Wabup MBD Minta Penjabat Kades Prioritaskan Kesejahteraan dan Transparansi

By Kominfo MBD 24 Apr 2026, 08:55:32 WIB Berita Terkini 178 x
Wabup MBD Minta Penjabat Kades Prioritaskan Kesejahteraan dan Transparansi

Keterangan Gambar : Sumber : Humas


Tiakur, InfoPublik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan penjabat kepala desa tahun 2026 di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (23/4/2026).



Baca Lainnya :

Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, dalam sambutannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa memberikan ruang luas bagi pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan. Karena itu, pembangunan harus menjangkau hingga tingkat desa agar tidak ada lagi desa tertinggal.



“Ini merupakan komitmen besar pemerintah dalam mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kilikily.

Kilikily menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, masa jabatan penjabat kepala desa paling lama satu tahun sejak pelantikan dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.

Dalam kurun waktu tersebut, penjabat kepala desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif.



Ia menekankan, penjabat kepala desa harus mampu menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Desa Romkisar, Desa Regoha, dan Desa Lelang, dengan mengedepankan nilai budaya Kalwedo seperti kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.

Lebih lanjut, ia mengharapkan kebijakan pembangunan desa diarahkan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan sumber daya alam secara berkelanjutan.



“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana desa penting untuk melibatkan masyarakat melalui pola swakelola, memanfaatkan tenaga kerja lokal, serta menggunakan bahan baku setempat guna mendorong perputaran ekonomi desa.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tugas penjabat kepala desa tidak hanya berfokus pada administrasi dan program kerja, tetapi juga mencakup aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Para penjabat kepala desa diharapkan mampu menghidupkan kembali budaya gotong royong yang mulai memudar.



“Kepala desa harus dekat dengan masyarakat, mampu menyerap aspirasi, menjaga keharmonisan, serta merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan,” pesannya.

Kilikily juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan masukan serta bekerja sama dalam membangun Desa Romkisar, Desa Regohka, dan Desa Lelang di Kecamatan Luang Sermata.

Mengakhiri sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada para penjabat kepala desa yang baru dilantik.

“Selamat melaksanakan tugas dan pengabdian di Bumi Kalwedo, MBD yang kita cintai,” tutupnya.

 

Penulis        : Jemima Kaitjily

Editor            : Marthen Watrimny




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment