- Wakil Bupati MBD Hadiri Pembukaan Sidang X Klasis PP Babar Timur
- BUPATI MALUKU BARAT DAYA HADIRI RUPS PT. BANK MALUKU-MALUT TAHUN 2023
- HARI DESA ASRI NUSANTARA : PEMDA TURUT GELAR PENANAMAN POHON SERENTAK DI DESA SELURUH INDONESIA
- Hadiri Persidangan ke-39 GPM Klasis PP. Lemola, Wabup Harapkan Kerjasama dan Dukungan
- Wakil Bupati: Peringatan HKN, Pelayanan Masyarakat Lebih Diutamakan
- BUPATI MBD SERAHKAN LKPD KEPADA BPK RI PERWAKILAN MALUKU
- PEMKAB MALUKU BARAT DAYA TERIMA PENGHARGAAN UHC AWARD 2023
- Pemda Terima Kunker Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku
- DPRD DAN PEMKAB MBD PERJUANGKAN 4.017 HONORER KE KEMENPAN-RB
- MBD RAIH PENGHARGAAN INVESTASI TERTINGGI SE-MALUKU TAHUN 2022
MENUJU NEW NORMAL, GTPP COVID-19 KAB. MBD BERI PENJELASANNYA

Tiakur -malukubaratdayakab.go.id-
Pemerintah Kab. MBD melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah
melaksanakan pertemuan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tiakur pada
tanggal 04 Juni, 15 Juni dan 29 Juni 2020 untuk mendiskusikan kesiapan
Pemerintah Daerah dalam melakukan persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru.
Ditemui di Ruang kerjanya, Sekretaris
GTPP Covid-19 Kab. MBD, Yoshua D.D. Philipus, S.P memberikan penjelasan terkait
persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru
yang sedang diterapkan di Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Persiapan menuju adaptasi
kebiasaan baru dilakukan dengan mulai dibukanya kembali tempat-tempat ibadah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diwajibkan menerapkan protokol
kesehatan, untuk transportasi secara
bertahap dibuka melalui transpotasi udara dengan pertimbangan transportasi
udara lebih mudah pengawasannya dibandingkan transporatasi laut dari segi
jumlah penumpang dan penerapan protokol kesehatannya
Baca Lainnya :
- Gustu MBD : Bahas Perpanjangan Pengendalian Transportasi Pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru0
- DUA PASIEN TAMBAHAN COVID-19 DI MBD DINYATAKAN SEMBUH0
- Pemerintah Daerah MBD Bahas Bersama Pemetaan Kegiatan Penurunan Konvergensi Stunting0
- DESA WERWARU JADI KAMPUNG TANGGUH NASIONAL 0
- Pelaksanaan Peringatan Hari Keluarga Nasioanal Ke XXVII0
Menurutnya seluruh pengguna jasa transportasi udara maupun operator penerbangan
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 09
Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020. Salah
satu ketentuan penting yang wajib dipenuhi adalah kewajiban menunjukan hasil
tes SWAB/PCR negatif atau Rapid Tes Non Reaktif oleh pelaku perjalanan. Pengguna jasa angkutan udara yang tidak
memiliki hasil sebagaimana dimaksud maka tidak diperkenankan ke Kabupaten Maluku
Barat Daya atau akan dikembalikan jika ditemukan tidak memiliki hasil tes SWAB/PCR
atau Rapid Tes
GTPP Covid-19 melakukan penerapan
aturan dan protokol kesehatan ini kepada seluruh warga Maluku Barat Daya maupun
mereka yang datang di Maluku Barat Daya tanpa memilah-milah. Berkaitan dengan
penerapan aturan ini maka pada tanggal 30 Juni 2020 terdapat salah seorang
pelaku perjalanan menggunakan Maskapai Susi Air dari Ambon ke Kisar tanpa memiliki
hasil Rapid Tes atau SWAB/PCR Tes, maka oleh Gugus Tugas Kecamatan, mengembalikan
penumpang tersebut ke Ambon dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab maskapai
penerbangan ucap Sekretaris Gugus.
Disamping hasil Rapid Tes Non
Reaktif dan hasil tes SWAB/PCR Negatif bagi setiap pelaku perjalanan yang masuk
wilayah Kab. MBD wajib melakukan karantina mandiri guna mencegah penyebaran
Covid-19 sebagaimana diwajibkan dalam protokol kesehatan yang berlaku. Aspek
utama dalam masa persiapan menuju adaptasi kebiasaan baru adalah pentingnya
membangun kesadaran pribadi maupun kesadaran kolektif masyarakat dalam penanganan
Covid-19 untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.
Untuk memberikan jaminan isolasi
mandiri berjalan dengan baik maka sesuai ketentuan yang berlaku operator
penerbangan wajib memberikan nama calon penumpang, nomor telepon penumpang dan
alamat tempat tinggal di Maluku Barat Daya Kepada Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 kabupaten Maluku Barat Daya 24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan demikian kewajiban melakukan isolasi mandiri di sampaikan langsung
kepada setiap pelaku perjalanan oleh gugus
tugas sebelum naik pesawat maupun melalui penyampaian surat pemberitahuan pada
saat tiba di terminal kedatangan bandara. Gugus tugas juga menyampaikan
pemberitahuan isolasi mandiri ini kepada Kepala Desa dan Lurah tempat pelaku perjalanan tinggal/menetap
untuk secara berjenjang dapat membantu pelaksanaan pengawasan terhadap jalannya
isolasi mandiri.
Setelah masa karantina mandiri
selama 14 hari selesai maka akan dilakukan Rapid tes kembali oleh tim medis
untuk memberikan jaminan penuh bagi kondisi pelaku perjalanan guna mencegah
penyebaran Covid-19. Dimana untuk seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan jasa angkutan udara telah dilakukan Rapid tes
kembali dengan hasil Non Reaktif kata Sekretaris Gugus.
Pembukaan transportasi laut dalam
masa persiapan adaptasi kebiasaan baru ini menjadi pilihan yang sangat sulit,
mengingat saat ini di sebagian besar wilayah ( pulau ) terjadi penolakan
terhadap masuknya kapal yang mengangkut penumpang dari wilayah-wilayah yang
terpapar Covid-19, baik dari masyarakat maupun penyampaian oleh Kepala Desa
kepada Gugus Tugas mengingat keterbatasan layanan kesehatan di pulau-pulau. Penolakan
juga terjadi oleh karena pangkalan bagi kapal penumpang yang melayari wilayah
Maluku Barat Daya berada di kota-kota yang oleh gugus tugas nasional masih
dikategorikan zona merah. Namun Pemerintah Daerah tetap berupaya agar
kapal-kapal penumpang dimaksud dapat datang ke Maluku Barat Daya tanpa
mengangkut penumpang tetapi membawa logistik bagi pemenuhan kebutuhan
masyarakat dan dapat membawa penumpang antar pulau/wilayah dalam kabupaten
Maluku Barat Daya dan mengantarkan warga Maluku Barat Daya yang memiliki
kepentingan di kota-kota atau wilayah di luar Maluku Barat Daya.
Terhadap anak-anak Maluku Barat
Daya yang akan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi melalui UTBK-SBMPTN
2020, maka sesuai Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor 15/SE.LTMPT/2020
tanggal 29 Juni 2020 tentang relokasi UTBK-SBMPTN, maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyampaikan nama 13 peserta UTBK-SMPTN untuk
direlokasi. Sementara 11 peserta UTBK-SBMPTN dari 24 peserta asal Kab MBD telah melapor diri dan berada di tempat ujian untuk mengikuti ujian tahap I.
Pada masa persiapan menuju
adaptasi kebiasaan baru, masyarakat diharapkan dapat mencermati seluruh
ketentuan yang berlaku dalam pengaturan perjalanan orang maupun transportasi
serta prosedur, mekanisme dan protokol kesehatan yang berlaku selama masa
pandemi Covid-19. Dengan demikian
masyarakat tidak mudah percaya kepada berbagai berita hoax yang dapat
menimbulkan kegelisahan dan ketidaknyamanan di masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat
bekerja sama, bersinergi bersama dan saling mendukung guna mempersiapkan
pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di kabupaten Maluku Barat Daya, diakhir
keterangannya. (DKI-red)