Pemkab MBD Terapkan Ijasah Elektronik Siswa

By admin 05 Jun 2025, 16:32:17 WIB Pendidikan
Pemkab MBD Terapkan Ijasah Elektronik Siswa

Keterangan Gambar : Sumber : Humas


Tiakur, InfoPublik - Untuk mengantisipasi peredaran ijazah palsu dan menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai menyosialisasikan penerapan ijazah elektronik yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

“Penerapan ijasah eletronik bagi siswa di Kabupaten MBD akan segera dilaksanakan, mengingat telah ada Peremendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 sebagai acuan pelaksanaannya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD, Roberth Japeky kepada media ini melalui rilis yang diterima, Kamis (05/06/2025).

Ia menjelaskan, menjelaskan bahwa mulai 2025, seluruh ijazah untuk jenjang SD dan SMP di wilayah MBD akan berbasis digital atau e-ijazah. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah fokus memberikan pemahaman teknis kepada para pendidik.

Baca Lainnya :

“Proses sosialisasi ini penting agar sekolah siap menerapkan sistem baru. Nantinya, sekolah yang akan menerbitkan ijazah elektronik, sedangkan aplikasinya disediakan oleh Kemendikdasmen. Bentuknya bukan lagi cetak, tapi soft copy, mirip seperti Kartu Keluarga sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan serentak di seluruh Kabupaten MBD, mencakup 155 SD dan 59 SMP. Penerapan ini, katanya, merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaannya serentak untuk semua SD, SMP, dan jenjang yang setara. SMA dan SMK juga kemungkinan besar akan mengikuti,” tambahnya.

Ia menyebutkan, bahwa Permendikbudristek tersebut juga mengatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validasi, akurasi, dan legalitas.

Menurutnya, dengan penerapan ijazah elektronik, kualitas administrasi pendidikan akan semakin baik, terutama dalam menjamin keaslian dokumen kelulusan dan mempercepat distribusinya.

“Langkah ini diharapkan bisa mencegah keterlambatan pembagian ijazah serta menekan praktik jual beli ijazah palsu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hanya sekolah yang telah terakreditasi yang diberi kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri. Sedangkan Dinas Pendidikan memiliki peran dalam sosialisasi, pendampingan, pembinaan, serta memastikan sekolah terakreditasi, dan menentukan legalitas atau induk bagi satuan pendidikan yang terakreditasi.

“Kami hanya memastikan sekolah yang mencetak sudah memenuhi syarat, serta memberikan pendampingan dan pengawasan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, bagi sekolah yang statusnya Tidak Terakreditasi (TT) maka siswanya akan digabungkan dengan sekolah terdekat yang sudah terakreditasi karena sesuai aturan yang ada, sekolah status TT tidak dapat menerbitkan ijasah elektronik. Walaupun berstatus TT, ijasah siswa tersebut tersebut tetap ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Ia berharap, proses sosialisasi hingga penerapan ijasah eletronik di MBD dapat berjalan dengan baik dan lancar serta didukung perangkat internet yang memadai sehingga tidak menyulitkan peserta didik dan orang tua.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment