- Wabup MBD Minta Penjabat Kades Prioritaskan Kesejahteraan dan Transparansi
- Wisuda Unpatti di MBD Perkuat Komitmen Pembangunan SDM Daerah
- TMMD ke-128 Jadi Motor Pembangunan di Wilayah Terpencil MBD
- Sosialisasi Kepmen KP 89/2025, Kawasan Konservasi Wetar Barat Diperkuat
- Menuju Sang Saka Merah Putih, 88 Siswa MBD ikuti Seleksi Paskibraka 2026
- Bupati MBD Harap Usulan Daerah Terakomodasi dalam Musrenbang RKPD 2026
- Pemkab MBD dan Loka POM Perkuat Keamanan Pangan melalui Rapat Lintas Sektor
- Panen Perdana Padi Ladang di Desa Naumatang, Dorong Wetar Utara Jadi Lumbung Pangan MBD
- Bupati MBD Tekankan Dukungan Penuh OPD pada Pemeriksaan BPK RI
- Bupati MBD Hadiri Jalan Salib Jemaat GPM Tiakur, Tegaskan Penguatan Nilai Iman dan Toleransi
Wabup MBD Minta Penjabat Kades Prioritaskan Kesejahteraan dan Transparansi

Keterangan Gambar : Sumber : Humas
Tiakur, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan penjabat kepala desa tahun 2026 di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Lainnya :
- Wisuda Unpatti di MBD Perkuat Komitmen Pembangunan SDM Daerah0
- TMMD ke-128 Jadi Motor Pembangunan di Wilayah Terpencil MBD0
- Sosialisasi Kepmen KP 89/2025, Kawasan Konservasi Wetar Barat Diperkuat0
- Menuju Sang Saka Merah Putih, 88 Siswa MBD ikuti Seleksi Paskibraka 20260
- Bupati MBD Harap Usulan Daerah Terakomodasi dalam Musrenbang RKPD 20260
Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, dalam sambutannya
menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa memberikan ruang luas bagi
pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan. Karena itu, pembangunan harus menjangkau hingga tingkat desa agar tidak ada lagi desa tertinggal.

“Ini merupakan komitmen besar pemerintah dalam mendorong pemerataan
kesejahteraan masyarakat,” ujar Kilikily.
Kilikily menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 62
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan penjabat kepala desa
paling lama satu tahun sejak pelantikan dan dapat diperpanjang satu tahun
berikutnya.
Dalam kurun waktu tersebut, penjabat kepala desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif.

Ia menekankan, penjabat kepala desa harus mampu menjalankan
tugas sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Desa Romkisar, Desa Regoha, dan
Desa Lelang, dengan mengedepankan nilai budaya Kalwedo seperti kebersamaan,
kekeluargaan, dan gotong royong.
Lebih lanjut, ia mengharapkan kebijakan pembangunan desa diarahkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib, taat
aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan
kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana desa penting untuk
melibatkan masyarakat melalui pola swakelola, memanfaatkan tenaga kerja lokal,
serta menggunakan bahan baku setempat guna mendorong perputaran ekonomi desa.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tugas penjabat kepala desa tidak hanya berfokus pada administrasi dan program kerja, tetapi juga mencakup aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Para penjabat kepala desa diharapkan mampu menghidupkan kembali budaya gotong royong yang mulai memudar.

“Kepala desa harus dekat dengan masyarakat, mampu menyerap
aspirasi, menjaga keharmonisan, serta merangkul semua pihak tanpa
membeda-bedakan,” pesannya.
Kilikily juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif
memberikan masukan serta bekerja sama dalam membangun Desa Romkisar, Desa
Regohka, dan Desa Lelang di Kecamatan Luang Sermata.
Mengakhiri sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada
para penjabat kepala desa yang baru dilantik.
“Selamat melaksanakan tugas dan pengabdian di Bumi Kalwedo,
MBD yang kita cintai,” tutupnya.
Penulis : Jemima
Kaitjily
Editor : Marthen Watrimny









