- DWP MBD GELAR PERLOMBAAN MEMPERINGATI HUT DWP KE 25
- Bupati MBD Bersama Ibu Rely Gunakan Hak Pilih Di TPS 02 Tiakur
- PJs BUPATI MBD : PEMERINTAHAN MBD TIDAK SAKIT, ADA YANG PLINTIR PERNYATAAN
- KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024
- Pjs. Bupati MBD Serahkan Tugas Kepada Bupati Definitif Benyamin Noach
- BUPATI DEFENITIF MBD KEMBALI PIMPIN APEL GABUNGAN PASCA CUTI KAMPANYE
- Pemkab MBD Gelar Acara Lepas-Pisah Akhiri Masa Jabatan Pjs. Bupati Melkias M. Lohy
- Rapat Koordinasi KPU MBD Bahas Logistik Pilkada Serentak 2024
- Pameran Keliling Museum Siwalima di MBD 2024: Menggali Sejarah dan Semangat Nasionalisme
- SEMBILAN WAJAH BARU DPRD MBD 2024-2029
Pemkab MBD Lindungi 1.100 Pekerja Kontrak Melalui BPJAMSOSTEK, Kado HUT Proklamasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MBD)
Maluku melindungi 1.100 tenaga kerja kontrak dan honorer daerah
(non-ASN) serta 696 aparat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Maluku, Mangasa Laorensius Oloan di Ambon,
Senin, mengatakan perlindungan bagi sebagian tenaga kerja dan aparat
desa merupakan kado di hari Kemerdekaan Indonesia pada 2021.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan yang diberikan Pemkab MBD
merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi pemerintah kepada tenaga kerja
dan aparatur desa.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab MBD telah mempercayakan BPJamsostek
yang merupakan program negara untuk melindungi aparat desa dan sebagian
non-ASN di MBD," katanya.
Mangasa menjelaskan, kepedulian Pemkab MBD akan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Oktober 2019.
Bupati MBD, Benyamin T Noach telah mengeluarkan Peraturan Bupati no 27
tahun 2019 tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi
pelaku Ulusaha di MBD, yakni pekerja jasa konstruksi dan pekerja mandiri
di wilayah Kabupaten MBD.
Pemkab kedepan, juga berkomitmen di akhir tahun 2021 akan melindungi
seluruh tenaga kerja kontrak yang diperkirakan sebanyak 2.500 orang yang
belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
Perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan
kematian, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam menjalankan aktivitas.
Ditambahkannya, dengan didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek maka
tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan pada saat terjadi resiko
kecelakaan kerja.
Seluruh biaya medis akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab
BPJamsostek dan resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan
mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris.
"Dua orang anak korban meninggal dunia juga berkesempatan menerima bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta," tandasnya. (sumber data : DMPTSP /antaranews.com)