- TARGETKAN PENATAAN DESA RAMPUNG AKHIR 2023, PEMKAB HARAPKAN PEMDES DAN MASYARAKAT PROAKTIF
- Gelar Paripurna, 6 Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui LPJ APBD TA 2022
- Bupati Buka Manasik Haji Dan Lepas 8 Calon Jemaah Haji MBD
- BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK
- POLDA MALUKU HARAP TAHAPAN PEMILU BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
- MBD SANGAT RENTAN PENYEBARAN INFORMASI PADA PEMILU 2024
- PEMILU 2024 TERGANGGU DISINFORMASI
- Bupati : Hoax Politik Melemahkan Ketahanan Nasional
- Pelatihan Operator Dapodik Jenjang SMP Tahun 2023
- PERINGATAN HARKITNAS MOMENTUM MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN
RAMPUNG ENAM PERDA, PEMDA KAB.MBD GELAR KONFERENSI PERS

Tiakur.news.malukubaratdayakab.go.id- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Konferensi Pers, Selasa (8/3/2022), yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Bupati dan dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T, Ketua DPRD Kab. MBD, Petrus A. Tunay, A.Md, Wakil Bupati Kab. MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si, Anggota DPRD Komisi A, Alexander Dadiara, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Irfan B. Alerbitu. Konfrensi Pers yang dilakukan terkait dengan penetapan dan peraturan Daerah yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers tersebut Bupati MBD mengatakan bahwa enam Peraturan Daerah yang telah rampung tersebut adalah Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kegiatan Tahun Jamak, Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.
Baca Lainnya :
- FOKUS GROUP DISCUSSION ( FGD ) DATA PUBLIKASI KAB. MBD DALAM ANGKA 20220
- WAKIL BUPATI MBD TERIMA VAKSINASI BOOSTER PERTAMA DI MBD0
- PELANTIKAN PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUP PEMDA KAB.MBD0
- MENGHADAPI BENCANA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI, BPBD KAB. MBD GELAR SEMINAR TANGGAP BENCANA0
- BUPATI MBD LANTIK DEWAN PENGAWAS PDAM TIRTA KALWEDO0
Dijelaskan bahwa Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa. Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol di daerah termasuk peredaran sopi antar Pulau di MBD. MBD memiliki minuman tradisional “Sopi” yang dipakai oleh masyarakat sebagai alat peraga adat dan juga sebagai sumber pendapatan, Namun seringkali disalahgunakan dan dipersoalkan, maka dengan adanya Perda ini diharapkan tidak menjadi persoalan hukum.
Perda Tanggung jawab Sosial Perusahaan, yang mana dengan adanya perusahaan tambang di wilayah MBD diharapkan perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang. Perda Kegiatan Tahun Jamak, diharapkan dapat mengantisipasi adanya proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun.
Dan yang terakhir Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan. Perda ini diharapkan dapat membantu kecamatan-kecamatan yang telah dimekarkan tetapi belum ada perubahan namanya dan perubahan nama kecamatan seperti Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan dan Wetar menjadi Wetar Selatan. Dan Pemda juga mengusulkan pembentukan kecamatan pulau yakni Kecamatan Pulau Dai dan Kecamatan Pulau Luang, dengan pertimbangan kedua wilayah tersebut masih sangat sulit dalam akses transportasi. Kalwedo… (Kominfo22)