- Tunjang Kinerja BPS, Pemkab MBD Hibahkan Lahan
- DPMPTSP MBD Segera Launching Mall Pelayanan Publik
- Bupati Noach : Pancasila Pondasi Menuju Indonesia Makmur
- Harkitnas 2025, Pempus Jalankan Program Sentuh Rakyat
- Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di MBD
- Pantau Tes PPPK, Wabup MBD Minta Peserta Tidak Mengundurkan Diri
- Siap Gelar Seleksi PPPK, Pemkab MBD Imbau Peserta Tepat Waktu
- Lepas Jemaah Calon Haji, Wabup MBD Ingatkan Jaga Kesehatan
- Werwaru Dicanangkan Jadi Desa Cantik di MBD
- Camat Wetar Barat Soroti Minimnya Fasilitas di Lirang
Inspektorat MBD Kembali Gelar Sidang TPTGR
.jpg)
Maluku Barat Daya– Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Maluku Barat Daya kembali digelar pada Senin, 21 Oktober 2024. Bertempat di Aula Gedung Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sidang ini menjadi forum penting untuk menyelesaikan berbagai kasus terkait kerugian daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pjs Bupati Muluku Barat Daya, dan melibatkan Pjs. Sekda MBD, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta unsur terkait lainnya.
Baca Lainnya :
- PJS BUPATI MBD LAUNCHING PROYEK PERUBAHAN PESERTA PKN 2 ANGKATAN 26 TAHUN 20240
- TP-PKK MBD GELAR PENILAIAN DAN EVALUASI PAYOUT PROJEK KELUARGA SEHAT,TANGGAP DAN TANGGUH0
- PEMDA MBD GELAR MUSYAWARAH RPJPD 2025-20450
- SEMARAK UPACARA MEMPERINGATI HUT TNI KE-790
- KAJATI MALUKU MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DI MBD0
Pjs Bupati Maluku Barat Daya, Drs, Melkias M Lohy, MT, dalam sambutannya mengatakan bahwa sidang ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang telah menjadi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk selalu menjaga dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dan anggaran yang digunakan.
Beliau Juga menambahkan, tuntutan ganti rugi merupakan mekanisme penting dalam menjaga agar setiap pelanggaran atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan dengan adil, objektif, dan tepat. Karena itu, proses ini harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
“Kepada seluruh peserta sidang, saya berpesan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mari kita semua bekerja sama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur Pjs.Bupati.
Sidang tersebut dipimpin oleh Pjs. Sekretaris Daerah Kab.MBD Drs. Daud Remialy selaku Ketua Majelis Pertimbangan, bersama Michel J. Rijoly, S.Sos, sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si sebagai wakil ketua, O. H. Y. Kuara, S.Sos M.si sebagai Sekretaris majelis pertimbangan dan Eduard J. S. Davidz, ST, M.Eng , Drs. Yafet Lelatobur dan Johanis Benedik, SH sebagai anggota majelis pertimbangan.
Sidang MP-TPTGR bertujuan untuk menilai dan menetapkan keputusan atas kasus-kasus penyimpangan keuangan daerah, yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan aparatur pemerintah maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah
Dalam sidang kali ini, beberapa kasus disidangkan, yang sebagian besar berkaitan dengan kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan, baik dari kalangan ASN maupun kontraktor. Setiap kasus dianalisis secara mendalam untuk memastikan bahwa pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam memperkuat integritas serta menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.