NELAYAN MBD DIDEPORTASI DARI AUSTRALIA

By admin 26 Sep 2023, 15:43:00 WIB Daerah
NELAYAN MBD DIDEPORTASI DARI AUSTRALIA

Ruland Maradje (25 tahun), nelayan asal Desa Klishatu, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dideportasi dari Australia. Ia ditangkap otoritas keamanan laut Australia karena masuk ke perairan negara tetangga itu secara ilegal pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu. Ia dipulangkan melalui Kota Kupang pada Sabtu (23/9/2023). 

"Kami telah menjemput saudara kita Ruland Maradje nelayan yang juga ABK. PM. Amelia 01 asal Desa Klishatu, setelah dideportasi pemerintah Australia," ungkap Camat Wetar Barat, Frangky N. Nahakwain, S.Sos, Senin (25/9/2023).

Nahakwain menjelaskan, saudara Ruland dalam keadaan sehat walafiat dan akan diberangkatkan ke Wetar Barat pada 01 Oktober 2023 mendatang.

Baca Lainnya :

Acara serah terima telah dilakukan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat nelayan tersebut tiba di Bandara El Tari Kupang. 

Pada kesempatan tersebut, Nahakwain mengatakan, ada surat pernyataan yang ditandatangi saudara Ruland untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan tanpa izin ke wilayah perairan negara lain serta mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk memberantas illegal fishing di Indonesia.

"Atas nama pemerintah daerah terlebih khusus Pemerintah Kecamatan Wetar Barat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih bagi semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi NTT yang telah membantu proses pemulangan saudara Ruslan ke Indonesia setelah ditahan sekitar satu bulan di Australia," ungkap Nahakwain.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh nelayan yang ada di MBD terutama di Kecamatan Wetar Barat untuk tidak memasuki perairan negara lain secara illegal, karena pasti akan menemui masalah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment