- Sambut HUT MBD dan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari MBD Gelar Jalan Sehat dan Senam Pagi
- Pemkab MBD Dorong Peningkatan Capaian ETPD
- Miliki Gedung CAT, Pemkab MBD Terima Penghargaan BKN
- Filosofi Logo HUT Ke-17 Pemerintah Kabupaten MBD
- Cegah Stunting, Dinkes Gandeng TP.PKK MBD Gelar Gerakan Posyandu Aktif
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Bupati Harap Polisi Untuk Rakyat
- Kalahkan 10 Kabupaten/Kota, Pemkab MBD Raih Juara I Paritrana Award
- Disambut Forkopimda, Dandim Baru Sebut MBD Jadi Contoh Sinergi Forkopimda
- Jelang HUT Bhayangkara, Polres MBD Pertandingan Bola Voli
- Buka Turnamen Sepak Bola, Bupati Ingatkan Sportivitas
NELAYAN MBD DIDEPORTASI DARI AUSTRALIA

Ruland Maradje (25 tahun), nelayan asal Desa Klishatu, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dideportasi dari Australia. Ia ditangkap otoritas keamanan laut Australia karena masuk ke perairan negara tetangga itu secara ilegal pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu. Ia dipulangkan melalui Kota Kupang pada Sabtu (23/9/2023).
"Kami telah menjemput saudara kita Ruland Maradje nelayan yang juga ABK. PM. Amelia 01 asal Desa Klishatu, setelah dideportasi pemerintah Australia," ungkap Camat Wetar Barat, Frangky N. Nahakwain, S.Sos, Senin (25/9/2023).
Nahakwain menjelaskan, saudara Ruland dalam keadaan sehat walafiat dan akan diberangkatkan ke Wetar Barat pada 01 Oktober 2023 mendatang.
Baca Lainnya :
- PENYERAHAN SK DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PPPK TAHUN 2022 LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MBD0
- PEMERINTAH DAERAH SERAHKAN NOTA KEUANGAN DAN RANPERDA PERUBAHAN APBD KE DPRD MBD0
- BUPATI : PENJABAT SEKDA MBD HARUS TERUS DORONG ASN BEKERJA DENGAN PRESTASI LUAR BIASA0
- KEPALA DESA NUSIATA KECAMATAN PULAU WETANG RESMI DILANTIK0
- PEMDA MBD GELAR UPACARA HKN BERSAMA HUT KE-78 PMI 0
Acara serah terima telah dilakukan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat nelayan tersebut tiba di Bandara El Tari Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Nahakwain mengatakan, ada surat pernyataan yang ditandatangi saudara Ruland untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan tanpa izin ke wilayah perairan negara lain serta mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk memberantas illegal fishing di Indonesia.
"Atas nama pemerintah daerah terlebih khusus Pemerintah Kecamatan Wetar Barat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih bagi semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi NTT yang telah membantu proses pemulangan saudara Ruslan ke Indonesia setelah ditahan sekitar satu bulan di Australia," ungkap Nahakwain.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh nelayan yang ada di MBD terutama di Kecamatan Wetar Barat untuk tidak memasuki perairan negara lain secara illegal, karena pasti akan menemui masalah.