BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK

By Mario Given Hood Sekawael 27 Mei 2023, 09:12:44 WIB Politik
BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id– Informasi Hoaks atau berita bohong saat ini sangat umum digunakan oleh kandidat atau pendukung untuk menjatuhkan lawan politik dan mudah ditemui lewat berbagai media. Namun akan menjadi sangat berbahaya jika hoaks tersebut menyangkut isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) serta upaya untuk mendeligitimasi penyelenggara pemilu.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair yang hadir sebagai narasumber dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Dinas Kominfostaper Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara virtual, Kamis (25/05/2023).


Baca Lainnya :

Subair menjelaskan, menurut UNESCO dalam publikasinya berjudul “Journalism, Fake News and Disinformation” yang dirilis tahun 2018 telah membagi hoaks alias kabar bohong ini menjadi 3 (tiga) kategori misinformasi, disinformasi dan malinformasi.

Misinformasi adalah informasi yang memang tidak benar atau tidak akurat, namun orang yang menyebarkannya berkeyakinan bahwa informasi tersebut sah dan dapat dipercaya. Sebenarnya tidak ada tujuan buruk bagi mereka yang menyebarkan konten misinformasi, selain sekadar untuk “mengingatkan” atau “berjaga-jaga”.

Disinformasi adalah informasi yang juga tidak benar namun memang direkayasa (direkayasa) sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang berniat membohongi masyarakat, sengaja ingin mempengaruhi opini publik dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya.

Malinformasi adalah informasi yang memang memiliki cukup unsur kebenaran, baik berdasarkan penggalan atau seluruh fakta objektif. Namun penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk melakukan Tindakan yang merugikan pihak lain atau kondisi tertentu, daripada berorientasi pada kepentingan publik.

Menurut Subair, ada beberapa informasi yang bisa dibaca lewat media social dan ada ciri-cirinya apalabila mengandung hoaks misalnya meminta informasi tersebut dishare atau diviralkan, judul bombastis, alamat website tidak jelas, memanipulasi foto dan keterangan gambar, narasi provokatif, tidak mencantumkan nama penulis dan nama redaksi. 


Ia mengatakan, untuk menghadapi gempuran informasi hoaks, maka masyarakat harus kenali judulnya cenderung provokatif, menggunakan kalimat persuasif yang memaksa seperti sebarkanlah, viralkanlah, dan sejenisnya, Cek alamat situs atau sumber berita berdasarkan fakta dan opini, hindari tren ikut-ikutan dengan membiarkan disinformasi ( hoaks) berhenti di anda, abaikan, tegur, unfollow, dan lupakan disinformasi terkait pemilu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, apabila ada informasi hoaks pemilu maka ada dua cara yang dilakukan yakni temuan atau laporan yang disampaikan masyarakat. Pokja pengawasan media sosial akan melakukan analisis dan akan diteruskan ke pihak kepolisian jika masuk pidana umum dan ke Sentra Gakkumdu jika itu pemilihan pidana dan akan di take down konten hoaks apabila terjadi pelanggaran administrasi. 

Selain terus melakukan sosialisasi Pendidikan politik, kepemiluan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder, pihak Bawaslu juga telah meluncurkan Komunitas Pengawasan Digital Partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu” Bawaslu Provinsi Maluku. 

Ia berharap, dengan berbagai upaya yang sedang dan akan dilaksanakan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat secara bersama-sama menciptakan Pemilu yang aman dan lancar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment