- Sambut HUT MBD dan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari MBD Gelar Jalan Sehat dan Senam Pagi
- Pemkab MBD Dorong Peningkatan Capaian ETPD
- Miliki Gedung CAT, Pemkab MBD Terima Penghargaan BKN
- Filosofi Logo HUT Ke-17 Pemerintah Kabupaten MBD
- Cegah Stunting, Dinkes Gandeng TP.PKK MBD Gelar Gerakan Posyandu Aktif
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Bupati Harap Polisi Untuk Rakyat
- Kalahkan 10 Kabupaten/Kota, Pemkab MBD Raih Juara I Paritrana Award
- Disambut Forkopimda, Dandim Baru Sebut MBD Jadi Contoh Sinergi Forkopimda
- Jelang HUT Bhayangkara, Polres MBD Pertandingan Bola Voli
- Buka Turnamen Sepak Bola, Bupati Ingatkan Sportivitas
Pemkab MBD Terapkan Ijasah Elektronik Siswa

Keterangan Gambar : Sumber : Humas
Tiakur, InfoPublik - Untuk mengantisipasi peredaran ijazah palsu dan menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai menyosialisasikan penerapan ijazah elektronik yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
“Penerapan ijasah eletronik bagi siswa di
Kabupaten MBD akan segera dilaksanakan, mengingat telah ada Peremendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 sebagai acuan pelaksanaannya,” ungkap Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD, Roberth Japeky kepada media ini melalui
rilis yang diterima, Kamis (05/06/2025).
Ia menjelaskan, menjelaskan bahwa mulai 2025, seluruh ijazah untuk jenjang SD dan SMP
di wilayah MBD akan berbasis digital
atau e-ijazah. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah fokus memberikan pemahaman
teknis kepada para pendidik.
Baca Lainnya :
- Audiens Kanwil Bea Cukai, Bupati Minta Adanya Kantor di MBD0
- Bupati MBD Lepas 25 Purna Paskibraka0
- Sampah Plastik Keras Ancam Kelestarian Pantai Syota0
- Serahkan SK CPNS, Bupati MBD Minta PNS Harus Siap Mengabdi0
- Bupati Minta ASN Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih0
“Proses sosialisasi ini penting agar sekolah siap menerapkan sistem
baru. Nantinya, sekolah yang akan menerbitkan ijazah elektronik, sedangkan
aplikasinya disediakan oleh Kemendikdasmen. Bentuknya bukan lagi cetak, tapi
soft copy, mirip seperti Kartu Keluarga sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan serentak di seluruh
Kabupaten MBD, mencakup 155
SD dan 59 SMP.
Penerapan ini, katanya, merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaannya serentak untuk semua SD, SMP, dan jenjang yang setara.
SMA dan SMK juga kemungkinan besar akan mengikuti,” tambahnya.
Ia menyebutkan, bahwa Permendikbudristek tersebut juga mengatur bahwa penerbitan
ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validasi, akurasi, dan
legalitas.
Menurutnya, dengan penerapan ijazah elektronik, kualitas administrasi
pendidikan akan semakin baik, terutama dalam menjamin keaslian dokumen
kelulusan dan mempercepat distribusinya.
“Langkah ini diharapkan bisa mencegah keterlambatan pembagian ijazah
serta menekan praktik jual beli ijazah palsu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang
diberi kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri. Sedangkan Dinas
Pendidikan memiliki peran dalam sosialisasi, pendampingan, pembinaan, serta
memastikan sekolah terakreditasi, dan menentukan legalitas atau induk bagi
satuan pendidikan yang terakreditasi.
“Kami hanya memastikan sekolah yang mencetak sudah memenuhi syarat,
serta memberikan pendampingan dan pengawasan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bagi sekolah yang statusnya Tidak Terakreditasi (TT) maka siswanya akan digabungkan dengan sekolah terdekat yang sudah terakreditasi karena sesuai aturan yang ada, sekolah status TT tidak dapat menerbitkan ijasah elektronik. Walaupun berstatus TT, ijasah siswa tersebut tersebut tetap ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Ia berharap, proses sosialisasi hingga penerapan
ijasah eletronik di MBD dapat berjalan dengan baik dan lancar serta didukung
perangkat internet yang memadai sehingga tidak menyulitkan peserta didik dan
orang tua.