DMPTSP Naker dan Kejaksaan Negeri MBD Dorong Perusahaan Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

By admin 25 Agu 2021, 06:41:13 WIB Pemerintahan
DMPTSP Naker dan Kejaksaan Negeri MBD Dorong Perusahaan Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Kepala Dinas DMPTSP dan Naker Kabupaten Maluku Barat Daya bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya mendorong pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar segera didaftarkan.

Hal itu untuk melindungi para pekerja dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaa  Kerja dan Jaminan Kematian. 

Dalam pemaparannya Kejati MBD Herwin Ardiono, memberikan edukasi bahwa saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk setiap tenaga kerja didaftarkan ke program perlindungan BPJS Ketengakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Baca Lainnya :

“Kasihan nanti tenaga kerjanya kalau tidak didaftarkan. Seperti ada kasus kecelakaan Kerja meninggal dunia di perusahaan MBD belum didaftarkan sehingga santunan yang diberikan tidak sesuai dengan sewajarnya,” ujar Kejari MBD, Herwin Ardiono.

Kepala Dinas DMPTSP dan Naker MBD Ria Louhenapessy menjelaskan saat ini bila akan melakukan perizinan melalui OSS diharuskan memiliki Nomor pendaftaran perusahaan BPJAMSOSTEK.

Sejalan dengan hal itu, Kepala BPJAMSOSTEK Maluku Laorensius Oloan menyebutkan di tengah krisis ekonomi yang melanda negeri  tercinta ini, akibat pandemic covid-19, dipandang perlu adanya jaminan kepada tenagakerja. Bila  mengalami resiko kecelakaan kerja, pengobatan medis hingga sembuh maupun santunan jaminan kematian bagi tenaga kerja di Kab MBD akan diberikan BPJAMSOSTEK.

"Momentum inilah salah satu upaya untuk kami di Tim Kepatuhan yang di ketuai langsung dari Kajari MBD, kita memberikan edukasi kepada Kewajiban Pemberi Kerja agar patuh untuk mendaftarkan seluruh tenagakerjanya kedalam Program Jamsostek yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,"jelas Oloan. 

Dikatakan, perlindungan dasar BPJAMSOSTEK yaitu JKK dan JKM juga sangat besar manfaatnya dengan iuran yang terbilang sangat kecil yaitu Rp 9.500 per orang setiap bulan.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dan dorangan dari Kejaksaan Negeri MBD serta DMPTSP dan Naker MBD para pengusaha menjadi sadar dan peduli akan perlindungan pekerjanya sehingga segera mendaftarkan tenaga kerjannya ke BPJAMSOSTEK,"harapnya. Acara yang dihadiri oleh Pemilik usaha yang berada di sekitaran Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut dibarengi dengan pemaparan manfaat dan program BPJAMSOSTEK yaitu JKm, JKK, JHT dan Jaminan Penisun. (Sumber Data : DM

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dan dorangan dari Kejaksaan Negeri MBD serta DMPTSP dan Naker MBD para pengusaha menjadi sadar dan peduli akan perlindungan pekerjanya sehingga segera mendaftarkan tenaga kerjannya ke BPJAMSOSTEK,"harapnya. Acara yang dihadiri oleh Pemilik usaha yang berada di sekitaran Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya tersebut dibarengi dengan pemaparan manfaat dan program BPJAMSOSTEK yaitu JKm, JKK, JHT dan Jaminan Penisun. (sumber data : DMPTSP /rri.co.id)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment