Gustu MBD : Bahas Perpanjangan Pengendalian Transportasi Pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru

By admin 01 Jul 2020, 13:42:48 WIB Pemerintahan
Gustu MBD : Bahas Perpanjangan Pengendalian Transportasi Pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru

Tiakur- malukubaratdayakab.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Maluku Barat Daya, Senin (29/06/2020), Satuan Gugus Tugas Covid-19 Maluku Barat Daya mengadakan rapat terkait dengan  Evaluasi Pengendalian Transportasi Pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sekretaris Daerah, Drs. A. Siamiloy, M.Si selaku  Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Covid-19 Maluku Barat Daya membuka rapat evaluasi pengendalian transportasi khususnya laut yang masa berakhirnya tanggal 30 Juni 2020.

Ketua DPRD selaku Wakil Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Maluku Barat Daya menyampaikan hasil evaluasi kondisi perkembangan pembukaan akses transportasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk transportasi udara mendapat banyak tanggapan dari masyarakat yang mengharapkan agar akses transportasi laut segera dibuka kembali. Usul  yang sampaikan Ketua DPRD, untuk akses transportasi laut khusunya dari Kota Ambon agar dipertimbangkan untuk tidak dibuka dulu karena rute pelayaran armada kapal membutuhkan 1- 4 hari untuk sampai pada tujuan, sehingga ditakutkan protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik, dan akan ada interaksi antara penumpang, dan faktor lainnya adalah meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di kota tersebut.

Baca Lainnya :

Terkait akses transportasi laut antar kecamatan, dimana banyak kecamatan yang menolak kapal yang membawa logistik,  Ketua DPRD Kab. MBD mengharapkan ada 1 pemahaman  dari Pemimpin di Kecamatan agar tidak membuat masyarakat takut dan panik.

Masyarakat harus memahami yang dimaksudkan dengan penumpang dan logistik, dan ini juga menjadi catatan bagi kita semua kepada pimpinan Kecamatan dan desa untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat ", tutur A. P. Tunay, A.Md.

Rapat dilanjutkan dengan mendengar usul dan saran dari peserta rapat yang intinya mempertimbangkan berbagai faktor baik dari sisi Medis, Kesehatan, pendidikan maupun ekonomi.

Dari beberapa usulan yang telah disampaikan, maka Satuan Gugus Tugas Covid-19 Maluku Barat Daya menyepakati 2 hal yakni pertama, pengendalian akses transportasi laut tetap dibuka hanya  untuk kapal yang mengangkut barang/logistik  menuju Kabupaten Maluku Barat Daya,  namun tidak diperbolehkan mengangkut penumpang yang berasal dari luar wilayah Maluku Barat Daya. Kedua untuk transportasi udara pembukaan akses tetap dilaksanakan  dengan dibatasi  penerbangan satu kali dalam  seminggu dengan jumlah  penumpang maksimal 70% kapasitas angkut, serta penumpang wajib memenuhi kriteria persyaratan perjalanan  dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di wilayah MBD.


   Instruksi Bupati MBD Nomor 188.45/120.c/2020  Kalwedo... (DKI-red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment