- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
Sosialisasi Penegakan Kepatuhan dan Penegakan Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id- Impelemtasi
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPJS
Ketenagakerjaan melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
melalui sosialisasi penegakan kepatuhan dan penegakan hukum program jaminan
sosial ketenagakerjaan secara virtual, diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi
Maluku, Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota
se-Provinsi Maluku.
Bupati Maluku Barat Daya,
Benyamin Th. Noach, S.T dan Kajari Kab. MBD, Herwin Ardiono, S.H mengikuti sosialisasi
tersebut di ruang vicon, Kantor Kejaksaan Negeri MBD, Kamis, (6/5/2021).
Baca Lainnya :
- BUPATI MBD PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT SIWALIMA TAHUN 20210
- BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALUKU BARAT DAYA TIBA DI TIAKUR0
- BAHAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, BUPATI MBD KEMBALI TEMUI KSP0
- USAI DILANTIK, BUPATI KUNJUNGI SINODE GPM0
- PEMDA KAB. MBD TERIMA PENGHARGAAN PENYALURAN DAK TAHAP I TA.2021 TERCEPAT0
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, SH.MH menjelaskan beberapa substansi dari Instruksi Presiden ini, untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja PU/BPU/Non ASN terdaftar menjadi BPJamsostek, memastikan Kepala Daerah meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong BUMN/BUMD terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan persyaratan wajib dalam pengurusan ijin usaha.
Kajati juga menambahkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memenuhi kewajiban menyediakan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima termasuk Pegawai Pemerintah dengan status non ASN (Aparatur Desa dan RT/RW) Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha antara lain tidak mendaftarkan Tenaga Honorer, hanya mendaftarkan sebagian dan tunggakan iuran, oleh karenanya perlu dilakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum, jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek
Maluku, Mangasa Laorensius Oloan dalam penyampaian materinya menjelaskan
manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja diantaranya untuk
pemulihan/pembangunan ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan, dapat menekan angka
kemiskinan baru dimana pencari nafkah/pekerja meninggal, diberikan santunan
kematian Rp 42 juta, dan beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak serta
mengentaskan Pengangguran melalui program JKP (sesuai PP 37 Tahun 2021)
Sedangkan manfaat bagi Pemerintah
Daerah adalah turut serta berperan aktif dalam pelaksanaan Sistem Jaminan
Sosial Nasional, Pemda memiliki akses infrastruktur dan kewenangan untuk
menegakkan kepatuhan setiap pekerja mendaftarkan diri pada BPJamsostek serta optimalisasi
fungsi pelayanan Pemda terhadap masyarakat. Kalwedo… (Kominfo21)