KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR HARMONISASI RANPERDA SPBE DAN PENYIARAN BERSAMA KOMINFO MBD

By admin 26 Nov 2022, 15:44:48 WIB Pemerintahan
KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR HARMONISASI RANPERDA SPBE DAN PENYIARAN BERSAMA KOMINFO MBD

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku, Jumat (25/11), Kanwil Kemenkumham melalui Bidang Hukum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Penyiaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak Batlayery, SH, MH yang hadir bersama Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, SE bersama staf.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo MBD, Weruhair menjelaskan, kedua ranperda ini sangat dibutuhkan Pemda MBD dan oleh karena itu perlu dilakukan harmonisasi dan selanjutnya akan diusulkan ke DPRD Kab. MBD untuk dibahas dan ditetapkan.

Baca Lainnya :

“Kedua perda ini merupakan produk hukum sebagai legal standing bagi Pemda MBD untuk mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan juga pengembangan sarana penyiaran bagi masyarakat”, ungkapnya.

Petrusz mengatakan, pelayanan publik berbasis elektronik, pengamanan data dan infrastruktur, sangat dibutuhkan untuk menghindari ego sektoral pada tiap OPD, dan nantinya akan menjadi satu sistem nasional berbasis elektronik khususnya di wilayah Pemda MBD. 

“Kita sudah punya banyak aplikasi dan sarana berbasis elektronik namun hingga saat ini, kita belum punya produk hukum yang mengatur tentang sistem dan aplikasi elektronik tersebut. Begitu pula, penyelenggaraan penyiaran yang juga belum diatur padahal sudah ada lembaga radio maupun televisi sudah ada bahkan yang akan dikembangkan di MBD”, jelasnya.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, perlu ada pengembangan radio maupun televisi sebagai sarana edukasi dan komunikasi bagi masyarakat.

Ia berharap, naskah akademik dan ranperda yang hari ini dibahas akan segera dirampungkan dan disampaikan ke DPRD Kabupaten MBD melalui Bagian Hukum Setda Kab. MBD untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, Mezak Batlayery, SH, MH, rapat harmonisasi sangatlah penting untuk dilakukan guna mendapatkan masukan dan koreksi dari pemda pemrakarsa. 

Oleh karena itu, Ia berharap, harmonisasi ranperda ini akan segera diselesaikan, dapat diusulkan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Kab. MBD. 

“Kami berharap proses diskusi, menerima masukan dalam upaya perbaikan kedua naskah akademik dan ranperda dimaksud dapat berjalan dengan baik dan segera diusulkan untuk dibahas di DRPD MBD”, harapnya.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment