- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
HASIL PUTUSAN MK, BENYAMIN TH. NOACH - AGUSTINUS L. KILIKILY RESMI MENJADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu yang dimohonkan oleh pasangan Nikolas J. Kilikily, SH, MH dan Desianus Orno, S.Sos, M.Si.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan secara streaming melalui channel youtube MKRI Rabu 17 Februari 2021.
Baca Lainnya :
- Vaksinasi Covid-19 Perdana di Kabupaten Maluku Barat Daya0
- BUPATI MBD TEGASKAN ASN HARUS LOYAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS0
- 2.240 Vaksin Covid-19 Tiba Di Kab. MBD0
- Penyerahan SK 100 % Bagi CPNS Tahun 2018 Dan Paket Bantuan Perikanan T.A 20200
- Letkol Inf. Wira Moharromah Resmi Jabat Dandim 1511/Pulau Moa0
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sertta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK menilai pemohon merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan hasil putusan MK tersebut, direncanakan tanggal 22 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya akan menetapkan Benyamin Th. Noach, ST dan Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021 – 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya mengucapkan selamat atas terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, Benyamin Th. Noach, S.T dan Drs. A. L. Kilikily, M.Si untuk memimpin daerah ini dalam mewujudkan Maluku Barat Daya yang sejahtera, mandirI, berdaya saing berbasis sumber daya lokal dan berdaulat berdasarkan kearifan lokal.