- Wisuda Unpatti di MBD Perkuat Komitmen Pembangunan SDM Daerah
- TMMD ke-128 Jadi Motor Pembangunan di Wilayah Terpencil MBD
- Sosialisasi Kepmen KP 89/2025, Kawasan Konservasi Wetar Barat Diperkuat
- Menuju Sang Saka Merah Putih, 88 Siswa MBD ikuti Seleksi Paskibraka 2026
- Bupati MBD Harap Usulan Daerah Terakomodasi dalam Musrenbang RKPD 2026
- Pemkab MBD dan Loka POM Perkuat Keamanan Pangan melalui Rapat Lintas Sektor
- Panen Perdana Padi Ladang di Desa Naumatang, Dorong Wetar Utara Jadi Lumbung Pangan MBD
- Bupati MBD Tekankan Dukungan Penuh OPD pada Pemeriksaan BPK RI
- Bupati MBD Hadiri Jalan Salib Jemaat GPM Tiakur, Tegaskan Penguatan Nilai Iman dan Toleransi
- Melalui Paripurna, DPRD MBD Tetapkan Rekomendasi Strategis atas LKPJ 2025
Gandeng BKN Pusat dan Kanreg IV Makasar, BKPSDM Gelar Bimtek dan Sosialisasi Aturan Kepegawaian

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id – Senin(28/11/2022)
bertempat di Gedung Serbaguna Tiakur,Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya ManusiaKabupaten Maluku BaratDaya melaksanakan kegiatan Bimbingan
Teknis dan Sosialisasi Sistem
Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS), PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Asisten Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. P.Y.Rupilu, M.Si dalam sambutannya menyampaikan sebagai seorang pegawai negeri sipil kita diwajibkan untuk selalu menaati aturan-aturan yang ada dalam lingkup pemerintahan. Dalam peraturan pemerintah tersebut, PNS yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam 10 hari berturut-turut dan tidak memiliki alasanyang jelas maka dapat dikenakan sanksi pengberhentian gaji bagi yang bersangkutan mendahului proses hukuman.
Baca Lainnya :
- POPMAL IV Resmi Ditutup, Sekda MBD Apresiasi Atlit0
- CABOR TAEKWONDO, 10 TAEKWONDO SUMBANG 10 MEDALI, MBD NAIK PERINGKAT0
- KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR HARMONISASI RANPERDA SPBE DAN PENYIARAN BERSAMA KOMINFO MBD0
- PANTAI SYOTA HARUMKAN MALUKU PADA API AWARD 20220
- Uskup Diosis Amboina bersama Ketua MUI Maluku gelar Silaturahmi Antar Umat Beragama 0
Terkait
dengan masalah kinerja, penilaian
kinerja PNS saat
ini harus dilakukan
melalui simpegnas. Semua
penilaian akan terpusat di dalam SIMPEGNAS, jadi baik itu
kehadiran,presensi,data, metadata,
perencanaan ASN dan lainnya semuanya terpusat pada simpegnas. Kita harus bergerak cepat sesuai
dengan arahan Bupati untuk menguasai ilmu dan teknologi, menguasai sistem manejemen kepegawaian, menguasai
sistem laporan dan
terkait dengan itu masalah disiplin yang utama harus ditegakkan.
"Saya berharap semua ASN yang mengikuti kegiatan ini,harus dapat memahami aturan-aturan ini secara jelas,untuk dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas yang kita kerjakan selama ini.Karena disadari bahwa mungkin selama ini kita sudah laksanakan tetapi untuk penilaian kinerja itu mungkin kita mengalami hambatan.Oleh sebab itu diharapkan agarpeserta betul-betul memahami terhadap aturan-aturan yang akan di sampaikan oleh para narasumber", Jelasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara, Yohannes Bakker, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini adalah dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan PNS dalam lingkup pemerintah daerah khususnya terkait dengan pengoperasian dan tata cara penginputan pada simpegnas, tata cara penilaian kinerja PNS serta penegakkan disiplin pegawai. PNS diharapkan dapat bekerja dengan transparan, meningkatkan kinerja serta menegakkan disiplin.Sehingga pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Maluku Barat Daya dapat berjalan dengan baik dan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas masing-masing serta sesuai aturan yang berlaku.kalwedo(kominfo24)










