KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024

By admin 26 Nov 2024, 21:27:57 WIB Berita Terkini
KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan pemusnahan sebanyak 269 surat suara kelebihan dan rusak pada Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini berlangsung di Gedung Logistik KPU MBD.


Baca Lainnya :

Ketua KPUD Maluku Barat Daya, Yoma Naskay dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemusnahan surat suara ini, dilaksanakan oleh KPUD MBD dilakukan 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, ” tuturnya.

Adapun ke 269 surat suara yang dimusnahkan tersebut menurut Naskay, terdiri dari 48 lembar surat suara pemiliham gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024 yang terdiri dari 44 lembar kelebihan surat suara dan 4 surat suara yang rusak.

“Sedangkan surat suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 221 lembar surat suara, yang terdiri dari 220 kelebihan surat suara dan 1 lembar surat suara rusak, ” ujarnya.

Acara ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati MBD, Benyamin TH Noach,  Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Kesbangpol, yang disaksikan  tamu undangan lainnya.


Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dan undangan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya preventif KPU MBD dalam menjaga kelancaran tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dengan pemusnahan ini, KPU MBD berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 serta mendukung terciptanya proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Maluku Barat Daya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment