati berharap kepada Pejabat Sekertaris Daerah yang baru dilantik utnuk dapat berkoordinasi dengan baik bersama para asisten, para staf ahli Bupati, dan pimpinan-pimpinan OPD untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Kalwedo. (Kominfo24)