IMPLEMENTASI INPRES 2 TAHUN 2021, BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG MALUKU GELAR RAKER DENGAN PEMDA MBD

By admin 15 Des 2022, 07:16:30 WIB Pemerintahan
IMPLEMENTASI INPRES 2 TAHUN 2021, BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG MALUKU GELAR RAKER DENGAN PEMDA MBD

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku menggelar  Rapat Kerjasama Operasional  bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya terkait Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, ST, Rabu (14/12/2022)

Dalam laporannya Kepala Bidang  BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku, Tofan Akbar memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah atas optimalisasi perlindungan pekerja yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya melalui program jaminan ketenagakerjaan.


Baca Lainnya :

“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh Pemerintah untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerja. Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya, jumlah pekerja yang dilindungi adalah sebanyak 7.730 pekerja, “ ungkap Tofan.

Dan untuk tahun ini ada pekerja yang mengalami resiko kematian sehingga pada kesempatan ini akan diberikan secara simbolis jaminan kepada ahli waris pekerja yang telah didaftarkan tersebut lanjutnya.


Dirinya juga mengharapkan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah tetap dapat terjalin di tahun-tahun yang akan datang.

Sementara itu Bupati Maluku Barat Daya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan program Pemerintah Pusat dan  menjadi tanggung jawab Pemerintah  Daerah untuk wajib mendukungnya.


“Sejak tahun lalu, Pemerintah Daerah telah menganggarkan premi kepada para pekerja rentan yakni pegawai honorer, tukang tipar dan nelayan. Para pekerja ini  bekerja untuk menghidupi keluarganya dan seluruh harapan keluarga ada di pundak mereka. Sehingga apabila terjadi sesuatu terhadap pekerja akan sangat berdampak pada perekonomian keluarga, keluarga akan sangat kesulitan. Maka negara mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan pemerintah daerah wajib memenuhi hak tersebut lewat premi yang dibayarkan, “ ungkap Bupati

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada keluarga peserta yang meninggal, dengan harapan keluarga dapat menggunakan uang yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarganya ke depan. Santunan diberikan kepada 3 keluarga  tenaga honorer yang bekerja pada Puskesmas Letwurung dan Puskesmas Weet serta SMP N. 1 Lemola masing-masing sebesar empat puluh dua juta rupiah.


Dan dikesempatan ini juga diserahkan bantuan mini purse seine kepada salah satu kelompok nelayan untuk menunjang potensi perikanan di Maluku Barat Daya. Kalwedo ( Kominfo22)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment