PENYUSUNAN DOKUMEN GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI KAB. MBD

By admin 26 Nov 2021, 08:28:16 WIB Pemerintahan
PENYUSUNAN DOKUMEN GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI KAB. MBD

 Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id-  Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum, Drs. Daud Remialy  membuka Kegiatan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (24/11/2021).

Sambutan Bupati MBD yang dibacakan oleh Drs. D. Remialy menyampaikan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kab. MBD diperlukan sebagai acuan dalam merencanakan pembangunan yang berwawasan kependudukan yang berkualitas dan untuk mencapai hal tersebut kpendudukan selalu menempatkan penduduk sebagai objek pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan penduduk secara keseluruhan.

Baca Lainnya :

Arah kebijakan yang dirumuskan dalam grand design pembangunan kependudukan Kab. MBD adalah melalui penetapan pengaturan fertitlitas, moralitas dan mobilisasi penduduk, agar kuantitas penduduk sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.


Oleh karenanya peranan grand design sebagai acuan dalam pembangunan yang berwawasan kependudukan menjadi sangat penting sehingga kebijakan pembangunan jangka panjang yang dikoordinir Pemerintah Daerah dan dilaksanakan dimasing-masing sektor dapat dikendalikan melalui road map yang akan disusun.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat , Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidsz, ST, M.Eng saat membawakan meterinya menyampaikan bahwa grand design pembangunan kependudukan merupakan amanat undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga dan aturan pelaksanaannya termuat dalam  Peraturan Presiden nomor 153 tahun 2014 tentang grand design kependudukan, mewajibkan setiap daerah  harus memiliki dokumen grand design kependudukan tersebut, dalam upaya peningkatan kualitas kependudukan.


Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan lndonesia dengan tujuan tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. ­ Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya dokumen ini baru dapat disusun dikarenakan GDPK harus berpatokan pada dokumen RPJMD Kab. MBD.

Untuk itu Kepala DPMD mengharapkan agar peserta yang hadir dapat memboboti dokumen yang sementara disusun agar dapat dipergunakan nantinya bagi kebutuhan data penduduk dimasa yang akan datang.

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan OPD Lingkup Kab. MBD, Kepala BPS Kab. MBD, Kepala BPJS Kab. MBD, Perwakilan Dharma Wanita Persatuan Kab. MBD, Perwakilan TP. PKK Kab. MBD, dan Para Kepala Sekolah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment