- Bupati MBD Hadiri ICI 2025, Dorong Infrastruktur Merata
- TP2DD MBD Gelar HLM Percepat Digitalisasi Keuangan
- Wabup MBD Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2024
- Rely Noach Buka Pagelaran Seni dan Budaya Gugus Moa Barat
- Bupati dan Forkopimda MBD Panen Raya Jagung
- Pemkab MBD Terapkan Ijasah Elektronik Siswa
- Pemkab MBD Serahkan Bantuan Hewan Kurban Bagi Umat Muslim
- Audiens Kanwil Bea Cukai, Bupati Minta Adanya Kantor di MBD
- Bupati MBD Lepas 25 Purna Paskibraka
- Sampah Plastik Keras Ancam Kelestarian Pantai Syota
KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024
.jpg)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan pemusnahan sebanyak 269 surat suara kelebihan dan rusak pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini berlangsung di Gedung Logistik KPU MBD.
Baca Lainnya :
- Pjs. Bupati MBD Serahkan Tugas Kepada Bupati Definitif Benyamin Noach1
- BUPATI DEFENITIF MBD KEMBALI PIMPIN APEL GABUNGAN PASCA CUTI KAMPANYE0
- Pemkab MBD Gelar Acara Lepas-Pisah Akhiri Masa Jabatan Pjs. Bupati Melkias M. Lohy0
- Rapat Koordinasi KPU MBD Bahas Logistik Pilkada Serentak 20240
- bug xss stored0
Ketua KPUD Maluku Barat Daya, Yoma Naskay dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemusnahan surat suara ini, dilaksanakan oleh KPUD MBD dilakukan 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, ” tuturnya.
Adapun ke 269 surat suara yang dimusnahkan tersebut menurut Naskay, terdiri dari 48 lembar surat suara pemiliham gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024 yang terdiri dari 44 lembar kelebihan surat suara dan 4 surat suara yang rusak.
“Sedangkan surat suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 221 lembar surat suara, yang terdiri dari 220 kelebihan surat suara dan 1 lembar surat suara rusak, ” ujarnya.
Acara ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati MBD, Benyamin TH Noach, Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Kesbangpol, yang disaksikan tamu undangan lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan
secara transparan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dan undangan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya preventif KPU MBD dalam menjaga
kelancaran tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dengan pemusnahan ini, KPU MBD
berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada
2024 serta mendukung terciptanya proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten
Maluku Barat Daya.