- Bupati MBD Buka Kegiatan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Disdukcapil
- IDI Cabang MBD Resmi Dilantik, Pemda Targetkan Insentif Spesialis Rp 50 Juta pada 2026
- Wakil Bupati Agustinus Kilikily Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
- Wakil Bupati MBD Hadiri Lepas Sambut Kapolres MBD
- WAKIL BUPATI MBD HADIRI PEMBUKAAN SIKLAS KE-41 JEMAAT GPM LEMOLA
- PJ SEKDA MBD HADIRI PROSESI PEMEKARAN JEMAAT GPM TOUNWAWAN
- Bupati dan Wabub Hadiri Pelantikan Pengurus Forkoda MBD
- FORKOPIMDA MBD GELAR BUKA BERSAMA DENGAN UMAT MUSLIM DI TIAKUR
- MOMENTUM AWAL PERIODE KEDUA, BUPATI PIMPIN APEL GABUNGAN ASN
- PIDATO PERDANA BUPATI MBD : KOMITMEN UNTUK LANJUTKAN VISI-MISI SEBELUMNYA
BUPATI NOACH SERAHKAN 425 SK PPPK

Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional untuk 425 Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Tiakur, Senin (29/04/2024).
Penyerahan 425 SK Pengangkatan PPPK ini terdiri dari 141 tenaga guru, 112 tenaga teknis serta 172 tenaga kesehatan.
Bupati Noach mengucapkan selamat datang dan bergabung dalam sistem pemerintah Negara Indonesia. Puji syukur ada penambahan tenaga baru dan ini merupakan awal dari perjuangan bersama.
Baca Lainnya :
- WAMENDAGRI BUKA SPM AWARDS 20240
- BUPATI MBD HADIRI PELANTIKAN PJ. GUBERNUR MALUKU0
- GMKI TIAKUR GELAR KSL DAN KONFERCAB DI JEMAAT KLIS0
- PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI GEREJA SIDANG JEMAAT ALLAH DAERAH MALUKU TAHUN 20241
- PEMDA MBD GELAR UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH KE XXVIII 1
"Pengambilan sumpah itu dihadapan Tuhan berjanji, hari ini bisa saling menipu dan mengelabui namun di mata Tuhan tidak ada yang tertutup"Ungkap bupati.
Bupati memastikan juga bahwa SK dan orangnya sama untuk tenaga teknis, untuk guru dan tenaga kesehatan yang ditempatkan berdasarkan pilihan dari sanubari sehingga ikhlas melaksanakan tugas sesuai dengan SK penempatan.
Status kepegawaian PPPK tentu sangat berbeda dengan PNS. PPPK berstatus kontrak sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus pegawai tetap. Oleh karena itu, PPPK sangat terikat dengan kontrak kerja pada satu instansi maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat tugas atau minta untuk dimutasi, ungkapnya.
PPPK sendiri yang memilih tempat tugasnya saat mengikuti seleksi, karena itu PPPK tidak bisa pindah-pindah. Berdasarkan aturan Bupati tidak punya kewenangan untuk kasih pindah tempat tugas, kewenangan hanya ada pada perpendek dan perpanjang masa kontrak PPPK, ujarnya.
Menjadi aparatur itu tidak hanya butuh pintar saja, tetapi butuh kecerdasan dan loyalitas kepada pemimpin maupun masyarakat. Semoga kedepan dengan pengabdian yang baik MBD dapat lebih baik, maju, kuat dan sejahtera, katanya.
Bupati menambahkan, secara bertahap untuk PPPK akan ada seleksi di Tahun 2024 ini sehingga dengan itu maka pelayanan pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan dapat ditingkatkan karena daerah ini membutuhkan putera-putri yang sehat, cerdas, dan mampu bersaing’’, ungkap Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Ia berharap, PPPK dapat menjadi motor penggerak di sektor ekonomi, yang mampu bekerja sama dengan masyarakat khususnya yang ada di desa-desa untuk terus meningkatkan pangan lokal sehingga perekonomian di kabupaten semakin meningkat.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M. Si, serta, para staf ahli, para Asisten Setda dan pimpinan OPD.