DPRD MBD GELAR RAPAT PARIPURNA UMUMKAN AKHIR MASA JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2021-2026

By admin 10 Feb 2025, 17:57:01 WIB Pemerintahan
DPRD MBD GELAR RAPAT PARIPURNA UMUMKAN AKHIR MASA JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2021-2026

Tiakur, DPRD Maluku Barat Daya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Masa Jabatan 2021-2026, berlangsung di ruang rapat DPRD Maluku Barat Daya, Senin (10/02/2025). 

Rapat Paripurna dipimpin langsung  Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay,SH dan didampingi oleh wakil ketua I, Johan A. Mose, S.Sos dan wakil ketua II, Anita Bakker serta dihadiri oleh Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Daud Remialy, para asisten, pimpinan OPD serta seluruh pejabat eselon III dan IV dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ketua DPRD MBD mengatakan bahwa sesuai pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan bahwa bupati/wakil bupati masa jabatan 2021-2026 akan berakhir masa jabatan pada bulan Desember 2024, namun berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan tersebut diperpanjang hingga pelantikan bupati/walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

Baca Lainnya :

Selanjutnya ketua DPRD menyampaikan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 

"Dalam Rapat Paripurna DPRD dihari ini, Senin tanggal 10 Februari 2025, saya Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai pimpinan rapat,  saya mengumumkan bahwa, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Masa Jabatan 2021-2026 yaitu pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilukada Serentak Tahun 2024 yakni pada tanggal 20 Februari 2025," tegasnya. 


Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2021-2026 diakhiri dengan penandatangan berita acara dimaksud oleh pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Ketua DPRD menegaskan Berita Acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Risalah Rapat saat ini merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk pengusulan pemberhentian yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pemberhentian pasangan bupati dan wakil bupati. 

"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama seluruh masyarakat Maluku Barat Daya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdian dan dedikasi atas kerja keras saudara Benyamin Thomas Noach, ST dan saudara Drs. Agustinus Lekwerday Kilikily, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2026, " ujarnya. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment