- KAKANREG BKN IV MAKASAR RESMI GEDUNG CAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
- Pj.Sekda MBD Buka FGD Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029
- PEMDA MBD GELAR REMBUK STUNTING 2024
- DPRD MBD GELAR RAPAT PARIPURNA RANCANGAN PERDA APBD 2025
- Pjs. BUPATI PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-96 TAHUN 2024
- Pjs. Bupati MBD Pimpin Apel Netralitas ASN di Kecamatan Pulau Letti
- PJS BUPATI MBD PIMPIN PENETAPAN OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI TANAH DALAM SIDANG GTRA
- Pemda MBD Gelar Doa Bersama Pegawai Non ASN , Dukung Pelaksanaan Tes CASN PPPK
- Delegasi MBD Raih Prestasi Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Maluku
- Inspektorat MBD Kembali Gelar Sidang TPTGR
PEMDA GELAR PEMETAAN DAN ANALISIS SITUASI PROGRAM STUNTING
Tiakur-news.malukibaratdayakab.go.id- Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Kesehatan menggelar Rapat Pemetaan dan Analisis Situasi Program Stunting di Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis, 14 April 2022 bertempat pada Café Koli Tiakur. Rapat dihadiri oleh pimpinan OPD terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah.
Dalam penjelasannya, Kepala BAPPEDA Litbang Kab. Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, ST, M.Eng mengatakan tujuan daripada kegiatan ini menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Baca Lainnya :
- Kunjungi Kab. MBD, KPK RI Gelar Rakor Evaluasi Hasil MCP 2021 dan Sosialisasi Hasil MCP 20220
- Pembukaan Forum Lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Kab. MBD Tahun 20230
- Bupati MBD Hadiri Pelantikan DPD - DPC dan Rakorda Partai Nasdem Kab.MBD0
- Peringati HUT Ke-48 PPNI, Wakil Bupati Berikan Apresiasi Yang Tinggi Bagi Perawat Kab. MBD0
- PENGUMUMAN 0
Lebih lanjut dijelaskan mendasari Peraturan Presiden 72 Tahun 2021, tanggungjawab pemerintah daerah dalam penurunan stunting adalah penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan penurunan stunting, peningkatan kualitas monitoring evaluasi pelaporan, dam peningkatan sumber daya manusia.
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Data Prevalensi Stunting Kabupaten Maluku Barat Daya menurut Buku Saku Hasil Studi Status Gizi Indonesia tahun 2021, adalah sebesar 29,6 atau masih berada diatas Provinsi Maluku sebesar 28,7 %.
Pemetaan dan Analisis Stituasi Program Stunting kemudian dilanjutkan dengan penetapan target indikator percepatan penurunan stunting berdasarkan Perpres 72 tahun 2021.
Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah adalah Bappeda Litbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Transmigrasi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Barat Daya. Kalwedo... (Kominfo02)