MENUJU NEW NORMAL, GTPP COVID-19 KAB. MBD BERI PENJELASANNYA

By admin 03 Jul 2020, 14:34:44 WIB Kesehatan
MENUJU NEW NORMAL, GTPP COVID-19 KAB. MBD BERI PENJELASANNYA

Tiakur -malukubaratdayakab.go.id- Pemerintah Kab. MBD melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melaksanakan pertemuan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tiakur pada tanggal 04 Juni, 15 Juni dan 29 Juni 2020 untuk mendiskusikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam melakukan persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru.

Ditemui di Ruang kerjanya, Sekretaris GTPP Covid-19 Kab. MBD, Yoshua D.D. Philipus, S.P memberikan penjelasan terkait persiapan menuju adaptasi  kebiasaan baru yang sedang diterapkan di  Kabupaten Maluku Barat Daya.

Persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru dilakukan dengan mulai dibukanya kembali tempat-tempat ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, untuk  transportasi secara bertahap dibuka melalui transpotasi udara dengan pertimbangan transportasi udara lebih mudah pengawasannya dibandingkan transporatasi laut dari segi jumlah penumpang dan penerapan protokol kesehatannya

Baca Lainnya :

Menurutnya seluruh pengguna jasa  transportasi udara maupun operator penerbangan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 09 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Salah satu ketentuan penting yang wajib dipenuhi adalah kewajiban menunjukan hasil tes SWAB/PCR negatif atau Rapid Tes Non Reaktif oleh pelaku perjalanan.  Pengguna jasa angkutan udara yang tidak memiliki hasil sebagaimana dimaksud maka tidak diperkenankan ke Kabupaten Maluku Barat Daya atau akan dikembalikan jika ditemukan tidak memiliki hasil tes SWAB/PCR atau Rapid Tes

GTPP Covid-19 melakukan penerapan aturan dan protokol kesehatan ini kepada seluruh warga Maluku Barat Daya maupun mereka yang datang di Maluku Barat Daya tanpa memilah-milah. Berkaitan dengan penerapan aturan ini maka pada tanggal 30 Juni 2020 terdapat salah seorang pelaku perjalanan menggunakan  Maskapai  Susi Air dari Ambon ke Kisar tanpa memiliki hasil Rapid Tes atau SWAB/PCR Tes, maka oleh Gugus Tugas Kecamatan, mengembalikan penumpang tersebut ke Ambon dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan ucap Sekretaris Gugus.

Disamping hasil Rapid Tes Non Reaktif dan hasil tes SWAB/PCR Negatif  bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kab. MBD wajib melakukan karantina mandiri guna mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana diwajibkan dalam protokol kesehatan yang berlaku. Aspek utama dalam masa persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru adalah pentingnya membangun kesadaran pribadi maupun kesadaran kolektif masyarakat dalam penanganan Covid-19 untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.

Untuk memberikan jaminan isolasi mandiri berjalan dengan baik maka sesuai ketentuan yang berlaku operator penerbangan wajib memberikan nama calon penumpang, nomor telepon penumpang dan alamat tempat tinggal di Maluku Barat Daya Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Maluku Barat Daya 24 jam sebelum keberangkatan. Dengan demikian kewajiban melakukan isolasi mandiri di sampaikan langsung kepada setiap pelaku  perjalanan oleh gugus tugas sebelum naik pesawat maupun melalui penyampaian surat pemberitahuan pada saat tiba di terminal kedatangan bandara. Gugus tugas juga menyampaikan pemberitahuan isolasi mandiri ini kepada Kepala Desa  dan Lurah tempat pelaku perjalanan tinggal/menetap untuk secara berjenjang dapat membantu pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya isolasi mandiri.

Setelah masa karantina mandiri selama 14 hari selesai maka akan dilakukan Rapid tes kembali oleh tim medis untuk memberikan jaminan penuh bagi kondisi pelaku perjalanan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dimana untuk seluruh pelaku perjalanan yang  menggunakan  jasa angkutan udara telah dilakukan Rapid tes kembali dengan hasil Non Reaktif kata Sekretaris Gugus.

Pembukaan transportasi laut dalam masa persiapan adaptasi kebiasaan baru ini menjadi pilihan yang sangat sulit, mengingat saat ini di sebagian besar wilayah ( pulau ) terjadi penolakan terhadap masuknya kapal yang mengangkut penumpang dari wilayah-wilayah yang terpapar Covid-19, baik dari masyarakat maupun penyampaian oleh Kepala Desa kepada Gugus Tugas mengingat keterbatasan layanan kesehatan di pulau-pulau. Penolakan juga terjadi oleh karena pangkalan bagi kapal penumpang yang melayari wilayah Maluku Barat Daya berada di kota-kota yang oleh gugus tugas nasional masih dikategorikan zona merah. Namun   Pemerintah Daerah tetap berupaya agar kapal-kapal penumpang dimaksud dapat datang ke Maluku Barat Daya tanpa mengangkut penumpang tetapi membawa logistik bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan dapat membawa penumpang antar pulau/wilayah dalam kabupaten Maluku Barat Daya dan mengantarkan warga Maluku Barat Daya yang memiliki kepentingan di kota-kota atau wilayah di luar Maluku Barat Daya.

Terhadap anak-anak Maluku Barat Daya yang akan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi melalui UTBK-SBMPTN 2020, maka sesuai Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor 15/SE.LTMPT/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang relokasi UTBK-SBMPTN, maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyampaikan nama 13 peserta UTBK-SMPTN untuk direlokasi. Sementara 11 peserta UTBK-SBMPTN dari 24 peserta asal Kab MBD telah melapor diri dan  berada di tempat ujian untuk  mengikuti  ujian tahap I.

Pada masa persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diharapkan dapat mencermati seluruh ketentuan yang berlaku dalam pengaturan perjalanan orang maupun transportasi serta prosedur, mekanisme dan protokol kesehatan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.  Dengan demikian masyarakat tidak mudah percaya kepada berbagai berita hoax yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketidaknyamanan di masyarakat selama masa pandemi  Covid-19.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama, bersinergi bersama dan saling mendukung guna mempersiapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di kabupaten Maluku Barat Daya, diakhir keterangannya.  (DKI-red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment