- Bupati MBD Buka Kegiatan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Disdukcapil
- IDI Cabang MBD Resmi Dilantik, Pemda Targetkan Insentif Spesialis Rp 50 Juta pada 2026
- Wakil Bupati Agustinus Kilikily Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
- Wakil Bupati MBD Hadiri Lepas Sambut Kapolres MBD
- WAKIL BUPATI MBD HADIRI PEMBUKAAN SIKLAS KE-41 JEMAAT GPM LEMOLA
- PJ SEKDA MBD HADIRI PROSESI PEMEKARAN JEMAAT GPM TOUNWAWAN
- Bupati dan Wabub Hadiri Pelantikan Pengurus Forkoda MBD
- FORKOPIMDA MBD GELAR BUKA BERSAMA DENGAN UMAT MUSLIM DI TIAKUR
- MOMENTUM AWAL PERIODE KEDUA, BUPATI PIMPIN APEL GABUNGAN ASN
- PIDATO PERDANA BUPATI MBD : KOMITMEN UNTUK LANJUTKAN VISI-MISI SEBELUMNYA
SURAT EDARAN NOMOR 443.1/76.a/2020
Baca Lainnya :
BUPATI MALUKU BARAT DAYA |
|||
|
|
Tiakur, 21
April 2020 |
|
|
|
||
|
Kepada |
||
|
Yth: 1. Sekretaris Daerah
Maluku Barat Daya 2. Para
StafAhli Bupati; 3. Para
Asisten Sekda; 4. Kepala OPD Kabupaten Maluku
Barat Daya; 5. Kepala lnstansi Vertikal di Kabupaten Maluku BaratDaya; 6. Camat se-Kabupaten Maluku Barat
Daya; 7. Kepala Desa se-
Kabupaten Maluku Barat Daya; 8. Kepala Sekolah se- Kabupaten Maluku Barat Daya. Di
Tempat |
||
|
SURAT EDARAN |
||
|
NOMOR :
443.1/76.a/ 2020 |
||
|
|
||
|
TENTANG |
||
|
PERUBAHAN KE
TIGA ATAS SURAT EDARAN B.UPATI MALUKU
BARAT DAYA |
||
|
NOMOR 443/55/2020 TENTANG LANGKAH-LANGKAH ANTISIPASI DAN |
||
|
PENCEGAHAN PENYAKIT VIRUS CORONA (COVID-19) |
||
|
DI KABUPATEN MALUKU
BARAT DAYA |
||
|
|
||
|
Mendasari : |
||
|
a. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid
19); |
|
|
b. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Bencana Nasional; |
|
|
c. |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 50
Tahun
2020
Tanggal 20 April
2020 Tentang Perubahan kedua
atas
Surat
Edaran
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparutur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran .Covid 19 di
lingkup Instansi Pemerintah. |
|
|
|
|
|
|
Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : |
||
|
1. |
Dalam upaya melindungi peserta
didik dari ancaman covid-19, diharapkan agar seluruh aktivitas belajar mengajar ditingkat
Kelompok
Bermain/Taman
Kanak• Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, SD, SMP dilaksanakan dengan sistem
home lerarning (belajar di rumah masing-masing) di perpanjang sampai dengan
tanggal 13 Mei 2020. |
|
|
2. |
Pelaksanaan tugas kedinasan dari tempat tinggal
(workfrom home)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat
Daya diperpanjang sampai
dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lanjut, sesuai
dengan kebutuhan; |
|
|
3. |
Aparatur Sipil Negara dan
Tenaga Kontrak diharapkan untuk dapat melakukan penyesuaian sistim kerja
dengan
tetap
memperhatikan pelaksanaan pelayanan publik
serta tugas pokok dan fungsi
masing-
masing
OPD
sehingga
berjalan efektif, mencapai sasaran
kerja dan target kinerja. Pimpinan OPD
diharapkan mengatur mekanisme penyesuaian sistem kerja; |
|
|
4. |
Pimpinan OPD diharapkan menjadikan kantomya sebagai Wilayah Wajib Masker serta mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak
diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas; |
|
|
5. |
Lurah/Kepala Desai Dusun di harapkan untuk mewajibkan masyarakatnva menggunakan masker
saat beraktivitas; |
|
|
6. |
Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 maka pemerintah telah menyediakan aplikasi Peduli.lindungi, diharapkan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak dapat
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi ini dengan
mengnnduh melalui play store untuk versi
Android dan App store untuk
versi IOS; |
|
|
7. |
Aparatur Sipil Negara dan
Tenaga Kontrak diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada point 6; |
|
|
8. |
Lurah/ Kepala Desai Dusun
dapat
mengajak masyarakat di wilayahnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana
dimaksud pada point
6; |
|
|
9. |
Selain hal-hal
yang disebutkan pada point l sampai dengan
8 diatas. Surat Edaran Bupati Maluku Barat
Daya Nomor 443/54/2020 tentang Peningkatan dan Kewaspadaan
dalam Upaya Antisipasi
dan Pencegahan Penyakit Virus Corona (Covid-19)di Kabupaten Maluku
Barat Daya, Surat
Edaran Bupati Maluku
Barat Daya
Nomor 360/63/2020 tentang Perubahan atas
Surat Edaran Bupati Maluku Barat Daya Nomor 443/55/2020 tentang Langkah-Langkah Antisipasi dan Pencegahan Penyakit
Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Maluku Barat Daya tetap
berJaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat
edaran
ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru. |
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dipedomasi dan dilaksanakan, atas perhatianya disampaikan terima
kasih. |
|