RAMPUNG ENAM PERDA, PEMDA KAB.MBD GELAR KONFERENSI PERS

By admin 09 Mar 2022, 15:01:28 WIB Pemerintahan
RAMPUNG ENAM PERDA, PEMDA  KAB.MBD GELAR KONFERENSI PERS

Tiakur.news.malukubaratdayakab.go.id- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Konferensi Pers, Selasa (8/3/2022), yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Bupati dan dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T,  Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay, A.Md, Wakil Bupati Kab. MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si, Anggota DPRD Komisi A, Alexander Dadiara, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Irfan B. Alerbitu. Konfrensi Pers yang dilakukan terkait dengan penetapan dan peraturan Daerah yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Dalam konferensi pers tersebut Bupati MBD mengatakan bahwa enam Peraturan Daerah yang telah rampung tersebut adalah Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kegiatan Tahun Jamak, Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.


Baca Lainnya :

Dijelaskan bahwa Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa. Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol di daerah termasuk peredaran sopi antar Pulau di MBD. MBD memiliki minuman tradisional “Sopi” yang dipakai oleh masyarakat sebagai alat peraga adat dan juga sebagai sumber pendapatan, Namun seringkali disalahgunakan dan dipersoalkan, maka dengan adanya Perda ini diharapkan tidak menjadi persoalan hukum.

Perda Tanggung jawab Sosial Perusahaan, yang mana dengan adanya perusahaan tambang di wilayah MBD diharapkan perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang. Perda Kegiatan Tahun Jamak, diharapkan dapat mengantisipasi adanya proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun.

Dan yang terakhir Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan. Perda ini diharapkan dapat membantu kecamatan-kecamatan yang telah dimekarkan tetapi belum ada perubahan namanya dan perubahan nama kecamatan seperti Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan dan Wetar menjadi Wetar Selatan. Dan Pemda juga mengusulkan pembentukan kecamatan pulau yakni Kecamatan Pulau Dai dan Kecamatan Pulau Luang, dengan pertimbangan kedua wilayah tersebut masih sangat sulit dalam akses transportasi. Kalwedo… (Kominfo22)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment