- Tunjang Kinerja BPS, Pemkab MBD Hibahkan Lahan
- DPMPTSP MBD Segera Launching Mall Pelayanan Publik
- Bupati Noach : Pancasila Pondasi Menuju Indonesia Makmur
- Harkitnas 2025, Pempus Jalankan Program Sentuh Rakyat
- Pemerintah Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih di MBD
- Pantau Tes PPPK, Wabup MBD Minta Peserta Tidak Mengundurkan Diri
- Siap Gelar Seleksi PPPK, Pemkab MBD Imbau Peserta Tepat Waktu
- Lepas Jemaah Calon Haji, Wabup MBD Ingatkan Jaga Kesehatan
- Werwaru Dicanangkan Jadi Desa Cantik di MBD
- Camat Wetar Barat Soroti Minimnya Fasilitas di Lirang
Agenda Ke-4, Konsultasi Publik II KLHS RPJPD MBD

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik II (KP II) dalam rangka menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab.MBD bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa (13/8/2024).
Drs. Yafet Lelatobur dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan Agenda Ke-4 hasil Kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) II, terkait penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis, penyusunan skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan rekomendasi sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Baca Lainnya :
- Penetapan DPS Pilkada 2024 di MBD: KPU Tekankan Validitas Data untuk Kelancaran Pemilu0
- SEKDA MBD : GPM MITRA PEMERINTAH DAERAH0
- Bupati MBD Terima Duplikat Bendera Pusaka0
- Pemda MBD Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK0
- Sekda MBD Buka Pemusatan DIKLAT Calon Paskibraka Tahun 20240
Menurutnya, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi terhadap : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, RPJP dan RPJM nasional, provinsi, kabupaten/kota. Kebijakan, rencana atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah.
Dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya, menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan. Dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta sesuai dengan arahan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Maluku, ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.54/MENLHK/PKTL/PLA.1.1/B/3/2024 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia, mengamanatkan untuk dilakukan percepatan pelaksanaan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD, dimana paling lambat Bulan Juni-Agustus 2024 sudah dilaksanakan validasi KLHS.
Berdasarkan arahan dari Menteri KLH tersebut, maka muatan KLHS RPJPD harus dilakukan integrasi dengan dokumen RPJPD sesuai dengan matriks pengintegrasian, yang kemudian hasilnya dilakukan penilaian integrasi melalui matriks verifikasi yang didalamnya sudah terdapat bobot penilaian.
“Saya sangat mengharapkan kerjasama dari kita semua yang diundang yang dibantu PT. INASA SAKHA KIRANA selaku Konsultan Penyusunan, agar berperan aktif dalam mengawal dan merampungkan seluruh proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya ini sampai dengan selesai,” ujarnya.
Oleh karena itu fokus pelaksanaan Kegiatan saat ini, ditujukan untuk menghimpun berbagai masukan serta saran yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten MBD dalam penetapan rekomendasi KLHS yang dapat disepakati bersama.