- TARGETKAN PENATAAN DESA RAMPUNG AKHIR 2023, PEMKAB HARAPKAN PEMDES DAN MASYARAKAT PROAKTIF
- Gelar Paripurna, 6 Fraksi DPRD Menerima dan Menyetujui LPJ APBD TA 2022
- Bupati Buka Manasik Haji Dan Lepas 8 Calon Jemaah Haji MBD
- BAWASLU MALUKU : HOAKS SANGAT UMUM DIGUNAKAN UNTUK MENJATUHKAN LAWAN POLITIK
- POLDA MALUKU HARAP TAHAPAN PEMILU BERJALAN LANCAR DAN DAMAI
- MBD SANGAT RENTAN PENYEBARAN INFORMASI PADA PEMILU 2024
- PEMILU 2024 TERGANGGU DISINFORMASI
- Bupati : Hoax Politik Melemahkan Ketahanan Nasional
- Pelatihan Operator Dapodik Jenjang SMP Tahun 2023
- PERINGATAN HARKITNAS MOMENTUM MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN
Pelantikan Empat Kepala Desa Terpilih Oleh Bupati MBD

Tiakur, malukubaratdayakab.go.id
– Pelantikan Empat Kepala Desa terpilih di Kecamatan Letti dan
Kecamatan Babar Timur oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, S.T.
dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (06/01/2020) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. MBD, Anggota DPRD, Pimpinan
OPD , Kades terpilih beserta istri, BPD serta undangan lainnya.
Empat Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Tutukey, Kepala Desa Tutuwaru, Kepala Desa Tomra Kecamatan Letti dengan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 141-9-Tahun 2020 tentang Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Tutukei, Kepala Desa Tutuwaru dan Kepala Desa Tomra. Dan Kepala Desa Letwurung Antar Waktu Desa berdasarkan SK Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 141-1-Tahun 2020 Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Letwurung Antar Waktu.
Baca Lainnya :
- KPU Kab. MBD Launching Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati MBD Tahun 20200
- Lakukan Penyegaran Bupati MBD Lantik Sejumlah Pejabat 0
- BKPSDM Kab. MBD Umumkan Hasil Verifikasi Sanggahan CPNS 20190
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya0
Bupati Maluku Barat Daya dalam sambutannya menyampaikan
bahwa semua persoalan telah dapat
diselesaikan, sekalipun banyak isu,
banyak tekanan, banyak pikiran dan berbeda-beda karena persepsi tapi selaku
Bupati Maluku Barat Daya tetap berdiri pada satu persepsi yaitu Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014. Tidak boleh ada
kepentingan lain diluar kepentingan undang-undang. Karena kepentingan Negara adalah kepentingan
yang tertuang dalam undang-undang. Untuk itu sebagai Bupati MBD
wajib hukumnya melaksanakan segala ketentuan yang berlaku di dalam
undang-undang tersebut.
Lebih lanjut di katakan proses pemilihan kepala desa di Kecamatan Letti untuk 7 desa telah selesai, 4 desa tidak bermasalah sedangkan 3 desa lainnya bermasalah. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 mengisyaratkan bahwa kewenangan penuh ada di Badan Permusyawaratan Desa. Maka pada saat terjadi pelaporan-pelaporan dari pihak lain maka harus diselesaikan di desa karena mekanismenya seperti itu.
Tujuan kita adalah menjadikan Maluku Barat Daya
yang sejahtera lebih dari hari ini untuk itu Kepala desa jadilah kapten yang
baik, rangkul semua kekuatan, semua potensi untuk membangun desa. Doa dan
harapan besar kita hanya bisa terwujud kalau kita semua bersatu padu, satu
hati, satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Maluku Barat Daya,
ucap Bupati diakhir sambutannya. Kalwedo... (Diskominfo-MBD)