- MOMENTUM AWAL PERIODE KEDUA, BUPATI PIMPIN APEL GABUNGAN ASN
- PIDATO PERDANA BUPATI MBD : KOMITMEN UNTUK LANJUTKAN VISI-MISI SEBELUMNYA
- BUPATI DAN WABUP MBD TIBA DI TIAKUR, FORKOPIMDA GELAR JUMPA-SAMBUT
- PJ. SEKDA MALUKU BARAT DAYA HADIRI SIDANG JEMAAT KE-XI GPM TIAKUR
- DINSOS PPPA DAN BPS KAB. MALUKU BARAT DAYA GELAR PELATIHAN PEMUTAKHIRAN DTSEN
- PEMKAB MBD GELAR OPERASI PASAR JELANG RAMADHAN DAN IDUL FITRI
- Angin Puting Beliung Terjang Kota Tiakur
- Kodim 1511/P. Moa Launching Program Makan Bergizi bagi Siswa di MBD
- JELANG PELANTIKAN, BUPATI-WABUP MBD TERPILIH CEK KESEHATAN DI JAKARTA
- DAUD REIMIALY MELEPASKAN PESERTA PESPARAWI XI MBD
WAKIL BUPATI MBD BUKA KEGIATAN SOSIALISASI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tiakur, news.malukubaratdayakab.go.id - Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si membuka dengan resmi kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dinisiasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Aula Bappedalitbang, Senin (21/08/2022).
Baca Lainnya :
- LAKSANAKAN RESEPSI HUT RI, BUPATI : PENTINGNYA MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN0
- PEMKAB MBD LAKSANAKAN UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH0
- UPACARA PENGIBARAN BENDERA PERINGATI KEMERDEKAAN RI KE-780
- BUPATI MENUTUP OPEN TURNAMEN SEPAKBOLA BUPATI CUP 1 0
- Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting, Pemda Gelar Rembuk Stunting0
Kekayaan intelektual adalah hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu atau kelompok. HKI bermanfaat sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Dalam
sambutannya Wakil Bupati mengatakan, perkembangan dunia yang semakin pesat
mendorong pemerintah pada setiap tingkatan, pengusaha dan semua orang untuk
terus berkarya dan berinovasi melakukan sesuatu hal yang baru yg bisa saja
didaftarkan sebagai suatu kekayaan intelektual. Karya Intelektual yang telah
diciptakan itu perlu diberikan penghargaan berupa perlindungan hukum bagi
kekayaan intelektual.
"Jika
seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera
mendaftarkannya. Untuk kekayaan intelektual yang ada, harus didaftarkan. Merek,
paten dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan
dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan
hukum" kata wakil bupati.
Kekayaan
intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku
ekonomi kreatif. Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan
sebagai kekayaan intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta,
kreator, pendesain maupun investor.
Wakil Bupati menjelaskan,
di MBD terdapat banyak karya-karya budaya, kekayaan alam serta
komoditas-komoditas unggulan daerah yang bisa juga didaftarkan sebagai kekayaan
intelektual daerah atau individu dan kelompok. Namun sampai dengan saat ini,
pentingnya HKI belum tersosialisasi dengan baik.,
“Banyak karya-karya
budaya, kekayaan alam dan komiditas unggulan yang dimiliki oleh kita, namun
karena belum pahamnya kita terkait dengan pentingnya pendaftaran HKI, maka
potensi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual kita menjadi melemah,”
tegas wakil bupati.
Wakil Bupati
berharap, sosialisasi yang dilaksanakan ini memberikan manfaat yang baik bagi
daerah, pemerintah desa, bahkan pelaku usaha. Dapat membantu masyarakat atau
pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya untuk
mendapatkan perlindungan hukum.
hadir dalam kegiatan dimaksud, Asisten Bidang Pemerintahan, Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si, Asisiten Bidang Administrasi Umum, Drs. Y. Lelatobur, Bapak/Ibu Pimpinan OPD, Camat Moa dan bapa/Ibu Pelaku usaha.
(Komifo/01)