- Bupati MBD Buka Kegiatan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Disdukcapil
- IDI Cabang MBD Resmi Dilantik, Pemda Targetkan Insentif Spesialis Rp 50 Juta pada 2026
- Wakil Bupati Agustinus Kilikily Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
- Wakil Bupati MBD Hadiri Lepas Sambut Kapolres MBD
- WAKIL BUPATI MBD HADIRI PEMBUKAAN SIKLAS KE-41 JEMAAT GPM LEMOLA
- PJ SEKDA MBD HADIRI PROSESI PEMEKARAN JEMAAT GPM TOUNWAWAN
- Bupati dan Wabub Hadiri Pelantikan Pengurus Forkoda MBD
- FORKOPIMDA MBD GELAR BUKA BERSAMA DENGAN UMAT MUSLIM DI TIAKUR
- MOMENTUM AWAL PERIODE KEDUA, BUPATI PIMPIN APEL GABUNGAN ASN
- PIDATO PERDANA BUPATI MBD : KOMITMEN UNTUK LANJUTKAN VISI-MISI SEBELUMNYA
BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU

Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, ST bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Obed H. Y. Kuara, S.Sos, M.Si dan Inspektur Daerah Kabupaten MBD, Michel J. Rijoly, SE hadir dan mengikuti acara Serah Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Ambon Selasa (14/3/2023).
Bupati pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemkab MBD telah menyiapkan LKPD Tahun 2022 dan hari ini diserahkan secara resmi kepada BPK RI Perwakilan Maluku. Hal ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Serah terima LKPD saat ini merupakan amanat undang-undang sehingga sebagai pemerintah daerah, kita berkewajiban untuk mendukung kegiatan ini”, jelasnya.
Ia meyakini LKPD unaudited Kabupaten MBD telah memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dapat dipahami serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku saat ini.
“Kami meyakini kualitas LKPD yang sudah disampaikan. Setidaknya ada jaminan atas kualitas tersebut telah diberikan oleh APIP sebagai bagian tugas pokok dan fungsinya,” ujar Bupati.
Namun demikian, Bupati juga menyampaikan, Pemda Maluku Barat Daya (MBD) juga menyadari bahwa LKPD unaudited ini masih berisiko dan rentan mengandung kekeliruan yang sifatnya elementer maupun substansial.
“Karena itu, Pemda MBD membutuhkan saran konstruktif dari tim pemeriksa agar kami dapat dapat melakukan perbaikan dan membangun suatu sistem keuangan daerah yang efektif, ekonomis, serta akuntabel pada waktu yang akan datang,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ia juga meminta dan menginstruksikan bagi seluruh jajaran pimpinan lingkup Pemda MBD untuk kooperatif dan bekerjasama, memberikan akses data seluas-luasnya pada audit dan pemeriksaan BPK pada waktu mendatang.
Ia berharap, tahapan pemeriksaan dan audit BPK RI Perwakilan Maluku di Kabupaten MBD dapat berjalan dengan baik dan lancar serta didukung oleh semua aparatur pemerintah sehingga dapat menghasilkan sebuah dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Maluku, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka setiap Kepala Daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“BPK RI Perwakilan Maluku telah menerima LKPD Kabupaten/Kota selanjutnya sesuai amanat UU, BPK punya waktu dua bulan setelah menerima LKPD untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan”, ungkapnya.
Ia berharap, dukungan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota terus diberikan sehingga proses audit dan pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, bersama-sama dengan 7 (tujuh) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku menyerahkan LKPD unaudited TA 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk diperiksa dan diberi opini.