PEMBONGKARAN LAPAK PEDAGANG SUDAH MELALUI TAHAP SOSIALISASI

By admin 03 Okt 2022, 17:14:58 WIB Ekonomi
PEMBONGKARAN LAPAK PEDAGANG  SUDAH MELALUI TAHAP SOSIALISASI

Tiakur.news.malukubaratdayakab.go.id-Dalam upaya penataan Kota Tiakur sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) maka berbagai langkah dan kebijakan terus dilakukan. Salah satunya dengan membangun infrastruktur pendukung ekonomi masyarakat. 

Demikian disampaikan, Kepala Dinas PUTRPERKIM, Semuel Rupilu, S.T, M.Si saat ditemui media ini diruang kerjanya, Senin (03/10).

Rupilu menjelaskan, saat ini pihaknya sementara membangun beberapa infrastruktur di seputar Pasar Tiakur, yakni gedung dan bangunan terminal dan penataan halaman Pasar Tiakur. 

Baca Lainnya :

“Proses pembangunan sementara berlangsung, sejak bulan Mei 2022 lalu di sekitar pasar dan terminal ada beberapa blok lapak sementara para pedagang yang masuk dalam areal pekerjaan sehingga harus dibongkar”, jelasnya.


Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pertemuan bersama dengan para pedagang yang terkena imbas dari pekerjaan dimaksud. Oleh karena itu, tidak benar kalau pembongkaran lapak saat ini tidak didahului sosialisasi dan pertemuan lebih awal.

“Pertemuan bersama para pedagang, pada tanggal 26 Juli 2022 dengan kesepakatan pedagang bersedia untuk direvitalsiasi dengan waktu persiapan 1 bulan dan direlokasi ke sekitar Puskesmas Tiakur, namun karena pertimbangan pusat ekonomi dan bisnis maka lokasi relokasi hanya di sekitar Pasar Tiakur saat ini”, jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pada 25 Agustus 2022 pihak PUTRPERKIM Kab. MBD Kembali mengeluarkan surat pemberitahuan untuk segera relokasi ke tempat yg sudah di tentukan karena sebagian besar pedagang belum melaksanakan relokasi sesuai jangka waktu kesepakatan selama satu bulan. 

“Relokasi sudah harus dilakukan, namun karena pertimbangan kemanusiaan kami memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar kios dan relokasi secara perlahan”, ungkapnya.

Rupilu menegaskan, bahwa tidak ada surat Pemerintah Daerah Kabupaten MBD yang memberikan waktu sampai dengan 31 Oktober 2022 untuk relokasi atau pembongkaran. 

Itu hoaks atau informasi tidak benar, yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi pedagang agar tidak melaksanakan relokasi sekaligus menghambat pelaksanaan pembangunan dan penataan halaman pasar Tiakur.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan  UMKM (Disperindakopumkm) Kab. MBD, Melwaar Untajana, SE, menjelaskan bahwa sebetulnya tidak perlu ada polemik, karena semua tahapan sudah dilaksanakan, baik itu sosialisasi bahkan pertemuan dan kesepakatan juga sudah diambil secara bersama dengan para pedagang.

“Semuanya sudah berjalan sesuai dengan norma yang ada sehingga tidak perlu menjadi polemik”, ungkap Untajana.

Untajana mengungkapkan, ada pernyataan yang ditandatangani bersama antara pihak Disperindakopumkm dan pedagang, yang salah satunya mengatakan bahwa siap membongkar tempat usaha secara sukarela tanpa menuntut ganti rugi saat lahan tersebut akan digunakan oleh pemerintah.  

Ia berharap, pedagang dapat memahami apa yang saat ini dilaksanakan sehingga pekerjaan penataan halaman Pasar Tiakur dapat berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Kalwedo (kominfo03)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment