BUPATI MBD LANTIK SEJUMLAH KADES, Pj. KADES DAN Pj. KADES PERSIAPAN

By Mario Given Hood Sekawael 06 Des 2023, 07:29:19 WIB Pemerintahan
BUPATI MBD LANTIK SEJUMLAH KADES, Pj. KADES DAN Pj. KADES PERSIAPAN

Tiakur-news,malukubaratdayakab.go.id- Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, ST kembali melantik dan mengambil sumpah janji Khrestian P. Boreel sebagai Kepala Desa Abusur, Pieter W. Dadiara sebagai Kepala Desa Lekloor, Kosmus Surlialy sebagai Kepala Desa Kuay Melu, Jacobis W. Bakker, A.Ma.Pd sebagai Penjabat Kepala Desa Kota Lama, Marthen O.Davidz, S.Sos sebagai Penjabat Kepala Desa Oirata Barat, dan Christin Letelay, S.Pi sebagai  Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan Sumpali. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji berlangsung di Gedung Latupati Wonreli, Senin (05/12/2023).  


Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ini hari istimewa yang diberikan oleh Tuhan sehingga kita boleh ada dalam pengambilan sumpah janji terhadap Kades Abusur, Lekloor dan Kuay Melu yang ketiganya dipilih secara aklamasi. 

Baca Lainnya :

"Saya atas nama pemerintah daerah memohon maaf kepada masyarakat Kuay Melu di Pulau Damer, yang sedianya saya hadir untuk melantik saudara Kades Kuay Melu disana pada tanggal 4 Desember. Tapi karena faktor cuaca yang tidak menentu, saya minta untuk digabungkan. Saya juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Kades Abusur, Lekloor, Kota Lama dan Oirata Barat dan Pj. Kades Kuay Melu yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama periode yang lalu, " ucap bupati


Bupati menambahkan ada 4 tugas Kades yang melekat yakni pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan. Tugas pemerintahan umum harus dilaksanakan terus, harus membangun dengan segala sumber daya yang ada di desa untuk kesejahteraan masyarakat. Kades harus dapat menempatkan posisi menjadi orang tua dan panutan di desa, maka kewajibannya melakukan pembinaan dengan baik. 

"Tugas kades adalah melaksanakan pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk tugas Pj. Kades laksanakan pemerintahan umum dan mempersiapkan pemilihan Kades definitif serta tugas Pj. Kades persiapan menyusun struktur kepengurusan di desa persiapan," tutur bupati


Bupati menjelaskan setelah mendapatkan nomor register yang dikeluarkan Gubernur Maluku, Bupati melantik Pj. Kades Persiapan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Desa Persiapan harus diproses maksimal selama 3 tahun. 

"Kelola dana desa dengan baik. Jangan dipergunakan dengan tidak benar. Jangan menguntungkan diri sendiri dengan kebijakan yang memperkaya diri. Dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Terkait pengangkatan Pj. Kades, saya harus tegaskan disini bahwa perintah undang-undang Pj. Kades adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bupati menunjuk dan melantik PNS, itu kepercayaan yang diberikan dan jika tidak melaksanakan tugas dengan baik maka ditarik," tegas bupati


Pemekaran Desa tidak memutuskan hubungan persaudaraan dan tatanan adat istiadat yang selama ini tumbuh dan dijaga sampai hari ini.

Bupati berharap dukungan dan doa yang tulus dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama menopang Kades, Pj. Kades dan Pj. Kades Persiapan untuk membangun desa demi kesejahteraan masyarakat, serta bagi desa persiapan untuk mewujudkan desa definitif dengan dilandaskan pada pemenuhan prosedur yang telah ditetapkan.


Turut mendampingi Bupati MBD, Ketua TP-PKK Kabupaten MBD, Ibu Rely Noach, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda MBD, Simon Dahoklory, S.Sos, M.Si, Kabag Tata pemerintahan, Kabag Eksda, Camat Kisar Selatan, Camat Kisar Utara, Sekretaris Camat Damer, Jonias D. Iwamony, ST, Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Kisar Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Masyarakat Desa. KOMINFO69




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment