BUPATI LANTIK PEJABAT SEKRETARIS DAERAH

By admin 07 Des 2022, 08:47:27 WIB Berita Terkini
BUPATI LANTIK PEJABAT SEKRETARIS DAERAH

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id-  Selasa (06/12/2022)  Bupati Maluku Barat Daya melantik Obed H. Y. Kuara, S.Sos, M.Si,  sebagai Penjabat  Sementara  Sekretaris  Daerah  Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam sambutannya Bupati Maluku Barat Daya  mengatakan berhubung  Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si, Sekretaris Daerah, telah ditetapkan  sebagai  tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan kasus korupsi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barata Daya, maka sesuai undang-undang tentang ASN dan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan harus dibebas-tugaskan dari jabatan Sekretaris Daerah.

Baca Lainnya :

Kekosongon jabatan Sekretaris Daerah sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas – tugas permerintahan di daerah, sehingga harus diangkat Penjabat Sekretaris Daerah sambil menunggu proses pengangkatan Sekretaris Daerah sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku. Pengangkatan  Penjabat Sekretaris  Daerah  harus  mendapatkan  rekomendasi  dari  Gubernur.

“Untuk mengangkat Sekretaris Daerah yang baru, Bupati harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan kemarin (Senin-red) telah ada rekomendasi Gubernur Maluku selanjutnya Bupati melaksanakan  pelantikan  Penjabat  Sekretaris  Daerah”, ucap Bupati.

Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri MBD no : TAP-01/Q.1.18/Fd.2/11/2022 tggl 28 November 2022,maka sesuai pasal 88 huruf C UU No 5 Tahun 2014 ttg ASN, pasal 276 huruf C PP 11 Tahun 2017 "PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka pidana" Berdasarkan hal dimaksud, Bupati mengeluarkan SK Bupati no 862.4-595-Tahun 2022 tggl 30 November 2022 ttg pemberhentian sementara sebagai PNS. Selanjutnya pasal 144 huruf C"PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama apabila diberhentikan sementara sebagai PNS"ditindaklanjuti dgn SK Bupati MBD no: 821.2-05-tahun 2022 tggl 30 Nov 2022.karena terjadi kekosongan maka berdasarkan pasal 1 Perpres No 3 Tahun 2018,"Penjabat sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris Daerah karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas, dan/atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah " Dan pasal 5 ayat (2) "Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/ kota setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat" Dan sesuai surat Gubernur Maluku nomor 821.2/3515 tggl 5 Desember 2022 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kab. MBD maka Bupati melantik dan mengambil sumpah/ janji sdr. Obed H. Y. Kuara, S. Sos, M. Si kepala BKAD kab. MBD sebagai Penjabat Sekda masa jabatan 3 bulan.

Bupati akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku untuk prosedur pengangkatan Sekretaris Daerah definitif sesuai dengan peraturan aturan yang berlaku yang sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Gubernur adalah membentuk panitia seleksi, melakukan seleksi, menetapkan dan melantik Sekretaris Daerah.

“ Saya akan koordinasi dengan pihak provinsi untuk segera dibentuk panitia seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Karena pengangkatan Sekretaris Daerah sepenuhnya wewenang Gubernur.   Panitia seleksi dibentuk Gubernur, seleksi juga dilakukan oleh Gubernur, SK Pengangkatan  dan Pelantikannya  oleh Gubernur. Hanya yang bersifat darurat saja, sesuai dengan aturan yang berlaku dibuka ruang untuk Bupati mengangkat salah satu pegawai seniornya untuk menjadi penjabat sekretaris daerah tetapi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur,” lanjut Bupati.

Bupati berharap dukungan dari semua pihak khususnya dalam lingkup pemerintah daerah kepada Penjabat Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas – tugas pemerintahan beberapa waktu kedepan dapat diselesaikan, terutama dalam penyelesaian pembahasan APBD tahun 2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022.

“Saya berharap kita semua mendukung penjabat yang baru sehingga tugas-tugas pemerintahan, administrasi pemerintahan yang ada dalam beberapa bulan ini dapat diselesaikan. Yang paling utama adalah saat ini kita sedang dalam pembahasan APBD tahun 2023,” harapan Bupati.

Bupati mintakan jalinan komunikasi antar Pejabat Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD berjalan dengan baik sehingga seluruh kegiatan pemerintahan sampai akhir tahun dan tahun depan dapat dilaksanakan dengan baik. 

Bupati juga menambahkan terkait proses hukum yang sedang dijalani mantan Sekretaris Daerah, Pemerintah Daerah akan melakukan  pendampingan hukum. Pemerintah Daerah dalam kapasitas hukum tidak memiliki kewenangan, tetapi siap melakukan pendampingan hukum.

“Pemerintah Daerah dalam  kapasitas  Hukum  tidak  punya kewenangan apapun tidak bisa membantu hal  lain  karena  memang  itulah ranah  hukum   yang  tidak  dapat  diintervensi  oleh siapapun  tetapi   kami sebagai pemerintah Daerah Kab. MBD akan  turut  memberikan  pendampingan  Hukum  kepada  yang  bersangkutan, karena  perbuatan  hukum  itu  adalah  pertanggung  jawaban pribadi.”jelas Bupati

Bupati  juga  berharap  adanya  pencerahan kepada masyarakat khususnya terkait informasi yang beredar dikalangan  masyarakat, kasus ini adalah permainan Bupati, ini adalah  skenario  Bupati. Bupati tegaskan bahwa informasinya tersebut adalah tidak benar. Kasus yang menimpa mantan Sekda, adalah benar-benar sesuai dengan  prosedur hukum yang belaku. Kondisi saat ini banyak pejabat Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD bahkan Ketua DPR RI dan Menteri juga mengalami hal yang sama, Sehingga dapat dikatakan tidak ada yang kebal hukum, eksekutif dan legislatif  tidak  dapat  mengintervesi ranah judikatif  atau  ranah  hukum.

Ditambahkan juga terkait dengan pertanyaan masyarakat, kenapa Pemerintah Daerah tidak mengumumkan, dan  tidak memberitahu kapan Sekretaris Daerah diperiksa, Bupati diperiksa, Wakil Bupati diperiksa, Bupati menyampaikan itu bukan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberitahu kepada   masyarakat, karena yang berkewajiban  mengumumkan dan memberikan keterangan tentang ada penyelidikan, ada pemeriksaan, dan lainnya itu adalah kewenangan Jaksa.

Diakhir sambutannya, Bupati berharap kepada Pejabat Sekertaris Daerah yang baru dilantik utnuk dapat berkoordinasi  dengan  baik bersama para asisten, para staf ahli Bupati, dan pimpinan-pimpinan OPD untuk  bisa  melaksanakan  tugas   dan tanggung  jawab  dengan  baik. Kalwedo. (Kominfo24)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment