Inspektorat MBD Gelar Sidang Pertama Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Tahun 2024

By admin 21 Mei 2024, 19:09:43 WIB Pemerintahan
Inspektorat MBD Gelar Sidang Pertama Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Tahun 2024

 Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada Senin, 20 Mei 2024, di Ruang Sidang TP-TGR  Inspektorat MBD. Sidang ini ditujukan kepada beberapa pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan  daerah.



Sidang dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kab.MBD  Drs. Daud Remialy selaku Ketua Majelis Pertimbangan, bersama Michel J. Rijoly, S.Sos, sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si sebagai wakil ketua, O. H. Y. Kuara, S.Sos M.si sebagai Sekretaris majelis pertimbangan dan Eduard J. S. Davidz, ST, M.Eng serta Johanis Benedik, SH sebagai anggota majelis pertimbangan.

Baca Lainnya :

Sidang di mulai dengan mejelis membacakan 8 rekomendasi tuntutan berdasarkan temuan dari BPK RI Pewakilan Provinsi Maluku, adapun 8 rekomendasi tuntutan tersebut berisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah yang melibatkan beberapa ASN dan pihak ke-tiga dari dinas terkait yang mendapat temuan dari BPK.


Majelis tuntutan ganti rugi mengungkapkan dari 8 rekomendasi tuntutan yang menjadi temuan menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp. 299.928.580.28 dengan jumlah yang sudah disetor sebesar Rp. 64.877.053.5 dan sisa yang belum disetor sebesar Rp. 235.051.526.77. dengan demikian mejelis tuntutan ganti rugi menegaskan kepada para tertuntut agar dapat segera menyelesaikan  kerugian daerah dengan menandatangani SKTJM.

Sidang ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta agar pegawai yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan baik BPK-RI, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten agar segera menyelesaikannya sehingga tidak perlu diproses lebih lanjut melalui persidangan. Ungkap Remialy.


Sidang ditutup oleh Ketua Majelis TP-TGR dengan membacakan Risalah Sidang  TP TGR atas temuan BPK-RI  Perwakilan Provinsi Maluku terhadap LKPD  Pemerintah Kab. MBD atas Sistem Pengendalian Intern dan terhadap Kepatuhuan Perundang-undangan No 3.b/HP//19.AMB/05/2022 tanggal 12 Mei Tahun 2022 dengan  jumlah temuan 6,  rekomendasi 8, kategori selesai 1 belum ditindaklanjuti 5 dan dalam proses 2.

Majelis TP-TGR berharap agar para pimpinan OPD berperan aktif dalam mengarahkan pegawai yang memiliki temuan segera menyelesaikannya agar  tidak perlu diselesaiakn melalui sidang.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment