- Tunjang Kinerja BPS, Pemkab MBD Hibahkan Lahan
- DPMPTSP MBD Segera Launching Mall Pelayanan Publik
- Bupati Noach : Pancasila Pondasi Menuju Indonesia Makmur
- Harkitnas 2025, Pempus Jalankan Program Sentuh Rakyat
- Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di MBD
- Pantau Tes PPPK, Wabup MBD Minta Peserta Tidak Mengundurkan Diri
- Siap Gelar Seleksi PPPK, Pemkab MBD Imbau Peserta Tepat Waktu
- Lepas Jemaah Calon Haji, Wabup MBD Ingatkan Jaga Kesehatan
- Werwaru Dicanangkan Jadi Desa Cantik di MBD
- Camat Wetar Barat Soroti Minimnya Fasilitas di Lirang
BUPATI TEGASKAN FASILITASI PERDA SOPI SEMENTARA DILAKUKAN

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Dalam sambutan menutup rangkaian pelaksanaan kegiatan edukasi menyongsong dan pelaksanaan Pengamatan Gerhana Matahari Total (GMT) di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Kamis (20/04/2023), Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T juga menjelaskan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten MBD dalam mengembangkan minuman tradisional sopi menjadi produk legal yang dapat diproduksi masyarakat MBD.
"Tadi dalam sebuah karya, ada satu cerita yang mengisahkan tentang sopi. Sopi adalah air susu ibu, yang didalam adat banyak manfaatnya, salah satunya sebagai alat untuk membangun komitmen, alat untuk kesejahteraan, kedamaian yang mempersatukan," jelas Bupati.
Baca Lainnya :
- FENOMENA ALAM GMT BERKAT BAGI PULAU KISAR MBD0
- PENELITI BOSSCHA ITB BERSYUKUR MENGAMATI FENOMENA ALAM YANG LANGKA DAN SPEKTAKULER0
- BUPATI BUKA FESTIVAL PENDIDIKAN KISAR KE-5 DAN GEBYAR PAUD TAHUN 20231
- PEMBINAAN 10 PROGRAM POKOK PKK OLEH TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA0
- SUKSESI PENGAMATAN GMT, PEMDA GELAR SERANGKAIAN KEGIATAN 0
Lebih lanjut Ia mengatakan, saat ini Pemkab MBD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan sopi sebagai minuman tradisional beralkohol. Dan sementara ini sedang proses fasilitasi rancangan peraturan daerah tentang pemurnian alkohol.
"Rancangan Perda tentang pemurnian alkohol sementara difasilitasi di pemerintah provinsi. Mudah-mudahan satu atau dua bulan kedepan sudah selesai, maka kita dapat memproduksi sopi," ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan, sopi sebagai minuman, itu ada aturannya. Orang mau jual minuman keras, harus ada ijinnya, mereknya harus resmi bahkan harus memiliki ijin produksi. Maka Pemkab MBD terus bergerak berupaya memenuhi semua persyaratan formalnya sehingga tidak menjadi halangan dalam produksi dan pengembangan sopi kedepan.
Sopi sebagai alkohol dapat dijual sebagai bahan kimia, atau sebagai bahan dasar untuk pembuatan alkohol. Disamping itu, produksi sebagai minuman, hand sanitizer atau kosmetik, juga diperbolehkan. Semuanya dapat dilakukan, jika aturan dan persyaratan dapat dipenuhi, sehingga dapat meningkatkan penghasilan yang lebih baik.
Ia berharap, kerjasama dan dukungan berbagai pihak terkait bahkan masyarakat secara umum terus ditingkatkan, sehingga setiap program kegiatan bagi kemaslahatan dapat terwujud menuju MBD yang sejahtera, aman dan damai.