INSTRUKSI BUPATI MALUKU BARAT DAYA NOMOR :559/67.c/2020

By admin 09 Apr 2020, 19:56:00 WIB Pemerintahan
INSTRUKSI BUPATI MALUKU BARAT DAYA NOMOR :559/67.c/2020

Tiakur – malukubaratdayakab.go.id – Dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Bumi Kalwedo, Bupati Maluku Barat  Daya, Benyamin Th. Noach, S.T mengeluarkan Instruksi Nomor : 559/67.c /2020 tentang Pembatasan Frekuensi Kunjungan Penumpang Masuk Keluar Ke Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isntruksi ini dikeluarkan dengan memperhatikan situasi penyebaran Covid-19 sekarang ini serta lonjakan frekuensi arus kunjungan punumpang masuk dan keluar ke Wilayah Maluku Barat Daya yang berpotensi menimbulkan Penyebaran Covid-19.

Garis besar dari Instruksi Bupati MBD ini antara lain :

1.    Terhitung tanggal 8 April 2020, Pukul 24.00 WIT, telah diterapkan kebijakan pembatasan frekuensi penumpang yang masuk maupun keluar ke atau dari Wilayah MBD melalui pelabuhan laut dan bandar udara;

Baca Lainnya :

2.   Operator kapal Pelni dan Swasta serta Maskapai Penerbangan agar melakukan pembatasan penjualan tiket kepada calon penumpang dan penumpang, dengan memprioritaskan mereka yang berdiam dan memiliki KTP Kab. MBD;

3.    Calon penumpang dan penumpang yang tidak memiliki KTP Kab. MBD tidak diperkenankan masuk Wilayah MBD. Apabila Calon penumpang dan penumpang memiliki alasan yang sangat penting dan mendesak wajib mempertanggungjawabkan alasannya sebelum berangkat dengan menggunakan jasa pelayanan transportasi laut maupun udara.

4.    Operator Kapal Pelni dan Swasta serta  Maskapai Penerbangan agar memperketat pengawasan kepada calon penumpang dan penumpang yang menggunakan jasa pelayanan transportasi laut dan udara.

5.    Setiap orang yang datang ke wilayah MBD dari daerah terpapar Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada tempat karantina mandiri yang telah disediakan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan kepada mereka yang memiliki KTP Kab. MBD dilakukan secara mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki KTP kab. MBD di desa/dusun tujuan melakukan isolasi mandiri pada tempat yang telah disiapkan di desa/dusun dan tetap dipantau oleh Tim Medis.

6.   Apabila kedapatan penumpang kapal laut yang tidak memiliki KTP Kab. MBD dan tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk masuk ke Wilayah kab. MBD akan diturunkan di pelabuhan terdekat dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari atau langsung dipulangkan ke tempat asal.

7.     Dinas Perhubungan Kab. MBD, UPP Kelas II Saumlaki, UPP Kelas III Wonreli, bersama Instansi terkait lainnya memperketat pengawasan dengan penuh rasa tanggup jawab

8.     Instruksi ini bersifat PERINTAH dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KALWEDO.....(DISKOMINFO-MBD)

 

Dokumen lengkap Instruksi Bupati MBD ini dapat dilihat DISINI




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment