- Peresmian Kipan C Yonif 734: Tanda Kuatnya Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah di MBD
- Angkatan Muda GPM LEMOLA Gelar Diskusi Publik dan Pelatihan Wirausaha
- FKUB MBD GELAR DIALOG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEKLARASI DAMAI PILKADA TAHUN 2024
- SYUKUR HUT KE-89 JEMAAT GPM TIAKUR: BUPATI SERUKAN BETA GPM, ALE GPM, KITA SEMUA GPM
- BAWASLU MBD LAUNCHING PENGAWASAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024
- WISUDA PSDKU UNPATTI MBD : DORONG WISUDAWAN TERUS BERKEMBANG DI ERA DIGITALISASI
- BPS MBD CANANGKAN DESA KAIWATU SEBAGAI DESA CANTIK 2024
- BUPATI MBD : SIAPKAN DIRI UNTUK CPNS DAN JAGANETRALITAS ASN DI PILKADA 2024
- BUPATI SERAHKAN 19 IJAZAH LULUSAN PEM AKAMIGAS ANGKATAN 2020
- POLRES MBD LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI MANTAP PRAJA SALAWAKU 2024
10 PERDA RESMI DISAHKAN DALAM SIDANG PARIPURNA DPRD KAB.MBD
Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan 10 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, A.Md serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kab. MBD, Ever Mosez dan Wakil Ketua II DPRD Kab. MBD, William B.O.E. Kahyoru.
Paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/05/2022) dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T, Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Sekretaris Daerah, Drs. A. Siamiloy, M.Si dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemda Kab. MBD.
Baca Lainnya :
- BKPSDM MBD GELAR SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIO KULTURAL, UJIAN DINAS DAN SOSIALISASI SKP0
- SPAM Desa Kahiling Resmi Berfungsi dan Melayani 120 Rumah Penduduk0
- DESA LUANG BARAT DAN LUANG TIMUR NIMATI AIR BERSIH0
- MERCY BARENDS SUMBANG 5000 TANAMAN REMPAH CENGKEH DAN PALA0
- PEMDA GELAR PEMETAAN DAN ANALISIS SITUASI PROGRAM STUNTING0
A. Tunay mengatakan bahwa penetapan 10 Ranperda ini berhasil atas kerja keras Ketua Bapemperda bersama anggotanya, untuk itu dirinya berterima kasih karena semua tahapan pembahasan boleh dilaksanakan dengan baik.
10 Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah adalah Perda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda Tahun Jamak, Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor menjadi Kecamatan Moa, Perda Perubahan Nama Kecamatan Mdona Hiera menjadi Kecamatan Kepulauan Luang Sermatang , Perda Perubahan Nama Kecamatan Wetar menjadi Kecamatan Wetar Selatan, Perda Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan, Perda Perubahan Nama Kecamatan Romang menjadi Kepulauan Roma dan Perubahan Nama Kecamatan Pulau-pulau Babar menjadi Kecamatan Babar Barat.
10 rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Maluku Barat Daya nomor 8 Tahun 2022 tentang Penetapan 10 Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sementara itu Bupati Maluku Barat Daya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah menggunakan hak inisiatifnya sehingga rancangan 10 perda ini boleh ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang secara langsung telah menjawab sebagian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati MBD.
"10 Perda yang ditetapkan ini diharapkan dapat berguna bagi kita semua, bagi anak cucu kita dan bagi kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya ini dimasa yang akan datang" tutur Bupati diakhir sambutannya. Kalwedo... (kominfo22).