- KAKANREG BKN IV MAKASAR RESMI GEDUNG CAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
- Pj.Sekda MBD Buka FGD Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029
- PEMDA MBD GELAR REMBUK STUNTING 2024
- DPRD MBD GELAR RAPAT PARIPURNA RANCANGAN PERDA APBD 2025
- Pjs. BUPATI PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-96 TAHUN 2024
- Pjs. Bupati MBD Pimpin Apel Netralitas ASN di Kecamatan Pulau Letti
- PJS BUPATI MBD PIMPIN PENETAPAN OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI TANAH DALAM SIDANG GTRA
- Pemda MBD Gelar Doa Bersama Pegawai Non ASN , Dukung Pelaksanaan Tes CASN PPPK
- Delegasi MBD Raih Prestasi Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Maluku
- Inspektorat MBD Kembali Gelar Sidang TPTGR
DPRD KAB. MBD GELAR SOSIALISASI PERDA DAN UJI PUBLIK RANPERDA USUL INISIATIF DPRD
Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD . Kegiatan ini dibuka langsung secara simbolis oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin. Th. Noach, S.T, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Latupati Wonreli, Kisar, Rabu (24/8/2022)
Sosialisasi Perda dan Uji Publik Ranperda merupakan sarana memperoleh tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk nantinya. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 17 Kecamatan yang ada di wilayah Maluku Barat Daya.
Baca Lainnya :
- BUPATI MBD LANTIK PENJABAT KADES HILA0
- Bupati MBD Berikan Perlindungan Asuransi Bagi Tukang Tipar dan Nelayan0
- Bupati MBD Buka Aktivitas Pasar Rakyat Wonreli Yotowawa Daisuli0
- Tingkatkan Minat Baca, Tiga Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan0
- BUPATI RESMIKAN SPAM DESA PURPURA0
Dalam laporannya Ketua Bapemperda, Chau S. M. Petrusz, menjelaskan bahwa DPRD melalui Bapemperda telah menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas untuk diproses. Salah satunya Ranperda tersebut adalah Penetapan Desa Adat.
“ DPRD pada masa sidang lalu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dan Desa Adat yang selanjutnya merupakan perda payung untuk melahirkan peraturan-peraturan lainnya yang akan mengatur secara teknis hal-hal yang berhubungan dengan penataan desa dan desa adat” kata Petrusz.
Ia juga menambahkan setelah penetapan Perda Desa Adat akan dilanjutkan dengan membentuk peraturan-peraturan daerah terkait dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang berkembang selama ini yang biasa disebut dengan peningkatan status dusun.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam undang-undang, tidak ada istilah peningkatan status dusun, yang ada hanya penataan desa yang didalamnya memuat tentang penghapusan desa, pembentukan desa, penggabungan desa, penetapan desa menjadi desa adat, penetapan desa adat menjadi desa, penetapan kelurahan menjadi desa dan desa menjadi kelurahan. Dan semuanya ini bergantung pada keinginan masyarakat.
Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay menyampaian dalam tahun ini, DPRD Kab. MBD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, 7 Perda yang telah ditetapkan diantaranya perda penataan desa dan desa adat, perda minuman berakhol nasional/arak, perda tata cara pembentukan produk hukum daerah, perda penyelenggaraan keolahragaan dan produk hukum desa, perda pedoman penamaan jalan dan sarana umum tertentu, perda pembentukan kecamatan moa barat dan perda pembentukan kecamatan pulau dai.
Lebih lanjut Tunay berharap kagiatan yang dilakukan ini menjadi sebuah sejarah untuk bagaimana mempersiapkan anak-cucu kita dimasa yang akan datang.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi sajarah dimana dengan semangat kita dihari ini tanpa melihat bagaimana hari tua kita, tetapi bagaimana mempersiapkan anak cucu kita melalui momen ini. Saya juga meminta kerjasama yang baik antar DPRD, Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat dan undangan yang hadir agar rancangan Perda ini dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati” tutur Tunay.
Sementara itu Bupati MBD, dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk bersyukur atas aspirasi masyarakat terutama untuk masyarakat di Pulau Kisar tentang peningkatan status dusun/pemakaran dusun telah maju satu tahap walaupun masih jauh langkahnya.
“ Kesepakatan kita serta aspirasi rakkyat di Pulau Kisar, dan di Maluku Barat Daya secara umum tentang peningkatan status dusun atau pembentukan desa baru, tidak sedikitpun bermaksud untuk memutuskan hubungan kekeluargaan dengan desa induk” kata Bupati
Dijelaskan bahwa kondisi dulu dengan keadaan sekarang telah berbeda, dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yang merupakan anak cucu, generasi penerus maka sangat dibutuhkan pembentukan desa baru sehingga seluruh masyarakat mendapatkan manfaatnya.
Diakhir sambutannya Bupati meminta dukungan penuh serta topangan doa agar segala sesuatu yang diproses melalui penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.