- DWP MBD GELAR PERLOMBAAN MEMPERINGATI HUT DWP KE 25
- Bupati MBD Bersama Ibu Rely Gunakan Hak Pilih Di TPS 02 Tiakur
- PJs BUPATI MBD : PEMERINTAHAN MBD TIDAK SAKIT, ADA YANG PLINTIR PERNYATAAN
- KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024
- Pjs. Bupati MBD Serahkan Tugas Kepada Bupati Definitif Benyamin Noach
- BUPATI DEFENITIF MBD KEMBALI PIMPIN APEL GABUNGAN PASCA CUTI KAMPANYE
- Pemkab MBD Gelar Acara Lepas-Pisah Akhiri Masa Jabatan Pjs. Bupati Melkias M. Lohy
- Rapat Koordinasi KPU MBD Bahas Logistik Pilkada Serentak 2024
- Pameran Keliling Museum Siwalima di MBD 2024: Menggali Sejarah dan Semangat Nasionalisme
- SEMBILAN WAJAH BARU DPRD MBD 2024-2029
TARGETKAN PENATAAN DESA RAMPUNG AKHIR 2023, PEMKAB HARAPKAN PEMDES DAN MASYARAKAT PROAKTIF
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) tengah berupaya merampungkan segala dokumen sebagai persyaratan dalam pengusulan pemekaran dusun menjadi desa dan pembentukan desa adat di Kabupaten MBD.
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST mengungkapkan, proses penataan desa di Kabupaten MBD akan segera dirampungkan oleh Tim Penataan Desa yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 130-123 Tahun 2023 tentang Tim Penataan Desa Persiapan di Kabupaten MBD dan harus sudah selesai pada akhir 2023 mendatang.
Baca Lainnya :
- Gelar Paripurna, 6 Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui LPJ APBD TA 20220
- Bupati Buka Manasik Haji Dan Lepas 8 Calon Jemaah Haji MBD0
- BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK1
- POLDA MALUKU HARAP TAHAPAN PEMILU BERJALAN LANCAR DAN DAMAI0
- MBD SANGAT RENTAN PENYEBARAN INFORMASI PADA PEMILU 2024 0
Bupati menjelaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa maka pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk melakukan penataan desa dengan ruang lingkup penataan desa dan penataan desa adat.
“Proses penataan desa baik pembentukan desa dan desa adat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, merupakan keinginan atau aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya, adat-istiadat yang berkembang di desa setempat,” ungkap Bupati.
Ia mengatakan, penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa.
Ia menegaskan, cepat atau lambatnya proses ini, tergantung pemerintah desa dan masyarakat. Harus ada respon dan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyiapkan segala dokumen yang menjadi syarat dalam pengusulan penataan desa tersebut.
“Tugas ini merupakan kewenangan pemerintah, oleh karena itu, tidak benar apabila ada oknum yang datang ke masyarakat dan mengatakan bahwa itu merupakan campur tangannya,” tegas Bupati.
Bupati berharap, pemerintah desa dan masyarakat proaktif dan cepat melakukan musyawarah dan menyampaikan dokumen ke tim penataan desa sehingga dapat cepat diproses.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten MBD, Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si yang juga adaah Wakil Ketua Tim Penataan Desa Persiapan menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di 117 desa yang ada di Kabupaten MBD dan semuanya mendapatkan respon positif.
“Progres desa-desa yang telah menyampaikan dokumen usulan pemekaran desa dan pembentukan desa adat sudah diatas 50 persen. Itu berarti kita masih punya waktu. Oleh karena itu akan terus kami lakukan pendampingan sehingga semuanya dapat dirampungkan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, tim memiliki waktu efektif hingga akhir tahun 2023 maka berapapun jumlah desa yang memasukkan dokumen akan diproses. Dan untuk desa yang belum menyampaikan usulan akan ditangguhkan pada periode berikutnya.
“Kita tetap pada target waktu yang diberikan yakni pada akhir tahun ini, itu artinya kita akan proses berapapun desa yang menyampaikan dokumen usulan. Karena itu masyarakat maupun pemerintah desa harus proaktif melihat hal ini,” jelasnya.
Berkas atau dokumen usulan sebagai pelengkap persyaratan akan dilakukan verifikasi administrasi oleh tim penataan desa. Tim penataan akan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah desa dan notulen musyawarah desa serta batas usia minimal desa induk dan jumlah penduduk minimal. Tim juga akan melakukan verifikasi teknis melalui peninjauan lapangan bersama tim Provinsi Maluku.
Hasil kajian dan verifikasi persyaratan desa persiapan tersebut dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk desa persiapan dan menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk melakukan pemekaran desa dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan serta menyampaikan Peraturan Bupati tersebut kepada Gubernur. Selanjutnya Gubernur dapat menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan.
Ia mengatakan, proses penataan desa masih cukup panjang karena setelah menjadi desa persiapan maka Bupati dapat mengangkat penjabat kepala desa persiapan dengan kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif. Apabila semuanya berjalan baik maka penjabat kepala desa persiapan dapat menyampaikan laporan kepada bupati untuk dikaji dan diverifikasi dan jika memenuhi persyaratan dapat ditetapkan menjadi desa definitif dengan peraturan daerah.
Ia berharap, dukungan masyarakat dan pemerintah desa serta stakeholder sehingga proses penataan desa ini dapat berjalan dengan baik hingga batas waktu yang telah ditetapkan.