LHP BPK-RI, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA PEROLEH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

By admin 28 Jul 2020, 11:29:33 WIB Pemerintahan
 LHP BPK-RI, KABUPATEN  MALUKU BARAT DAYA PEROLEH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah diserahkan secara virtual oleh BPK RI Perwakilan Maluku, Senin (27/07/2020).

Secara terpisah Bupati Maluku Barat Daya. Benyamin Th. Noach, S.T mengikuti acara penyerahan LHP ini di Kota Ambon, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, O.H.Y. Kuara, S.Sos sedangkan Ketua DPRD, Petrus A. Tunay, A.Md ,Anggota DPRD,  Sekretaris Daerah, Drs. A. Siamiloy, M.Si dan Pimpinan OPD Lingkup Pemda Kab. MBD mengikuti kegiatan ini di Ruang Kantor Bupati kab. MBD.

Baca Lainnya :

Kegiatan ini dimulai dengan Penandatangan Berita Acara serah terima LHP LKPD Tahun 2019 oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD masing-masing Kabupaten dan dilanjutkan dengan Penyerahan LHP oleh Kepala BPK RI  Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, S.E, AK, CA,CSFA diikuti dengan pernyataan oleh masing-masing pihak  untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan dalam 60 hari setelah LHP ini diterima.

Dalam sambutannya Kepala BPK-RI Perwakilan Maluku mengatakan bahwa BPK telah melakukan  pemeriksaan atas laporan keuangan  Pemerintah Kabupaten MBD dan Pemerintah Kab. Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Neraca per 30 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Equitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kriteria-kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kepala BPK RI Perwakilan Maluku mengharapkan agar ditahun-tahun yang akan datang Pemerintah Daerah Kab. MBD dan Maluku Tenggah tetap mempertahankan serta meningkatkan kompetensi.


Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda Kab. MBD telah melakukan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan sejak tahun anggaran itu berakhir.  

Namun demikian, kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya sampai saat ini dirasa belum sempurna dan masih membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI sehingga kedepan kualitas atas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih akuntabel.

Masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang dikeluarkan. Secara tersirat, azaz keterbukaan informasi publik dipenuhi dengan adanya hasil audit BPK.

“Opini atas laporan keuangan akan menciptakan reputasi yang dapat menaikkan atau menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan atas laporan keuangan yang disajikan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya tentu membutuhkan publikasi hasil audit yang positif agar reputasi dan citranya tetap terjaga dimata publik”, kata Bupati

Tingkat opini yang paling diharapkan dalam setiap audit yang dilakukan adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan mempeoleh opini tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan sudah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip akuntasi.

 “Puji Syukur kepada TYME, atas segala upaya sungguh-sungguh dan kerja keras kita, dari seluruh Perangkat Daerah MBD, bahwa pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah MBD Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan selama 61 hari (31 hari pemeriksaan pendahuluan dan 30 hari audit terinci) dengan hasil audit tersebut diperoleh Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Perjuangan kita sejak Kab. MBD berdiri selama 12 tahun yang lalu, untuk menata kelola keuangan yang baik akhirnya membuahkan hasil dan akhirnya mendapat penilaian opini yang baik dari auditor Negara (BPK-RI). Predikat yang baru pertama kali disandang oleh kabupaten kami ini sudah sepatutnya kita syukuri dan patut kita banggakan”, tutur Bupati

Menurut Bupati, opini WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan suatu kewajiban atau suatu keharusan yang wajib dan harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia, karena setiap rupiah uang rakyat dalam APBD digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, perolehan opini WTP atas hasil pemeriksaan pun merupakan cerminan dari kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kab. MBD.

Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan pemeriksaan, Pemerintah Daerah telah menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya masih dibutuhkan bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Provinsi agar tindak lanjut dapat terselesaikan tepat waktu.

Bupati MBD mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemda Kab. MBD Tahun 2019, atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama dalam proses audit, dan apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadi tidak berkenan.

Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh perangkat Daerah Kab. MBD dengan pesan, teruslah bersemangat “Bersatu, Berkarya demi MBD Maju” semoga apa yang dilakukan dapat berguna bagi rakyat dan tanah air  MBD.

Diakhir sambutannya, Bupati MBD mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Maluku beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemda Kab. MBD dan Pemda Kab. Maluku Tengah dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, serta atas kerja sama yang telah terbina dengan baik.

Setelah mengikuti acara penyerahan LHP BPK-RI yang dilakukan secara virtual, Ketua DPRD Kab. MBD Petrus A. Tunay, A.Md memberikan tanggapan terkait hasil LHP LKPD Kab. MBD Tahun Anggaran 2019. Dalam keterangannya Ketua DPRD menyatakan bahwa dalam usia  12 Tahun Kab. MBD mendapat satu penghargaan dan berkat yang kita dapatkan dan raih atas kerja keras dan kerja sama seluruh stakeholder baik itu Pemerintah Daerah ataupun DPRD dan juga seluruh jajaran Pemerintah Daerah dipelosok-pelosok. Sebagai Pimpinan DPRD, setelah menerima LHP ini, maka akan kami pedomani dan tindak lanjuti dalam proses pembentukan pansus untuk segera dilakukan pembahasan sehingga dalam kurun waktu 60 hari dapat diselesaikan. Kalwedo… (Diskominfo)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment