- Tunjang Kinerja BPS, Pemkab MBD Hibahkan Lahan
- DPMPTSP MBD Segera Launching Mall Pelayanan Publik
- Bupati Noach : Pancasila Pondasi Menuju Indonesia Makmur
- Harkitnas 2025, Pempus Jalankan Program Sentuh Rakyat
- Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di MBD
- Pantau Tes PPPK, Wabup MBD Minta Peserta Tidak Mengundurkan Diri
- Siap Gelar Seleksi PPPK, Pemkab MBD Imbau Peserta Tepat Waktu
- Lepas Jemaah Calon Haji, Wabup MBD Ingatkan Jaga Kesehatan
- Werwaru Dicanangkan Jadi Desa Cantik di MBD
- Camat Wetar Barat Soroti Minimnya Fasilitas di Lirang
PJS BUPATI MBD PIMPIN PENETAPAN OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI TANAH DALAM SIDANG GTRA

Pjs. Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Melkias M. Lohy, M.T., memimpin jalannya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2024, Kamis(24/10/2024), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati MBD. Sidang ini bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten MBD, dengan fokus utama pada wilayah Desa Tounwawan. Melalui sidang GTRA ini, Kabupaten MBD terus mendorong terciptanya pemerataan kepemilikan tanah yang adil bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan warga di seluruh wilayah MBD, khususnya di Pulau Moa dan Desa Tounwawan.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati MBD menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bagi masyarakat. "Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat," jelas Melkias Lohy. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan sidang GTRA ini harus menjadi prioritas mengingat kompleksitas permasalahan agraria di MBD, yang merupakan daerah otonom baru.
Sidang ini menetapkan 145,08 hektar tanah di Desa Tounwawan sebagai objek redistribusi, yang akan didistribusikan kepada 644 Kepala Keluarga (KK). Total terdapat 1.529 bidang tanah yang akan disertipikatkan dalam program tersebut. Dalam proses penetapan, dipastikan bahwa tanah yang akan didistribusikan berada dalam kondisi "clean and clear," yakni tidak berada di kawasan hutan dan tidak dalam sengketa.
Baca Lainnya :
- Pemda MBD Gelar Doa Bersama Pegawai Non ASN , Dukung Pelaksanaan Tes CASN PPPK0
- Delegasi MBD Raih Prestasi Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Maluku0
- Inspektorat MBD Kembali Gelar Sidang TPTGR0
- PJS BUPATI MBD LAUNCHING PROYEK PERUBAHAN PESERTA PKN 2 ANGKATAN 26 TAHUN 20240
- TP-PKK MBD GELAR PENILAIAN DAN EVALUASI PAYOUT PROJEK KELUARGA SEHAT,TANGGAP DAN TANGGUH0
Selain Pjs. Bupati MBD, sidang tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah MBD yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim GTRA, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda MBD, Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Komandan Kodim 1511/Pulau Moa, Kapolres MBD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Pulau Moa, dan Kepala Desa Tounwawan. Perwakilan dari Kantor Pertanahan MBD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku juga hadir untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah tersebut.
Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan MBD, Hendrik Tuankota, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan redistribusi tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Tahapan sebelumnya termasuk sosialisasi, pengukuran, dan inventarisasi tanah, yang dilakukan di Desa Tounwawan.
Dengan hasil sidang ini, Pemerintah Kabupaten MBD berharap redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan agraria yang ada. Drs. Melkias M. Lohy juga memberikan apresiasi kepada tim dari ATR-BPN atas kontribusinya dalam menyelesaikan proses pengukuran tanah di Desa Tounwawan.