HASIL PUTUSAN MK, BENYAMIN TH. NOACH - AGUSTINUS L. KILIKILY RESMI MENJADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI

By admin 18 Feb 2021, 22:24:27 WIB Pemerintahan
HASIL PUTUSAN MK, BENYAMIN TH. NOACH - AGUSTINUS L. KILIKILY RESMI MENJADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI


Tiakur-malukubaratdayakab.go.id-  Mahkamah Konstitusi  (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang dimohonkan oleh pasangan Nikolas J. Kilikily, SH, MH dan Desianus Orno, S.Sos, M.Si.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan secara streaming melalui channel youtube MKRI Rabu 17 Februari 2021.

Baca Lainnya :

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sertta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam putusannya, MK menilai pemohon merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan hasil putusan MK tersebut, direncanakan tanggal 22 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya akan menetapkan Benyamin Th. Noach, ST dan Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021 – 2024.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya mengucapkan selamat atas terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, Benyamin Th. Noach, S.T dan Drs. A. L. Kilikily, M.Si untuk memimpin daerah ini dalam mewujudkan Maluku Barat Daya yang sejahtera, mandirI, berdaya saing berbasis sumber daya lokal dan berdaulat berdasarkan kearifan lokal.   




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment