- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
Penanganan Covid-19 di Kab. MBD Terhadap 32 Penumpang KM Sanus. 87
Bupati MBD : Tidak ada Kepentingan Lain Selain Keslamatan Masyarakat Diatas Segalanya

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id-
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T selaku Ketua Gugus Tugas bersama
Forkompimda dan anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. MBD, hari ini
melakukan press release bersama wartawan bertempat di Ruang Rapat Kantor
Bupati, Senin (25/05/2020).
Dalam proses release ini Kajari
MBD, Herwin Ardiono, S.H mengatakan
bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah Daerah semata-mata hanya untuk
melindungi seluruh masyarakat MBD dan semaksimal mungkin meminimalisir untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kab. MBD sehingga dukungan dari
seluruh masyarakat Kab. MBD sangat dibutuhkan.
Hal senanda disampaikan oleh
Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay, A.Md,menyampaikan proses penanganan
Covid-19 tidaklah mudah, sehingga
masyarakat diminta tetap tenang. Terkait isu-isu yang beredar dalam penanganan
Covid-19 ini, Ketua DPRD menekankan bahwa penanganan ini tidak dilakukan secara
politis tetapi dilakukan sesuai protap yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Lainnya :
- BUPATI MBD PIMPIN RAPAT LINTAS SEKTORAL BAHAS PELAKSANAAN MALAM TAKBIRAN DAN SHOLAT IDUL FITRI 1441 0
- Instruksi Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 360/93.d/20200
- Penerimaan Mahasiswa PEM-AKAMIGAS TAHUN 2020/20210
- Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Tiakur Bagi APD Untuk Warganya0
- 30 Pelaku Perjalanan Dinyatakan Negatif Hasil Rapid Test Covid-190
Kapolres MBD, AKBP S. Norman
Sitindaon S.I.K dengan mengutip satu
kalimat latin “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya keselamatan rakyat
merupakan hukum tertinggi. Dalam keterangannya Kapolres menyebutkan bahwa ini
merupakan pedoman bagi setiap langkah yang diambil oleh Satuan Gugus Tugas. Selaku
penanggung jawab keamanan dan ketertiban
di wilayah Maluku Barat Daya, Polres MBD sudah melakukan pengamanan selama 2
minggu bagi pelaku perjalanan dengan KM. Sabuk Nusantara di 3 tempat, yakni
Perumahan Dokter, Mess Pemda dan Penginapan Scorpion dan situasi keamanan di
Polres Maluku Barat Daya saat ini dalam keadaan kondusif.
Selaku Ketua Gugus Tugas Kab.
MBD, Benyamin Th. Noach, ST menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah
dalam penanganan penyebaran Covid-19 di MBD. Pertama, terkait Surat Edaran
Bupati MBD tertanggal 19 Maret 2020 dengan inti surat bahwa setiap pelaku perjalanan yang masuk Wilayah
Kab. MBD harus melakukan karantina mandiri, dengan jumlah 1 kasus Positif di
Kota Ambon. Kemudian tanggal 5 Mei 2020
melalui video conference dengan Sekerataris Daerah Propinsi Maluku,
Pemerintah Daerah Kab. MBD mengajukan
permohonan penutupan arus penumpang dari Ambon ke Wilayah Maluku Barat
Daya dengan jumlah kasus positif di Kota Ambon sebanyak 35 orang.
Menurut Ketua Gugus bahwa dengan
adanya peningkatan jumlah kasus positif di Kota Ambon yang signifikan maka
untuk menjaga penyebaran Covid-19 di wilayah Maluku Barat Daya maka Gugus Tugas
memutuskan untuk mengkarantina pelaku perjalananan yang dilaporkan menggunakan
KM. Sabuk Nusantara 87 dari Kota Ambon.
“ Sesuai protokol kesehatan bahwa bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan jasa pelayaran dan penerbangan wajib menunjukan hasil Rapid Test Negatif dari daerah asal keberangatan. Tanggal 6 Mei 2020 Gugus Tugas mendapat laporan bahwa ada 32 pelaku perjalanan yang menggunakan KM. Sabuk Nusantara 87. Setelah tiba didapati bahwa hanya 6 orang yang mempunyai hasil Rapid test. Sehingga Gugus Tugas memutuskan karantina terpusat bagi ke-32 pelaku perjalanan tersebut dengan melihat bahwa interaksi ke 32 pelaku perjalanan tersebut selama 4 hari di dalam kapal, sehingga jangan disalah artikan, kata Ketua Gugus.
Lebih lanjut Ketua Gugus
menekankan bahwa tidak ada kepentingan lain dari karantina terpusat yang
dilakukan, hanya satu kepentingan yaitu bahwa keselamatan rakyat diatas
segala-galanya. Itu yang menjadi pedoman Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas
dalam penanganan covid-19.
Kedua, dijelaskan setelah tiba
pada tanggal 10 Mei 2020, dilaksanakan Rapid Test bagi Pelaku Perjalanan yang
tidak mempunyai hasil Rapid test dan
hasilnya negative, setelah menjalani karantina selama 13 hari sesuai Protokol
kesehatan wajib melakukan Rapid test kembali bagi ke 32 pelaku perjalanan tersebut sebelum
dipulangkan ke rumah masing-masing dan hasilnya dari 32 pelaku perjalanan itu
yakni 30 orang dinyatakan non reaktif dan 2 orang raeaktif hasil Rapid test.
“Pemerintah Daerah Kab. MBD dan
Satgas Covid-19 tidak mau mengambil resiko, segala kemungkinan sekecil apaupun
harus dijaga demi keselamatan masyarakat MBD. Karena persoalan besar biasanya
terjadi hanya karena kelengahan kita pada hal-hal yang kecil. Orang tidak
tersandung dibatu yang besar tetapi orang tersandung dibatu yang kecil, dan
saya berharap kita tidak tersandung dibatu yang kecil” ucap Ketua Gugus.
Sesuai protokol kesehatan karena
ditemukan hasil reaktif pada 2 orang pelaku perjalanan yang di karantina pada
penginapan scorpion maka dalam 10 hari lagi akan dilaksanakan Rapid Test bagi seluruh pelaku perjalanan yang masih
dikarantina mengingat 2 orang tersebut selama ini berinteraksi dengan para
pelaku perjalanan yang lain. Sedangkan untuk para pelaku perjalanan yang
dikarantina di Mess Pemda sebanyak 8 orang dan Perumahan Dokter sebanyak 4
orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kita khawatir telah terjadi
transmisi lokal selama karantina, karena didalam karantina banyak yang tidak
mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Dan juga
Gugus Tugas mendapat laporan bahwa banyak pengunjung yang datang ke tempat
karantina, ditakutkan kita mencegah penyebaran dari dalam ternyata dari luar
telah berinteraksi sehingga tanpa disadari telah menyebar keluar ini bahaya
besar. ”lanjut ketua gugus.
Langkah yang diambil Pemerintah
Dearah terkait penanganan 2 orang Reaktif
hasil Rapid Test adalah ke-2 orang tersebut telah dipisahkan dan dikarantina
pada Mess Pemda, Pemerintah Daerah dalam waktu akan mencarter pesawat untuk mengirim spesimen sehingga dapat dilakukan pemerikasaan PCR (swab). Khusus bagi Mahasiswa
MBD yang masih berada di Kota Ambon dan Kota Kupang, Pemerintah Daerah akan
membantu, karena untuk sementara waktu mereka lebih aman untuk tetap berada di tempatnya masing-masing sampai waktunya benar- benar memungkinkan untuk kembali ke MBD.
Mengakhiri keterangan persnya Ketua gugus menyampaikan bahwa jangan membelok-belokan cerita dengan mengkait-kaitkan dengan Pilkada, karena kita sekarang berhadapan dengan musuh yang tidak kelihatan yang bisa saja membunuh kita semua. Apa artinya Pilkada kalau rakyatnya mati semua, masyarakat harus hidup dan sehat baru dipikirkan yang lain. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seluruh stakeholder untuk tidak panik dengan kondisi ini, mari kita bekerja sama, kooperatif dan bergandengan tangan dalam menyelesaikan masalah ini.
Status penanganan Covid-19 saat ini di Kabupatem MBD adalah Orang Tanpa Gejala ( OTG )2 orang, Orang dalam pemantauan (ODP ) 0, Pasien dalam pengawasan (PDP) 0 dan Pasien yang terkonfirmasi positif 0. Kalwedo (Diskominfo-MBD)