- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
Pengendalian Transportasi Pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah PenyebaranCovid

Dalam rangka menunjang persiapan penerapan adaptasi kebiasan baru dalam menuju masyarakat produktif dan aman Corna Virus Disease 2019 di
Kabupaten Maluku Barat Daya, Pemerintah Daerah mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor 188.45.5/109.c/2020 Tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Maluku Barat
Daya. Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangganan Corona Virus 2019 bersama dengan 101 daerah lainnya di Indonesia untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru.
Dengan didasarkan pada
beberapa aturan antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019
Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12 dan 13 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan Pedoman dan
Petunjuk Pelaksanaan Transportasi, Instruksi Bupati tersebut mengamanatkan tentang pedoman dan persyaratan bagi Pelaksanaan Transportasi di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Untuk transportasi laut, Pertama, Penutupan sementara
Pelabuhan bagi kapal yang mengangkut orang masuk ke wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sampai dengan tanggal 30 Juni. Kedua, Penutupan sementara tidak berlaku bagi kapal yang mengangkut barang dan logistik.
Ketiga, bagi Kapal Barang/Logistik hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistik dan ABK sertatidak diperkenankan mengangkut penumpang masuk ke wilayah Maluku Barat Daya. Keempat, khusus untuk Kapal Barang/Logistik diizinkan mengangkut penumpang antar Kecamatan/Pulau dalam wilayah Maluku Barat Daya dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dan mengacu pada ketentuan
yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Baca Lainnya :
- Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Di Kabupaten Maluku Barat Daya0
- Rapat Terakhir Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya AKBP. S. Norman Sitindaon Berpa0
- Rapat Bersama Persiapan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru0
- Rapat Bersama Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu Jelang Pilkada 20200
- Pilkada Serentak 2020 Ditengah Pandemi Covid-190
Penutupan sementara Pelabuhan laut untuk kapal yang mengangkut orang/penumpang adalah salah satu kebijakan yang mungkin meresahkan sebahagian masyarakat, tetapi Langkah yang diambil pemerintah adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat Maluku Barat Daya khususnya di Kecamatan/Desa/Pulau. Hal ini dikarenakan keterbatasan fasilitas Kesehatan, tenaga medis dan alat pendukung penanganan Covis-19 di Kecamatan /
Pulau pada wilayah Maluku Barat Daya. Disamping itu meningkatnya populasi penderita yang terkonfirmasi positif di daerah-daerah yang terpapar sulit dideteksi penyebarannya karena banyak penderita yang tanpa gejala (OTG) juga menjadi salah satu dasar penutupan sementara Pelabuhan dimaksud.
Untuk mengatur pembukaan transportasi udara di Maluku Barat Daya Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Maluku Barat Nomor 553,4/109.a/2020 tentang Pengaturan Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Udara dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Maluku Barat Daya, Pertama, pembukaan dan atau pembatasan jalur penerbangan ke Wilayah Maluku Barat Daya hanya diperkenankan 1 kali dalam seminggu. Kedua, setiap operator maskapai penerbangan wajib melaksanakan ketentuan yang diatur SE Bupati Maluku Barat Nomor 553,4/109.a/2020.
Ketiga, setiap penumpang atau calon penumpang wajib memenuhi kriteria dan persyaratan perjalanan. Keempat, setiap orang yang datangdaridaerahterpapar
Covid-19 wajibmelakukanisolasimandiriselama 14 hari.
Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Bersama Pemerintah Daerah, Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah, Instansi Terkait, dan Kepala Desa se-Pulau Moa, Senin 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan adaptasi kebiasan baru di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Masa persiapan adaptasi kebiasaan baru dilakukan secara bertahap dengan pembukaan transportasi udara mengingat penyaluran logistik, pemenuhan kebutuhan dasar, penyaluran peralatan Kesehatan, layanan perbankan, maupun aktifitas pemerintahan umum harus tetap dapat berjalan.
Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan masukan dari Kepala-kepala Desa
di Kabupaten Maluku Barat Daya yang masih belum dapat menerima kedatangan masyarakat dari luar
wilayah Maluku Barat Daya, mengingat keterbatasan fasilitas layanan
Kesehatan di pulau-pulau pada wilayah Maluku Barat Daya. Namun, untuk logistik
dan arus barang dari luar daerah maupun antar pulau
di Wilayah Maluku