Sosialisasi Penegakan Kepatuhan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

By admin 06 Mei 2021, 13:04:11 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Penegakan Kepatuhan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Impelemtasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui sosialisasi penegakan kepatuhan dan penegakan hukum program jaminan sosial ketenagakerjaan secara virtual, diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kejaksaan Negeri  dan Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku.

Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T dan Kajari Kab. MBD, Herwin Ardiono, S.H mengikuti sosialisasi tersebut di ruang vicon, Kantor Kejaksaan Negeri MBD, Kamis, (6/5/2021).

Baca Lainnya :

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, SH.MH menjelaskan beberapa substansi dari Instruksi Presiden ini, untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja PU/BPU/Non ASN terdaftar menjadi BPJamsostek, memastikan Kepala Daerah meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong BUMN/BUMD terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan persyaratan wajib dalam pengurusan ijin usaha.


Kajati juga menambahkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memenuhi kewajiban menyediakan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima termasuk Pegawai Pemerintah dengan status non ASN (Aparatur Desa dan RT/RW) Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan  Badan Usaha antara lain tidak mendaftarkan Tenaga Honorer, hanya mendaftarkan sebagian dan tunggakan iuran, oleh karenanya perlu dilakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum, jelasnya.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Maluku, Mangasa Laorensius Oloan dalam penyampaian materinya menjelaskan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja diantaranya untuk pemulihan/pembangunan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan, dapat menekan angka kemiskinan baru dimana pencari nafkah/pekerja meninggal, diberikan santunan kematian Rp 42 juta, dan beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak serta mengentaskan Pengangguran melalui program JKP (sesuai PP 37 Tahun 2021)

Sedangkan manfaat bagi Pemerintah Daerah adalah turut serta berperan aktif dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pemda memiliki akses infrastruktur dan kewenangan untuk menegakkan kepatuhan setiap pekerja mendaftarkan diri pada BPJamsostek serta optimalisasi fungsi pelayanan Pemda terhadap masyarakat. Kalwedo… (Kominfo21)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment