Bupati : Karena Setiap Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab untuk Kepentingan Rakyat

By admin 08 Jun 2021, 13:28:10 WIB Pemerintahan
Bupati : Karena Setiap Uang Rakyat Harus Digunakan Secara Bertanggung Jawab untuk Kepentingan Rakyat

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. MBD  dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Maluku Barat Daya terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kab. MBD  Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan Senin (7/6/2021) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kab. MBD.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, A.Md didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Maluku Barat Daya.

Bupati MBD, Benyamin TH. Naoch, S.T saat menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa atas kerja keras dan upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak  maka Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kab. MBD.  Predikat dua tahun berturut-turut sudah sepatutnya kita syukuri dan banggakan. Namun, hal ini tidak boleh membuat kita terlena dan puas, karena setiap  tahun tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah untuk itu mestinya kita jaga akuntabilitas tata keuangan daerah ini  dengan baik.

Baca Lainnya :


Menurut Bupati WTP yang diterima oleh Pemerintah Kab. MBD ini bukanlah suatu prestasi tapi merupakan suatu keharusan/kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia. “Karena setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus digunakan secara bertanggungjawab, harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakayat”.

Dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPB Kab. MBD Tahun Anggaran 2020, diajukan 7 macam laporan yang telah diaudit yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Dikesempatan ini juga Bupati mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hubungan yang harmonis dan sinergis serta mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tetap melaksanakan amanah rakyat dengan taat pada aturan hukum dan tata kelola keuangan daerah secara baik.

“Mendapatkan opini WTP atas LKPD Tahun 2020 bukanlah tujuan akhir, namun kita harus pastikan bahwa setiap rupiah APBD telah dikelola dengan baik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakayat itulah yang menjadi tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah” ungkap Bupati. Kalwedo (kominfo21)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment