- TARGETKAN PENATAAN DESA RAMPUNG AKHIR 2023, PEMKAB HARAPKAN PEMDES DAN MASYARAKAT PROAKTIF
- Gelar Paripurna, 6 Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui LPJ APBD TA 2022
- Bupati Buka Manasik Haji Dan Lepas 8 Calon Jemaah Haji MBD
- BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK
- POLDA MALUKU HARAP TAHAPAN PEMILU BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
- MBD SANGAT RENTAN PENYEBARAN INFORMASI PADA PEMILU 2024
- PEMILU 2024 TERGANGGU DISINFORMASI
- Bupati : Hoax Politik Melemahkan Ketahanan Nasional
- Pelatihan Operator Dapodik Jenjang SMP Tahun 2023
- PERINGATAN HARKITNAS MOMENTUM MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN
Pemkab MBD Lindungi 1.100 Pekerja Kontrak Melalui BPJAMSOSTEK, Kado HUT Proklamasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MBD)
Maluku melindungi 1.100 tenaga kerja kontrak dan honorer daerah
(non-ASN) serta 696 aparat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku, Mangasa Laorensius Oloan di Ambon,
Senin, mengatakan perlindungan bagi sebagian tenaga kerja dan aparat
desa merupakan kado di hari Kemerdekaan Indonesia pada 2021.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan yang diberikan Pemkab MBD
merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah kepada tenaga kerja
dan aparatur desa.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab MBD telah mempercayakan BPJamsostek
yang merupakan program negara untuk melindungi aparat desa dan sebagian
non-ASN di MBD," katanya.
Mangasa menjelaskan, kepedulian Pemkab MBD akan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Oktober 2019.
Bupati MBD, Benyamin T Noach telah mengeluarkan Peraturan Bupati no 27
tahun 2019 tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi
pelaku Ulusaha di MBD, yakni pekerja jasa konstruksi dan pekerja mandiri
di wilayah Kabupaten MBD.
Pemkab kedepan, juga berkomitmen di akhir tahun 2021 akan melindungi
seluruh tenaga kerja kontrak yang diperkirakan sebanyak 2.500 orang yang
belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan
kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka
tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko
kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab
BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan
mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," tandasnya. (sumber data : DMPTSP /antaranews.com)