- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
KPU KAB.MBD TETAPKAN PEMENANG PILKADA KAB. MBD TAHUN 2020

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Bertempat di Ruang Serbaguna, Tiakur, Senin (22/02/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya melangsungkan Agenda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020.
Rapat pleno terbuka ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. MBD, Yakob Alupatty Demny dan didampingi oleh 4 (empat) Komisioner KPU Kab. MBD lainnya. Dalam rapat tersebut, Alupatty mengatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa Penetapan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan diterima oleh KPU.
Baca Lainnya :
- HASIL PUTUSAN MK, BENYAMIN TH. NOACH - AGUSTINUS L. KILIKILY RESMI MENJADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI0
- Vaksinasi Covid-19 Perdana di Kabupaten Maluku Barat Daya0
- BUPATI MBD TEGASKAN ASN HARUS LOYAL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS0
- 2.240 Vaksin Covid-19 Tiba Di Kab. MBD0
- Penyerahan SK 100 % Bagi CPNS Tahun 2018 Dan Paket Bantuan Perikanan T.A 20200
Sesuai Surat Keputusan KPU MBD Nomor : 05/PL.02.7-Kpt-8108/KPU-Kab/II/2021, KPU Maluku Barat Daya menetapkan Pasangan Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD Tahun 2020, atas nama Benyamin Th. Noach, S.T – Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si dengan perolehan suara sebanyak 28.210 suara, yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKPI, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Hanura.
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya diikuti oleh 3 (tiga) Pasangan Calon, masing-masing nomor urut 1, Nikolas J. Kilikily, SH, MH dan Desianus Orno, S.Sos, M.Si, nomor urut 2, Benyamin Th. Noach, S.T dan Drs. Agustinus L. Kilikily, M. Si serta nomor urut 3, Drs. Jhon N. Leunupun dan Dolfina Markus.
Rapat Pleno Terbuka ini turut dihadiri oleh salah satu Komisioner KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji. Komisioner KPU Provinsi Maluku tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada ketiga pasangan calon yang telah berkontestasi dalam Pilkada Kab. MBD. Dan mengucapkan selamat kepada Benyamin Th. Noach, S.T bersama Drs. Agustinus L. Kilikily, M,Si sebagai pasangan calon terpilih dengan harapan semoga kedua Bapak dapat menjalankan pemerintahan ke depan dengan baik demi mensejahterahkan masyarakat dan daerah ini.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD, Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik Pengusung serta Bawaslu Kab. MBD. Kalwedo.... (Kominfo21)