- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
- KADIS DIKBUD MBD : MASUK SD, TAK BOLEH ADA TES CALISTUNG
Rapat Bersama Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu Jelang Pilkada 2020

Tiakur, malukubaratdayakab.go.id
– Dalam rangka merespon Pertemuan bersama Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan
para Kepala Daerah beserta KPU dan Bawaslu pada masing-masing Daerah yang
melaksanakan Pilkada Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19 yang telah telaksana
pada hari Jumat (05/06/2020), maka Sekretaris Daerah, Drs. A. Siamiloy, M.Si yang didampingi
oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik beserta Kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah menggelar rapat bersama dengan KPU Kab. MBD, Bawaslu Kab. MBD dan
beberapa pimpinan OPD terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten
Maluku Barat Daya pada hari Rabu (10/06/2020), bertempat di ruang rapat Kantor
Bupati Maluku Barat Daya.
Pembahasan dalam rapat terkait belanja kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan berdasarkan kebutuhan KPU, antara lain masker, handsanitizer, disinfektan, tong air, sabun cuci tangan, air dan tempat sampah, yang akan digunakan pada beberapa tahapan antara lain kegiatan sortir, pelipatan, pengepakan dan pengamanan surat suara, dan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara. Untuk kegiatan pemungutan dan perhitungan suara, KPU akan meyediakan masker bagi pemilih bersadarkan Draft Ketentuan KPU, KPPS berkewajiban untuk melayani pemilih dengan masker ketika pemilh tersebut tidak menggunakan masker.
Baca Lainnya :
- Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid-190
- Maluku Barat Daya Menuju New Normal0
- Launching Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Oleh Bupati di Desa Kliss0
- Video : Perjalanan 1 Tahun Kepemimpinan Benyamin Th. Noach, ST0
- 20 Sampel Swab Pelaku Perjalanan Dibawah Ke Ambon Untuk Diuji Melalui RT-PCR Di BTKL-PP0
Terkait
penutupan pembukaan akses jalan dan
transportasi dari kecamatan ke kecamatan dan kecamatan ke desa pemerintah setempat bersama masyarakat, pihak KPU memohon bantuan Tim Gugus Tugas agar dapat menyampaikan secara
resmi kepada pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat untuk membuka seluruh akses jalan
dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada nanti, karena seluruh tahapan Pilkada
harus dilaksanakan sesuai ketentuan KPU terutama pada tahap verifikasi.
"Untuk masalah transportasi laut kita berharap tanggal 15 Juni 2020 ini sudah mulai beroperasi, yang nanti disampaikan
oleh Kadis Perhubungan," kata Drs. A Siamiloy, M.Si.
Selain itu
Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa akan bekerjasama dengan pemerintah
kecamatan dan desa untuk menyediakan sabun dan tempat cuci tangan di tiap TPS,
untuk belanja perlengkapan akan ditugaskan kepada KPPS dan TPS. Penambahan handsanitizer
pada masing-masing TPS, serta pemberlakuan protokol kesehatan pada kegiatan
Penyelenggaraan Pilkada. Seluruh unsur Pemerintah Daerah akan bekerjasama dalam
mensukseskan PIlkada 2020 ditengah Covid-19. (Diskominfo)