WAKIL BUPATI PIMPIN RAPAT PANITIA TATA BATAS DI KAB.MBD

By admin 22 Sep 2022, 12:07:37 WIB Pemerintahan
WAKIL BUPATI PIMPIN RAPAT  PANITIA TATA BATAS DI KAB.MBD

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si memimpin Rapat Pantia Tata Batas yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IX Ambon dalam rangka pembahasan hasil tata batas definitif untuk penyelesaian tanah dalam  kawasan hutan di Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (21/9/2022)

Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bagi Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya, dengan maksud melaksanakan penataan batas tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan.


Baca Lainnya :

Saat membuka rapat tersebut, Wakil Bupati yang didampingi Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, Zuhdan Arief Fithriyanto, S.Hut, M.T, M.Sc dan Asisten Tata Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Johzes H. F. Leunufna, SE menjelaskan terdapat 4 tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan secara bersama  yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan maka salah satu tugas yang penting adalah masalah penetapan batas tanah dan tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif di Kabupaten maluku Barat Daya.

"Pengalaman membuktikan banyak daerah belum melaksanakan pembangunan dengan baik disebabkan karena belum adanya tata batas pembebasan kawasan hutan dengan baik. Contohnya di Pulau Dai dan beberapa pulau dan kawasan yang belum dilakukan pembangunan jalan sampai 2 tahun anggaran karena belum adanya tata batas yang definitif" ucap Wakil Bupati


Lanjutnya dengan dilaksanakannya tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif oleh Tim TORA di Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini kiranya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat agar mendapat legalitas tata batas pembebasan kawasan hutan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai arah kebijakan Pemerintah  Kabupetan Maluku Barat Daya.


Diakhir arahannya Wakil Bupati atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Tim tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, atas kerja keras bersama Pemerintah Daerah MBD untuk penetapan tata batas pembebasan kawasan hutan di kabupaten ini. Kalwedo.... (kominfo22)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment