Kesbangpol MBD Gelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri di Pulau Moa

By admin 23 Agu 2024, 15:56:52 WIB Berita Terkini
Kesbangpol MBD Gelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri di Pulau Moa


Tiakur - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengadakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Sosialisasi ini juga mencakup Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang tata cara pelaporan dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di Pulau Moa. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, pada Jumat (23/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Daud Reimialy, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Pemerintahan, Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si, Asisten Bidang Adminitrasi Drs. Yafet Lelatobur, perwakilan Kantor Kementerian Agama, Ketua FKUB, Pdt. M.M Timisela, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama, adat, masyarakat, dan pemuda se-Pulau Moa.

Baca Lainnya :

Dalam sambutannya, Pj Sekda MBD, Daud Reimialy memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pengurus FKUB, tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda yang telah berperan aktif menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten MBD.

"Penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pengurus FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang secara tulus ikhlas telah mengorbankan waktu dan tenaga demi merawat dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Maluku Barat Daya yang sama-sama kita cintai. Bahkan tidaklah berlebihan jika kami katakan bahwa selaku pimpinan di daerah ini kami merasa bangga melihat kerukunan antar umat beragama yang terjalin selama ini,” ujar Daud Reimialy.

Lebih lanjut, Sekda MBD menjelaskan pentingnya membedakan antara beribadah dan mendirikan rumah ibadat. Ia menekankan bahwa beribadah adalah hak individu sebagai ekspresi keagamaan personal, sedangkan pembangunan rumah ibadat memerlukan pertimbangan yang lebih luas, baik dari aspek hukum (yuridis) maupun dampak sosial (sosiologis) terhadap masyarakat sekitar.

“Beribadah dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda. Beribadah merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhannya, sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat lainnya, faktor kepemilikan lahan, kedekatan lokasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, membangun rumah ibadat haruslah memperhatikan pemenuhan landasan yuridis dan sosiologis,” jelas Reimialy.

Selain membahas peraturan terkait kerukunan umat beragama, sosialisasi ini juga mencakup Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan. Drs. Daud Reimialy mendorong para pimpinan organisasi kemasyarakatan untuk melaporkan keberadaan mereka kepada pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai elemen penting dalam pembangunan daerah.

"Saya menyadari bahwa ormas adalah salah satu bagian dan pemerintah penting dari elemen masyarakat daerah yang berkontribusi terhadap Maluku Barat Daya, khususnya dalam bidang kemasyarakatan seperti yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah Maluku Barat Daya berupaya semaksimal mungkin untuk kalau dapat memfasilitasi tugas-tugas ormas maupun OKP, sesuai kewenangannya," tegas Reimialy.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment