- Wakil Bupati MBD Pimpin Apel Awal Tahun 2025 Usai Cuti Bersama Nataru
- RAPAT KOORDINASI TPPS TINGKAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2024
- PEMDA MBD RAIH PENGHARGAAN PENYALURAN DAK TERTINGGI DI MALUKU TAHUN 2024
- Bupati MBD Hadiri Penthabisan dan Pengresmian Gereja Elim Jemaat GPM Tounwawan
- Pjs. Sekda MBD Hadiri Perayaan HUT ke-25 DWP dan Syukur Natal
- DWP MBD GELAR PERLOMBAAN MEMPERINGATI HUT DWP KE 25
- Bupati MBD Bersama Ibu Rely Gunakan Hak Pilih Di TPS 02 Tiakur
- PJs BUPATI MBD : PEMERINTAHAN MBD TIDAK SAKIT, ADA YANG PLINTIR PERNYATAAN
- KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024
- Pjs. Bupati MBD Serahkan Tugas Kepada Bupati Definitif Benyamin Noach
MERASA KECEWA, WAKIL BUPATI MBD KLARIFIKASI ISU HOAX YANG BEREDAR
Menanggapi isu maupun informasi yang beredar melalui postingan akun Nyong Wetang pada media sosial facebook terkait pelaksanaan tugas Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si saat menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten MBD pada Tahun 2019 silam. Ia menggelar konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, yang juga dihadiri Kepala Bapenda Kabupaten MBD, Johana V. Johansz, SE, Rabu (20/03).
Kilikily menjelaskan, terdapat postingan facebook dengan judul kilas balik 2019, di balik layar cerita kenapa BTN memilih ALK sebagai Wakil Bupati, dicantumkan Kepala Bapenda Kabupaten MBD waktu itu, melakukan tagihan pendapatan daerah, khususnya pada masalah amdal, pada hal seharusnya pelaksanan penagihan itu, terarah pada pajak dan retribusi.
“Saya saat itu selaku Kepala Bapenda MBD kami melakukan penagihan pajak dan retribusi setelah kami melakukan koordinasi langsung dengan pihak Perusahaan Batutua di Jakarta. Setelah itu dilakukan penandatangan perjanjian kesepakatan pembayaran utang perusahaan yang selama ini belum terbayar dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah”, ungkap Kilikily.
Baca Lainnya :
- INSPEKTORAT MBD GELAR BIMTEK MANAJEMEN RISIKO0
- PEMKAB MBD GELAR BIMTEK PPID, DORONG KETERBUKAAN PUBLIK0
- BUPATI LANTIK KEPALA DESA WAKARLELI0
- BUPATI NOACH HADIRI RAKOR KEMENPAN-RB : PEMDA MBD USULKAN 3.934 FORMASI ASN0
- PEMKAB MBD SERAHKAN LKPD UNAUDITED 20230
Lebih lanjut Ia menambahkan, dalam persetujuan tersebut, pihak Batutua berkomitmen untuk melakukan pembayaran namun dengan cara bertahap atau cicilan. Jadi tidak benar kalau pajak maupun retribusi tersebut disalahgunakan apalagi setiap transaksi keuangan ditransfer langsung ke rekening daerah dan itu tidak masuk pada rekening pribadi maupun orang per orang.
“Proses penagihan pajak dan retribusi yang dilakukan semuanya melalui mekanisme dan Perda yang sudah ditetapkan oleh daerah. Khusus untuk pajak ini, satu batang rokok pun tidak saya terima dari penagihan itu. Apalagi dikaitkan dengan kepentingan politik pada saat itu, dana itu sedikitpun digunakan untuk hal tersebut karena semuanya masuk ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan daerah”, tegasnya.
Ia berharap, informasi hari ini dapat mencerahkan masyarakat MBD sambil Ia meminta semua pihak untuk bersama bangun MBD, terus berikan informasi positif di masyarakat, hentikan mengolah dan menyebarkan informasi bohong yang dapat memeceh keutuhan dan persaudaraan antar sesama anak-anak MBD.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten MBD, Johana V. Johansz, SE dalam kesempatan tersebut mengatakan, apa yang dipublikasikan akun facebook “Nyong Wetang” adalah tidak benar atau hoax yang menyesatkan publik. Pihak Bapenda tidak pernah membicarakan nilai tagihan utang pihak Batutua sebesar Rp. 62 milyar seperti dalam postingan tersebut, apalagi dituding dana itu ada yang diselewengkan.
“Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor : 643/91 h/2019 Tahun 2019 dan Nomor : 023.149/3.020/BKP BTR/IV/ Tahun 2019 tentang Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya antara Pemkab. MBD dan Perusahaan Batutua di Tahun 2019 adalah untuk mengakomodir kewajiban penyetoran yang belum dilakukan pihak perusahaan sebesar Rp. 5,9 milyar lebih dan ditahun yang sama, pihak perusahaan melunasi tunggakan perusahaan dari Tahun 2016 tersebut”, rincinya.
Ditambahkanya, ada juga penyetoran berupa pajak restoran sebesar 1,4 milyar lebih dan seluruh pendapatan itu masuk melalui kas daerah yang kemudian akan diakomodir dalam program dan kegiatan pembangunan daerah melalui mekanisme APBD.
Ia berharap, masyarakat lebih bijak menyampaikan informasi melalui akun media sosial. Cek dan crosscek kebenaran data dan informasi sebelum disebarkan ke masyarakat sehingga tidak terjadi pertentangan di publik.