PEMDA GELAR ENTRY MEETING BERSAMA BPK RI JELANG PEMERIKSAAN LKPD

By admin 08 Feb 2023, 16:04:33 WIB Pemerintahan
PEMDA GELAR ENTRY MEETING BERSAMA BPK RI JELANG PEMERIKSAAN LKPD

news.malukubaratdayakab.go.id – Jelang pelaksanaan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah , Pemerintah Daerah bersama BPK RI Perwakilan Provinsi gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya pada Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya. (07/02/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, ST, dan didampingi Pj. Sekretaris Daerah O. H. Y. Kuara, S. Sos. M. Si, Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Maluku, I Putu Agus Muliawan dan Ketu Tim Pemeriksa, Indra Trijadi.

Baca Lainnya :



Entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Bupati dalam arahannya menyampaikan komitmen yang tinggi dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022. Seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Daerah wajib mendukung pemeriksaan interim. Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi.

 “ WTP bukan suatu prestasi tetapi merupakan suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan negara didaerah. Yang menjadi penghalang, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku“, tegas Bupati

Dalam mewujudkan komitmennya, Bupati meminta perhatian serius dari seluruh pimpinan dan pengelola keuangan OPD terhadap beberapa hal. Pertama, selama pemeriksaan, Kepala Dinas, PPK dan Bendahara serta pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan kota Tiakur kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa BPK RI. Kedua, terkait dengan pertanggungjawaban dana BOS, Kepala Sekolah yang belum menyampaikan laporan SPJ, gajinya ditahan sampai dengan selesai pelaporan. Dan Ketiga, pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah. 

Agus Muliawan dalam paparannya menjelaskan pemeriksaan tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan partai politik. Pemeriksaan akan berlangsung mulai tanggal 07 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dimana tim pemeriksa dilarang meminta dan/atau merima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait serta dilarang mendikusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan. (Kominfo 23)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment