- TARGETKAN PENATAAN DESA RAMPUNG AKHIR 2023, PEMKAB HARAPKAN PEMDES DAN MASYARAKAT PROAKTIF
- Gelar Paripurna, 6 Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui LPJ APBD TA 2022
- Bupati Buka Manasik Haji Dan Lepas 8 Calon Jemaah Haji MBD
- BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK
- POLDA MALUKU HARAP TAHAPAN PEMILU BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
- MBD SANGAT RENTAN PENYEBARAN INFORMASI PADA PEMILU 2024
- PEMILU 2024 TERGANGGU DISINFORMASI
- Bupati : Hoax Politik Melemahkan Ketahanan Nasional
- Pelatihan Operator Dapodik Jenjang SMP Tahun 2023
- PERINGATAN HARKITNAS MOMENTUM MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN
WAKIL BUPATI PIMPIN RAPAT PANITIA TATA BATAS DI KAB.MBD

Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si memimpin Rapat Pantia Tata Batas yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IX Ambon dalam rangka pembahasan hasil tata batas definitif untuk penyelesaian tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (21/9/2022)
Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bagi Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya, dengan maksud melaksanakan penataan batas tanah yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan.
Baca Lainnya :
- Maluku Barat Daya Turut Mensukseskan Gerakan Menanam Cabai dan Bawang Merah Se-Provinsi Maluku0
- DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN KAB. MBD LAKSANAKAN ASESMEN SMP0
- BUPATI LEPAS KONTINGEN PESPARANI KAB. MBD TAHUN 20220
- Bupati MBD Membuka Tryout Seleksi PPPK0
- Presiden Joko Widodo Sambangi Peternak Kerbau di Desa Werwaru0
Saat membuka rapat tersebut, Wakil Bupati yang didampingi Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, Zuhdan Arief Fithriyanto, S.Hut, M.T, M.Sc dan Asisten Tata Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Johzes H. F. Leunufna, SE menjelaskan terdapat 4 tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan secara bersama yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan maka salah satu tugas yang penting adalah masalah penetapan batas tanah dan tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif di Kabupaten maluku Barat Daya.
"Pengalaman membuktikan banyak daerah belum melaksanakan pembangunan dengan baik disebabkan karena belum adanya tata batas pembebasan kawasan hutan dengan baik. Contohnya di Pulau Dai dan beberapa pulau dan kawasan yang belum dilakukan pembangunan jalan sampai 2 tahun anggaran karena belum adanya tata batas yang definitif" ucap Wakil Bupati
Lanjutnya dengan dilaksanakannya tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif oleh Tim TORA di Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini kiranya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat agar mendapat legalitas tata batas pembebasan kawasan hutan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai arah kebijakan Pemerintah Kabupetan Maluku Barat Daya.
Diakhir arahannya Wakil Bupati atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Tim tindak lanjut pembahasan hasil pelaksanaan tata batas definitif yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, atas kerja keras bersama Pemerintah Daerah MBD untuk penetapan tata batas pembebasan kawasan hutan di kabupaten ini. Kalwedo.... (kominfo22)