Warta Balitbang Daerah Kabupaten MBD (Studi Otimalisasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Mendoron

By Jhontris Malioy 02 Agu 2019, 18:31:46 WIB Pemerintahan
Warta Balitbang Daerah Kabupaten MBD  (Studi Otimalisasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Mendoron

Tiakur, malukubaratdayakab.go.id - Balitbang Daerah Kabupaten MBD.

Undang-undang  Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa memberi jawaban terhadap tuntunan otonomi seluas-luasnya bagi desa. Keberadaan desa semakin diakui sebagai struktur yang mandiri dan berhak mengelola potensi desa yang dimiliki. Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa, meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat desa. Pengelolaan dana desa digunakan untuk mendorong percepatan pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan hasil penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Maluku Barat Daya pada tahun 2018 tentang “Studi Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pembangunan Desa” dengan objek penelitian pada 3(tiga) kecamatan di Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kecamatan Moa dan Kecamatan Romang menunjukkan bahwa  proses pencairan dana desa masih mengalami keterlambatan, disebabkan oleh kondisi cuaca  dan rentang geografis, sarana transportasi serta  komunikasi masih terbatas, dan belum adanya kesiapan bank untuk pencairan dana desa, serta keterlambatan penyampaian laporan hasil kerja (Spj)

Baca Lainnya :

Sentuhan dana desa memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat desa antara lain, peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat, masyarakat bisa mendapatkan rumah layak huni, pendidikan yang baik, pendapatan masyarakat lebih baik, serta  pembuatan jalan rabat, beton/talut untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Pembangunan desa belum bisa menjawab seluruh permasalahan di desa, karena rendahnya pemahaman masyarakat  tentang sasaran/tujuan serta manfaat dari dana desa. Proses pelaksanaan implementasi dan monitoring serta evaluasi Undang-Undang Desa di kabupaten Maluku Barat Daya terlihat  pihak yang paling berperan dalam proses musrenbang desa yaitu tokoh-tokoh masyarakat, masyarakat desa, kepala desa dan pendamping desa/staff desa, partisipasi masyarakat dalam musrenbang desa tinggi. Penilaian partisipasi masyarakat dalam monitoring dan evaluasi  tata kelola dana desa tinggi, terlihat dari masyarakat yang dapat  terlibat dan memantau langsung pelaksanaan pembangunan yang menggunakan alokasi dana desa.

Usulan kebutuhan untuk pengembangan kapasitas dan pengawasan dalam penggunaan dana desa, yaitu penguatan terhadap kelompok ekonomi produktif dan potensi sumberdaya lokal serta pengawasan besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus dilakukan oleh semua pihak dengan asas transparansi dan akuntabilitas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment