- Tunjang Kinerja BPS, Pemkab MBD Hibahkan Lahan
- DPMPTSP MBD Segera Launching Mall Pelayanan Publik
- Bupati Noach : Pancasila Pondasi Menuju Indonesia Makmur
- Harkitnas 2025, Pempus Jalankan Program Sentuh Rakyat
- Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di MBD
- Pantau Tes PPPK, Wabup MBD Minta Peserta Tidak Mengundurkan Diri
- Siap Gelar Seleksi PPPK, Pemkab MBD Imbau Peserta Tepat Waktu
- Lepas Jemaah Calon Haji, Wabup MBD Ingatkan Jaga Kesehatan
- Werwaru Dicanangkan Jadi Desa Cantik di MBD
- Camat Wetar Barat Soroti Minimnya Fasilitas di Lirang
PEMKAB MBD SERAHKAN LKPD UNAUDITED 2023

Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, ST menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto.
Hal ini sesuai surat BPK Perwakilan Maluku nomor : 32/SK/XIX/.AMB/03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Adapun penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon, Selasa (5/3/2024).
Baca Lainnya :
- KPU MBD GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 20241
- PELAKSANAAN RAPAT PERSIAPAN PLENO REKAPITULASI HASIL PEMILU TINGKAT KABUPATEN MBD TAHUN 20240
- Memahami Perjalanan Epik Proyek SKPT MOA : Strategi Menuju Kesejahteraan Masyarakat1
- RAPAT MONITORING DAN OBSERVASI PROGRES PEKERJAAAN PEMBANGUNAN SKPT MOA0
- WAKIL BUPATI BUKA FGD MALUKU BARAT DAYA DALAM ANGKA TAHUN 202412
Bupati Noach pada kesempatan tersebut Ia mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan menjadi bahan bagi BPK RI untuk melakukan pemeriksaan, dan selanjutnya BPK RI akan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut.” Jelasnya.
Ia berharap, seluruh dokumen LKPD yang disampaikan hari ini lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan serta proses pemeriksaan BPK dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Tim BPK Perwakilan Provinsi Maluku akan diterbitkan 60 Hari setelah LKPD diterima.
“Diharapkan peran kepala daerah sebagai pemegang pengelolaan keuangan daerah untuk mengawal secara proaktif proses pemeriksaan yang berlangsung di daerah masing-masing, sehingga membantu memperlancar proses pemeriksaan dimaksud,” katanya.