- TARGETKAN PENATAAN DESA RAMPUNG AKHIR 2023, PEMKAB HARAPKAN PEMDES DAN MASYARAKAT PROAKTIF
- Gelar Paripurna, 6 Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui LPJ APBD TA 2022
- Bupati Buka Manasik Haji Dan Lepas 8 Calon Jemaah Haji MBD
- BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK
- POLDA MALUKU HARAP TAHAPAN PEMILU BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
- MBD SANGAT RENTAN PENYEBARAN INFORMASI PADA PEMILU 2024
- PEMILU 2024 TERGANGGU DISINFORMASI
- Bupati : Hoax Politik Melemahkan Ketahanan Nasional
- Pelatihan Operator Dapodik Jenjang SMP Tahun 2023
- PERINGATAN HARKITNAS MOMENTUM MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN
Warta Balitbang Daerah Kabupaten MBD (Studi Otimalisasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Mendoron

Tiakur, malukubaratdayakab.go.id - Balitbang Daerah Kabupaten MBD.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi jawaban terhadap tuntunan otonomi seluas-luasnya bagi desa. Keberadaan desa semakin diakui sebagai struktur yang mandiri dan berhak mengelola potensi desa yang dimiliki. Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa, meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat desa. Pengelolaan dana desa digunakan untuk mendorong percepatan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan hasil penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Maluku Barat Daya pada tahun 2018 tentang “Studi Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pembangunan Desa” dengan objek penelitian pada 3(tiga) kecamatan di Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Moa dan Kecamatan Romang menunjukkan bahwa proses pencairan dana desa masih mengalami keterlambatan, disebabkan oleh kondisi cuaca dan rentang geografis, sarana transportasi serta komunikasi masih terbatas, dan belum adanya kesiapan bank untuk pencairan dana desa, serta keterlambatan penyampaian laporan hasil kerja (Spj)
Baca Lainnya :
- Bupati MBD Buka Kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Dan Sinkronisasi Pelaksanaan Upaya Pen0
- Peletakan batu pertama pembangunan rumah khusus ASN, Bupati akan memohon bantuan perumahan lagi.0
- Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPUD MBD, Bupati ucapkan selamat.0
- Festival Budaya Masyarakat Tiakur Tahun 2018 Berlangsung Meriah0
- Penerimaan Khafilah MTQ Dan Pembukaan Manasik Haji Kabupaten MBD Tahun 20190
Sentuhan dana desa memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat desa antara lain, peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat, masyarakat bisa mendapatkan rumah layak huni, pendidikan yang baik, pendapatan masyarakat lebih baik, serta pembuatan jalan rabat, beton/talut untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Pembangunan desa belum bisa menjawab seluruh permasalahan di desa, karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang sasaran/tujuan serta manfaat dari dana desa. Proses pelaksanaan implementasi dan monitoring serta evaluasi Undang-Undang Desa di kabupaten Maluku Barat Daya terlihat pihak yang paling berperan dalam proses musrenbang desa yaitu tokoh-tokoh masyarakat, masyarakat desa, kepala desa dan pendamping desa/staff desa, partisipasi masyarakat dalam musrenbang desa tinggi. Penilaian partisipasi masyarakat dalam monitoring dan evaluasi tata kelola dana desa tinggi, terlihat dari masyarakat yang dapat terlibat dan memantau langsung pelaksanaan pembangunan yang menggunakan alokasi dana desa.
Usulan kebutuhan untuk pengembangan kapasitas dan pengawasan dalam penggunaan dana desa, yaitu penguatan terhadap kelompok ekonomi produktif dan potensi sumberdaya lokal serta pengawasan besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus dilakukan oleh semua pihak dengan asas transparansi dan akuntabilitas.