- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
Berantas praktek calo, Bupati MBD sidak pasar Kalwedo Tiakur

Tiakur, malukubaratdayakab.go.id ̶ sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, S.T, didampingi Kadis Perindag Kabupaten MBD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah staf melakukan sidak (inspeksi mendadak) di pasar Kalwedo Tiakur, pada Senin, 15 Juli 2019, pukul 10.00 WIT.
Sidak dilakukan Bupati ke pasar Tiakur untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat yang diterima tentang dugaan praktek calo sewa menyewa ruko atau kios di pasar Kalwedo Tiakur-Pulau Moa yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap para pedagang. Dalam sidak ini juga, Bupati menyempatkan diri berdialog dengan pedagang sekaligus meninjau fasilitas yang ada di pasar Tiakur dan tentu saja mengecek harga kebutuhan pokok lainnya.
Sesuai laporan yang diterima Bupati, bahwa diduga ada oknum tertentu melakukan praktek calo di pasar Tiakur. Oknum tertentu ini secara sepihak menyewakan ruko atau kios tersebut kepada pedagang dengan bayaran sejumlah uang setiap bulannya, padahal pemerintah daerah (pemda) sampai hari ini belum memberikan sewa ruko atau kios kepada pedagang. Pedagang yang membutuhkan cukup bermohon izin ke pemda dan itu semuanya diberikan oleh pemda kepada pedagang dengan cuma cuma tanpa dipungut bayaran apapun alias gratis.
Baca Lainnya :
- 70 ORANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SIAP MENGIKUTI UJIAN DINAS DAN PENYESUAIAN IJAZAH0
- Penyerahan SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 20180
- SEMINAR AKHIR ANALISIS KESENJANGAN DAN PESEBARAN KEMISKINAN ANTAR KECAMATAN DI KAB. MBD0
- DISKUSI TPID DALAM MERUMUSKAN STRATEGI PENGENDALIAN INFLASI PADA KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA0
- Dinas PMD Kabupaten MBD gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kepala Desa.0
“Kalau ada orang datang minta uang, tidak usah bayar, ruko dan kios lainnya belum disewakan, yang mau jualan cukup minta ijin saja ke pemda, dikasih, ya sudah selesai, tidak ada sewa sewa atau bayar, kecuali retribusi harian yang dibayar ke pemda, itu resmi, ruko ini bukan punya satu atau dua orang, jadi kalau ada oknum yang datang minta uang sewa, segera laporkan ke saya’’ kata Bupati ketika berdialog dengan pedagang di pasar Tiakur.
Menurut Bupati MBD, prektek percaloan ini harus diberantas, selain akan merugikan para pedagang juga merugikan masyarakat sebab dengan adanya praktek calo, itu akan membuat harga barang di pasar bertambah naik atau mahal.
Dalam sidak ini juga, ketika Bupati berdialog dengan salah seorang pengunjung pasar, ditemukan adanya dugaan praktek sewa fasilitas umum lainnya yang ada di pasar Tiakur yakni toilet atau WC umum dan ketika hal ini ditelusuri lebih jauh, ternyata pengelola pasar sedang tidak berada ditempat. Fasilitas publik seperti toilet atau WC umum ini dibangun oleh pemda dan sampai detik ini belum atau tidak disewakan oleh pemda, sehingga dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat setiap saat.
Menurut Bupati, pungutan biaya dari pedagang atau pengunjung pasar atas penggunaan fasilitas yang ada boleh boleh saja sepanjang itu berupa retribusi resmi yang akan masuk ke kas pemerintah daerah, selain daripada itu tidak diperkenankan. (herman suitela-diskominfo mbd)
Bupati MBD berdialog dengan salah seorang pedagang sayur dari Pulau Leti
(Dok : Jonrits-diskominfo mbd)