- DWP MBD GELAR PERLOMBAAN MEMPERINGATI HUT DWP KE 25
- Bupati MBD Bersama Ibu Rely Gunakan Hak Pilih Di TPS 02 Tiakur
- PJs BUPATI MBD : PEMERINTAHAN MBD TIDAK SAKIT, ADA YANG PLINTIR PERNYATAAN
- KPU MBD Musnahkan 269 Surat Suara Kelebihan dan Rusak untuk Pilkada 2024
- Pjs. Bupati MBD Serahkan Tugas Kepada Bupati Definitif Benyamin Noach
- BUPATI DEFENITIF MBD KEMBALI PIMPIN APEL GABUNGAN PASCA CUTI KAMPANYE
- Pemkab MBD Gelar Acara Lepas-Pisah Akhiri Masa Jabatan Pjs. Bupati Melkias M. Lohy
- Rapat Koordinasi KPU MBD Bahas Logistik Pilkada Serentak 2024
- Pameran Keliling Museum Siwalima di MBD 2024: Menggali Sejarah dan Semangat Nasionalisme
- SEMBILAN WAJAH BARU DPRD MBD 2024-2029
DMPTSP Naker dan Kejaksaan Negeri MBD Dorong Perusahaan Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
Kepala Dinas DMPTSP dan Naker Kabupaten Maluku Barat Daya bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya mendorong pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar segera didaftarkan.
Hal itu untuk melindungi para pekerja dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaa Kerja dan Jaminan Kematian.
Dalam pemaparannya Kejati MBD Herwin Ardiono, memberikan edukasi bahwa saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk setiap tenaga kerja didaftarkan ke program perlindungan BPJS Ketengakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Baca Lainnya :
- PELANTIKAN PENGURUS TP. PKK KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA0
- BUPATI DAN WAKIL MBD MENGIKUTI PERINGATAN HUT KE-76 PROVINSI MALUKU SECARA VIRTUAL0
- KAB. MALUKU BARAT DAYA PERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI SECARA SEDERHANA0
- DANDIM 1511 PULAU MOA PIMPIN APEL KEHORMATAN DAN MALAM RENUNGAN SUCI0
- WAKIL BUPATI KAB. MBD KUKUHKAN PASUKAN PASKIBRA KAB. MBD0
“Kasihan nanti tenaga kerjanya kalau tidak didaftarkan. Seperti ada kasus kecelakaan Kerja meninggal dunia di perusahaan MBD belum didaftarkan sehingga santunan yang diberikan tidak sesuai dengan sewajarnya,” ujar Kejari MBD, Herwin Ardiono.
Kepala Dinas DMPTSP dan Naker MBD Ria Louhenapessy menjelaskan saat ini bila akan melakukan perizinan melalui OSS diharuskan memiliki Nomor pendaftaran perusahaan BPJAMSOSTEK.
Sejalan dengan hal itu, Kepala BPJAMSOSTEK Maluku Laorensius Oloan menyebutkan di tengah krisis ekonomi yang melanda negeri tercinta ini, akibat pandemic covid-19, dipandang perlu adanya jaminan kepada tenagakerja. Bila mengalami resiko kecelakaan kerja, pengobatan medis hingga sembuh maupun santunan jaminan kematian bagi tenaga kerja di Kab MBD akan diberikan BPJAMSOSTEK.
"Momentum inilah salah satu upaya untuk kami di Tim Kepatuhan yang di ketuai langsung dari Kajari MBD, kita memberikan edukasi kepada Kewajiban Pemberi Kerja agar patuh untuk mendaftarkan seluruh tenagakerjanya kedalam Program Jamsostek yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,"jelas Oloan.
Dikatakan, perlindungan dasar BPJAMSOSTEK yaitu JKK dan JKM juga sangat besar manfaatnya dengan iuran yang terbilang sangat kecil yaitu Rp 9.500 per orang setiap bulan.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi
ini dan dorangan dari Kejaksaan Negeri MBD serta DMPTSP dan Naker MBD
para pengusaha menjadi sadar dan peduli akan perlindungan pekerjanya
sehingga segera mendaftarkan tenaga kerjannya ke BPJAMSOSTEK,"harapnya. Acara
yang dihadiri oleh Pemilik usaha yang berada di sekitaran Tiakur
Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut dibarengi dengan pemaparan manfaat
dan program BPJAMSOSTEK yaitu JKm, JKK, JHT dan Jaminan Penisun. (Sumber Data : DM
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi
ini dan dorangan dari Kejaksaan Negeri MBD serta DMPTSP dan Naker MBD
para pengusaha menjadi sadar dan peduli akan perlindungan pekerjanya
sehingga segera mendaftarkan tenaga kerjannya ke BPJAMSOSTEK,"harapnya. Acara
yang dihadiri oleh Pemilik usaha yang berada di sekitaran Tiakur
Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut dibarengi dengan pemaparan manfaat
dan program BPJAMSOSTEK yaitu JKm, JKK, JHT dan Jaminan Penisun. (sumber data : DMPTSP /rri.co.id)